Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rapat Anggota: Struktur Internal Organisasi Koperasi

Rapat Anggota: Struktur Internal Organisasi Koperasi

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Menurut Tambunan (2019), rapat anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Anggaran dasar.
  2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  3. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  6. Pembagian sisa hasil usaha.
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota diatur dalam anggaran dasar. Menteri Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia mendefinisikan rapat anggota sebagai rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri anggota, pengurus, dan pengawas.

Maksud dari pengurus adalah perangkat organisasi koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi. Adapun yang dimaksud pengawas ialah perangkat organisasi koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus.

Sedangkan anggota koperasi merupakan masyarakat yang telah bergabung dalam koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam anggaran dasar. Jadi, kedudukan rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Rapat anggota wajib dilaksanakan oleh koperasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun buku. Dalam pasal 5 pada Peraturan Menteri Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 disebutkan bahwa rapat anggota memiliki wewenang sebagai berikut:
  1. Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha, serta keuangan koperasi.
  2. Menetapkan dan mengubah anggaran dasar.
  3. Memilih, mengangkat, serta memberhentikan pengurus dan pengawas.
  4. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  5. Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dalam pelaksanaan tugasnya.
  6. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
  7. Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  8. Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Rapat anggota membahas tentang penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi yang dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya. Pembahasan mengenai pertanggungjawaban pengurus meliputi:
  1. Laporan pertanggungjawaban tahunan pengurus selama satu tahun buku lampau yang dibagi ke dalam tiga aspek, yaitu aspek kelembagaan, aspek usaha, aspek keuangan, dan kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada anggota.
  2. Materi laporan pertanggungjawaban pengurus yang sekurang-kurangnya memuat perkembangan kondisi organisasi, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta evaluasi rencana dan pencapaian program.
  3. Masalah-masalah lain terkait pengembangan koperasi yang diajukan oleh pengurus atau para anggota koperasi.

Pembahasan yang berikutnya yaitu pembahasan mengenai pertanggungjawaban pengawas. Di antaranya adalah laporan hasil pengawasan selama satu tahun buku lampau yang di dalamnya sekurang-kurangnya meliputi tiga aspek, yakni aspek kelembagaan, aspek usaha, dan aspek keuangan.


Materi laporan pertanggungjawaban pengawas memuat hasil pengawasan berkala, hasil pengawasan tahunan, dan rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya koperasi. Dalam pasal 6 Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 disebutkan bahwa rapat anggota terdiri atas tiga jenis, yaitu:

1. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota di sini dapat berupa rapat anggota khusus dan rapat anggota tahunan. Penyelenggaraan rapat anggota tahunan diatur sebagai berikut:
  1. Rapat anggota tahunan diadakan satu kali dalam setahun dan dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan setelah tutup buku.
  2. Penyelenggaraan rapat anggota wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada anggota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penyelenggaraan rapat anggota yang memuat informasi tentang waktu, tempat, dan agenda yang akan dibahas dalam rapat anggota. Pemberitahuan tersebut wajib dilampiri bahan-bahan rapat anggota yang akan dijadikan agenda pembahasan.
  3. Penundaan terhadap pelaksanaan rapat anggota tahunan oleh koperasi harus diberitahukan pada anggota dan pejabat yang berwenang.
  4. Jika rapat anggota tahunan menolak atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, baik itu sebagian ataupun seluruhnya, maka rapat anggota membentuk tim untuk melakukan verifikasi.

2. Rapat Anggota Luar Biasa

Rapat anggota luar biasa yaitu rapat anggota yang diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan oleh pengurus koperasi atas permintaan anggota.

Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota koperasi. Permintaan penyelenggaraan rapat anggota luar biasa disampaikan secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan pejabat yang berwenang.

3. Rapat Anggota Khusus

Rapat anggota khusus yaitu rapat yang membahas dan memutuskan tentang program kerja dan rencana kerja tahun berikutnya. Selain itu, rapat ini juga membahas mengenai pengembangan usaha dan penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal.

Hal-hal mengenai pengambilan keputusan dalam rapat anggota telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Adapun hak suara dalam rapat anggota koperasi diatur sebagai berikut:
  1. Pada koperasi primer setiap anggota mempunyai hak satu suara.
  2. Pada koperasi sekunder diatur secara proporsional sesuai dengan jumlah anggota koperasi pada koperasi primer yang bersangkutan.
  3. Anggota koperasi sekunder yang menghadiri rapat anggota dan memiliki hak suara adalah koperasi yang telah menyelenggarakan rapat anggota tahunan.

Keputusan hasil rapat anggota disusun oleh panitia dan dituangkan ke dalam bentuk berita acara. Sedangkan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil anggota.

Keputusan hasil rapat anggota yang bersifat strategis dan mengikat seluruh anggota dibuat dan dicatatkan ke dalam register notaris. Pengurus menyebarluaskan hasil keputusan rapat anggota kepada seluruh anggota.

Pengurus menetapkan kebijakan lebih lanjut untuk melaksanakan keputusan rapat anggota. Hasil keputusan rapat anggota dilaporkan kepada pejabat yang berwenang, paling lambat satu bulan setelah tanggal pelaksanaan rapat anggota.


Demikianlah pembahasan mengenai rapat anggota organisasi koperasi. Organisasi koperasi merupakan suatu sistem yang bergerak dan terintegrasi. Dengan begitu, setiap orang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.