Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Pengelolaan Keuangan Negara

Tabel: Sejarah Tata Kelola Keuangan Publik Islam
Peristiwa Penting
Masa Kepemimpinan
Rasulullah
  • Pengelolaan keuangan negara seluruhnya diatur dan dikelola oleh Rasulullah sendiri
  • Zakat dan 'usyr merupakan penerimaan negara yang utama pada masa Rasulullah
  • Sumber pendapatan yang berlaku pada masa Rasulullah, zakat, 'usyr, jizyah, kharaj, ghanimah, dan wakaf.
  • Pemanfaatan keuangan negara ini digunakan untuk pembiayaan dan pembelanjaan kepentingan masyarakat
  • Administrasi negara/pemerintahan masih bersifar tradisional
Masa Khalifah Abu
Bakar As-Sidiq
  • Sepeninggalan Rasulullah, pendapatan zakat mulai menurun
  • Penerimaan negara pada saat itu cenderung menurun
  • Pendistribusian zakat dilakukan secara menyeluruh dan akurat pada setiap periodenya
Masa Khalifah Umar bin
Khattab
  • Fungsi dan peran dari Baitul Mal dalam mengelola keuangan negara mulai menguat
  • Peraturan yang ketat mengenai pajak dan kepemilikan tanah
  • Mempertegas pembayaran zakat dan 'usyr
  • Meningkatnya pembayaran dan sedekah dari kaum non-muslim
  • Dinar dan Dirham menjadi mata uang utama dalam bertransaksi
  • Penerimaan Negara meliputi zakat dan 'usyr, khums dan sedekah serta pajak non muslim.
  • Pengeluaran Negara diutamakan untuk dana pensiun, pertahanan dan keamanan serta dana pembangunan
Masa Khalifah Utsman
bin Affan
  • Utsman dalam kepemimpinannya menerapkan kebijakan pembangunan sumber daya alam
  • Meringankan beban keuangan negara dan menyimpan uang di bendahara negara
  • Menaikkan pajak non Muslim, yaitu kharaj dan jizyah
  • Meningkatkan dana pensiun, pertahanan dan kelautan serta pembangunan wilayah yang ditaklukkan
  • Masalah lahan pertanian, Ustman membagi-bagikan tanah kepada individu-individu untuk dikelola.
  • Pendapatan dari lahan pertanian mencapai 50 juta Dirham
Masa Khalifah Ali bin
Abi Thalib
  • Menerapkan kebijakan pengetatan dalam menjalankan keuangan negara
  • Mewajibkan pembayaran khums untuk hasil ikan dan perhutanan
  • Menerapkan sistem otonomi daerah dan desentralisasi dalam pengelolaan Baitul Mal
  • Kebijakan pengeluaran negara diutamakan untuk dana pensiun, pertahanan dan keamanan serta dana pembangunan
  • Dana pengeluaran untuk angkatan laut dan keamanan ditambahkan
  • Penambahan pengeluaran untuk keamanan, dibuktikan dengan pembentukan organisasi kepolisian yang bernama Shurta.
Sumber: Dikembangkan oleh penulis dari P3EI (2008)

Situsekonomi.com - Pengelolaan keuangan pemerintahan atau negara sudah dilakukan sejak masa Rasulullah. Tabel di atas menunjukkan peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada masa kepemimpinan Rasulullah dan para sahabat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara (ADESY, 2016: 341).

Pada masa kepemimpinan Rasulullah, zakat dan 'usyr merupakan penerimaan negara terpenting. Perintah zakat turun pada tahun ke-2 Hijriyah. Pada tahun itu, Allah melalui Rasul-Nya mewajibkan zakat bagi umat Islam untuk mensucikan hartanya. Pada tahun yang sama, tahun ke-2 Hijriyah, antara masa Perang Badar dan pembagian rampasan perang, turunlah surah Al-Anfal yang menjadi acuan untuk membagikan ghanimah atau harta rampasan perang.

