Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak dan Kewajiban Seorang Pekerja

Hak dan Kewajiban Seorang Pekerja

Hak seorang pekerja bisa diartikan sebagai hal yang mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung pada pekerja sebagai orang yang bekerja di suatu lembaga. Sementara kewajiban pekerja bisa diartikan sebagai hal yang harus dilakukan oleh pekerja sebagai bagian dari suatu lembaga.

Oleh karena itu, hubungan antara karyawan dan perusahaan merupakan hubungan timbal-balik yang saling membutuhkan. Tidak hanya hak-haknya, tetapi juga kewajibannya sebagai pekerja penting untuk dipahami agar dapat menjaga hubungan yang baik sebagaimana yang akan diulas berikut ini:

Hak Mendapatkan Upah dan Mendapatkan Perlakuan yang Sama

Salah satu hak karyawan yang tercantum pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yaitu memperoleh upah. Gaji atau upah adalah hal mendasar yang harus dimiliki oleh setiap karyawan. Selain itu, karyawan pun punya hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja

Kemudian, hak karyawan yang selanjutnya adalah hak untuk mendapatkan pelatihan kerja sebagaimana yang tertuang pada Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Mengenai penempatannya, pada Pasal 31 UU tersebut disebutkan bahwa setiap tenaga kerja punya hak untuk pindah pekerjaan.

Hak Mempunyai Waktu Kerja dan Mendapatkan Keselamatan Kerja

Di samping itu, karyawan juga punya hak untuk memiliki waktu kerja yang sesuai dengan yang semestinya. Perhitungan waktu tersebut sudah ditentukan oleh UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2 yang menjelaskan tentang rentang waktu selama bekerja, yakni:
  • tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu selama enam hari kerja; atau
  • delapan jam sehari dan 40 jam seminggu selama lima hari kerja.


Berikutnya, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan begitu, para pengusaha harus menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Hak Mendapatkan Kesejahteraan dan Ikut dalam Serikat Pekerja

Mengenai kesejahteraan karyawan, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 99 menyebutkan bahwa setiap pekerja dan keluarganya berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Kemudian, pada Pasal 104 disebutkan juga bahwa setiap pekerja berhak menjadi anggota serikat pekerja.

Hak untuk Cuti dan Hak Khusus Karyawan Perempuan

Sebagaimana yang tertulis dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, para pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya. Khusus karyawan wanita, ada peraturan tentang cuti menstruasi sebagaimana yang tertuang pada Pasal 81 Ayat 1.

Selain itu, ada beberapa hak lain untuk karyawan perempuan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Aturan tersebut terdapat pada Pasal 82 yang di antaranya yaitu karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan.

Kewajiban Karyawan

Setelah memahami hak seorang pekerja, sekarang saatnya Anda mengetahui pula kewajiban seorang pekerja yang juga merupakan hak perusahaan. Pada dasarnya, kewajiban seorang pekerja terbagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Kewajiban ketaatan yang berarti bahwa karyawan harus mempunyai konsekuensi dan patuh terhadap peraturan perusahaan.
  2. Kewajiban konfidensialitas yang berarti bahwa setiap karyawan wajib menjaga rahasia data perusahaan.
  3. Kewajiban loyalitas yang artinya karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan serta memiliki loyalitas terhadap perusahaan.


Demikianlah pembahasan tentang hak dan kewajiban seorang pekerja terhadap perusahaan. Meskipun dalam perundang-undangan hak karyawan tampak lebih banyak daripada kewajibannya, tetapi bukan berarti karyawan tidak wajib menaati peraturan perusahaan.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.