Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Kelola Zakat pada Negara Mayoritas Muslim

Tata Kelola Zakat pada Negara Mayoritas Muslim

Situsekonomi.com - Faisal (2011) menjelaskan beberapa pengelolaan zakat dan institusi pengelola pada negara mayoritas Muslim. Negara tersebut antara lain Arab Saudi, Sudan, Pakistan, Yordania, Kuwait, Malaysia, dan Indonesia. Secara rinci, tata kelola zakat di berbagai negara dengan penduduk mayoritas Islam akan dijelaskan melalui tabel di bawah ini:

Tabel: Tata Kelola Zakat di Berbagai Negara
No Negara Tata Kelola/Pengelolaan Zakat
1. Arab Saudi
  • Kewenangan penghimpunan zakat dikelola oleh Maslahah az-zakah wa ad-Dakhl, sedangkan untuk penyaluran pajak diatur pada lembaga tersendiri yang berada di bawah Dirjen Jaminan Sosial (Daman 'ijtimai).
  • Warga Negara Arab Saudi hanya dikenai kewajiban membayar zakat saja tanpa harus membayar pajak.
  • Arab Saudi memungut zakat dari peternakan.
  • Zakat pendapatan dari masing-masing profesi tersebut akan dipotong dari tabungan mereka setelah mencapai nisab yang telah diatur dalam Al-Quran.
2. Sudan
  • Sudan masih mewajibkan warganya untuk membayar pajak.
  • Peraturan pengelolaan zakat di Sudan dinyatakan resmi setelah terbitnya Undang-Undang Dewan Zakat pada April 1984.
  • Zakat dihimpun pada suatu lembaga yang berada pada "satu atap" dengan penghimpunan pajak dan mendelegasikan pendistribusiannya pada Departemen Keuangan dan Perencanaan Ekonomi.
  • Pendistribusian zakat diberikan kepada delapan asnaf yang berhak menerima.
3. Pakistan
  • Pengelolaan zakat di Pakistan bersifat sentralistik yang seluruhnya diatur pada Central Zakat Fund (CZF).
  • Penyaluran zakat di Negara Pakistan berdasar pada Al-Qur'an yaitu disalurkan pada delapan asnaf.
  • Prioritas utama pendistribusian zakat ini adalah diberikan kepada fakir dan miskin terutama mereka yang janda, orang cacat.
  • Zakat didistribusikan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk tidak langsung dengan bantuan-bantuan sosial.
4. Yordania
  • Merupakan negara Islam pertama yang menerapkan undang-undang khusus mengenai pemungutan zakat.
  • Pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga penghimpunan zakat yang independen, yaitu Sunduq az-Zakat.
  • Sunduq Az-Zakat mendayagunakan kelompok kerja yang disebut dengan Lajanh Az-Zakat (komisi zakat).
  • Tugas utamanya memantau kondisi kemiskinan dalam masyarakat, seperti mendirikan klinik-klinik kesehatan, mendirikan proyek investasi dan mendirikan pusat industri garmen.
5. Kuwait
  • Lembaga khusus penghimpunan zakat di Kuwait adalah Bait az-Zakat.
  • Dalam pelaksanaannya, Bait az-Zakat fokus pada perencanaan strategis sejak pendiriannya.
  • Bait az-Zakat sudah menerapkan metodologi ilmiah serta kajian yang terencana karena lembaga ini percaya bahwa pentingnya perencanaan dalam mengantarkan lembaga pada sasaran-sasaran dan tujuan di masa mendatang
6. Malaysia
  • Salah satu lembaga zakat dan wakaf yang mengatur penghimpunan zakat dan wakaf di Malaysia adalah Pusat Pungutan Zakat (PPZ).
  • Sistem distribusi zakat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
  • Distribusi zakat secara langsung dilakukan dalam bentuk bantuan langsung kepada fakir miskin dan kepada golongan-golongan yang berhak menerima zakat.
  • Penyaluran zakat yang tidak langsung adalah berupa Institusi Kemahiran Baitul Mal (IKB) di mana lembaga ini memberi pembinaan, keterampilan dan penyuluhan kepada fakir miskin.
7. Indonesia
  • Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA).
  • BAZNAZ, sesuai dengan namanya, lembaga ini menghimpun zakat untuk tingkat nasional sedangkan BAZDA lebih fokus untuk menghimpun zakat pada tingkat daerah.
  • Penyaluran zakat di Indonesia masih cenderung dilakukan secara individu.
  • Zakat disalurkan kepada delapan asnaf yang berhak menerima sesuai dengan Al-Qur'an.
  • Namun Fungsi dari BAZDA dan BAZNAZ masih dinilai kurang optimal.
Sumber: Dikembangkan oleh penulis dari Faisal (2011)

Tabel di atas menunjukkan poin-poin penting pengelolaan zakat pada mayoritas negara dengan umat Islam terbesar. Negara Arab Saudi merupakan satu-satunya negara di antara tujuh negara di atas yang telah menerapkan zakat sebagai pengganti pajak (ADESY, 2016: 352).

BACA JUGA:

Zakat sebagai pengganti pajak diatur pada keputusan Raja No. 17/2/28/8634 tahun 1951. Sedangkan umat non Muslim yang ada di Arab Saudi hanya diwajibkan untuk membayar pajak pendapatan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Faisal, 2011). Dilihat dari segi pengelolaan zakatnya, maka dapat disimpulkan bahwa dari tujuh negara yang ada, semua negara sudah mulai menggunakan lembaga-lembaga zakat khusus yang bertujuan untuk menghimpun, mendistribusikan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya (ADESY, 2016: 353).
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.