Sejarah Pengelolaan Keuangan Negara

Penerimaan pemerintah atau negara yang tidak kalah penting adalah wakaf. Wakaf pertama kali diterapkan pada masa kepemimpinan Rasulullah pada tahun ke-4 Hijriyah yang dilatarbelakangi oleh kaum Bani Nadir, kaum yang kaya raya namun menentang ajaran dan kepemimpinan Rasulullah dengan melanggar Piagam Madinah dan berusaha membunuhnya.

Namun, Rasulullah berhasil mengusir kaum Bani Nadir dari Madinah dan seluruh peninggalan kaum Bani Nadir diwakafkan kepada kaum Muhajirin dan Anshar serta beberapa bagian untuk Rasulullah. Pada tahun ke-7 Hijriyah, seiring dengan kekalahan kaum Khaibar, Rasulullah menerapkan jizyah dan kharaj. Dengan demikian, maka penerimaan negara pada masa kepemimpinan Rasulullah meliputi: 1) zakat dan 'usyr; 2) ghanimah (harta rampasan perang); 3) kharaj; dan 4) jizyah.

Tahun 632-634 M pada masa kepemimpinan Abu Bakar As-Sidiq penerimaan negara cenderung menurun. Penerimaan yang menurun ini dikarenakan sepeninggalan Rasulullah, sebagian dari umat Muslim mulai membangkang dan menolak pembayaran zakat dan cukai ke negara (ADESY, 2016: 342).

Oleh sebab itu, khalifah Abu Bakar rela menyisihkan sebagian hartanya untuk menutup kekurangan penerimaan negara yang ada. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar penyaluran zakat sangat akurat hingga tidak ada sepeser Dirham pun yang tersisa.

Tahun 635-644 M merupakan kebangkitan dan penguatan perekonomian umat Islam di Madinah. Periode ini terjadi pada saat kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Pada masa kepemimpinan beliau, peran Baitul Mal sebagai lembaga penghimpun dan pengelola keuangan negara berfungsi dengan sangat baik dan profesional. Kebijakan Khalifah Umar adalah sebagai berikut: 1) penguatan fungsi dan peran Baitul Mal, 2) peraturan yang ketat mengenai pajak dan kepemilikan tanah, 3) mempertegas pembayaran zakat dan 'usyr, 4) meningkatkan pembayaran sedekah dan pajak dari kaum non Muslim, 5) penerimaan negara meliputi zakat dan 'usyr, khums dan sedekah, serta pajak bagi non Muslim, 6) pengeluaran negara diutamakan untuk dana pensiun, pertahanan dan keamanan serta dana pembangunan ekonomi (ADESY, 2016: 343).

Tahun 645-656 M kepemimpinan Madinah dilanjutkan oleh Khalifah Utsman bin Affan pasca sepeninggalan Umar bin Khattab. Kebijakan penting dari Khalifah Utsman selama memimpin umat Muslim adalah meningkatkan penerimaan negara dari segi pajak non Muslim (kharaj dan jizyah), menaikkan dana pensiun, pertahanan dan keamanan terutama kelautan.

Kebijakan pembangunan pada masa Khalifah Utsman adalah fokus pada pembangunan sumber daya alam dan membagikan lahan peninggalan musuh kaum Muslim untuk dikelola dan sebagian hasilnya diserahkan kepada negara. Hasil lahan pada masa kepemimpinan Utsman mencapai 50 juta Dirham.

Tahun 657-660 M, Khalifah Ali bin Abi Thalib melakukan kebijakan pengetatan dalam menjalankan keuangan negara. Khalifah Ali juga mewajibkan pembayaran khums untuk hasil ikan dan hutan yang sebelumnya tidak diwajibkan oleh khalifah sebelumnya.

BACA JUGA:

Pengelolaan Baitul Mal dilakukan dengan cara otonomi daerah dan desentralisasi, di mana seluruh pendapatan dari Baitul Mal pusat didistribusikan ke Baitul Mal yang berada pada provinsi seperti Madinah, Basrah dan Kufah. Kebijakan pengeluaran Khalifah Ali tidak jauh berbeda dengan apa yang diterapkan oleh Khalifah Umar, hanya saja Khalifah Ali menaikkan pengeluaran untuk pertahanan. Peningkatan pembiayaan pertahanan ini ditandai dengan menambah armada angkatan laut dan membentuk Shurtah, semacam organisasi kepolisian.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.