Pengertian dan Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta
BUMS dapat menyumbang devisa kepada negara dalam bentuk pajak dan royalti dari aktivitas BUMS itu sendiri serta membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya. Menurut Tambunan (2019), ada enam karakteristik badan usaha milik swasta yaitu:
- Didirikan dan dimiliki oleh perseorangan atau kesepakatan bersama (persekutuan) dari beberapa badan usaha.
- Pemilik bertindak sebagai penanam modal dan pengelola. Meskipun pemilik sebagai pengelola, tapi yang menjalankan semua kegiatan perusahaan dikendalikan dan dilaksanakan oleh pihak lain yang dipandang mampu atau berkompeten.
- Keuntungan, kerugian, dan risiko lainnya menjadi tanggung jawab pemilik.
- Keberhasilan dan kegagalan badan usaha sangat bergantung pada kemampuan pemilik dalam mengelola.
- Kepemilikan modal sepenuhnya berasal dari pihak penanam modal dan pihak swasta lainnya.
- Modal bisa dihimpun dari keuntungan yang tidak dibagi, cadangan usaha, dan biaya penyusutan.
Badan usaha milik swasta terdiri atas beberapa jenis, yaitu perusahaan perorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, dan perusahaan patungan. Untuk lebih lengkapnya mengenai hal tersebut dapat Anda simak di bawah ini:
1. Perusahaan Perorangan (Proprietorship)
Perusahaan perorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan atas harta atau kekayaan yang dimilikinya. Ebert dan Griffin (2015) menjelaskan bahwa ada empat kelebihan dari usaha perorangan, yaitu:
- Kebebasan dalam waktu dan pengelolaan dari pemiliknya.
- Biaya pendiriannya sangat rendah dan proses pendirian usaha relatif mudah.
- Keringanan pajak atas usaha.
- Keuntungan usaha menjadi kewenangan penuh pemilik.
Di samping itu, usaha perorangan juga terdapat beberapa kelemahan. Jika Anda ingin membuat sebuah badan usaha perorangan, maka harus tahu apa saja kelemahannya. Nah, berikut ini adalah tiga kelemahan dari usaha perorangan:
- Pemilik bertanggungjawab secara pribadi terhadap seluruh utang atau kerugian yang timbul dalam bisnis.
- Kurangnya keberlanjutan hidup usaha karena usaha perorangan bisa bubar bila pemiliknya meninggal dan tidak diteruskan oleh keluarga dari pemilik usaha tersebut.
- Usaha perorangan bergantung pada sumber daya satu orang yang keterbatasan dalam hal manajerial dan keuangan sehingga dapat menghambat bisnis itu sendiri.
2. Firma
Berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 16, perseroan firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak dua orang dan setiap anggotanya memiliki tanggung jawab penuh.
3. Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootsschap/CV)
Perseroan komanditer adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komanditer bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang bisa dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar jumlah yang ditanamkannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, perseroan terbatas memiliki tiga organ penting yaitu rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Ketiga organ ini mempunyai fungsi dan kewenangannya masing-masing, yakni sebagai berikut:
- Rapat umum pemegang saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan anggaran dasar.
- Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana yang ditentukan oleh anggaran dasar.
- Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberikan nasihat kepada direksi.
5. Perusahaan Patungan (Joint Venture)
Perusahaan patungan merupakan suatu kontrak atau perjanjian antara dua pihak untuk mendirikan suatu perusahaan baru. Join venture dapat berupa kerja sama antara pemilik modal asing dan pemilik modal pribumi berdasarkan suatu perjanjian.
Demikianlah pembahasan tentang pengertian dan jenis-jenis badan usaha milik swasta. Istilah ini memang agak jarang diperbincangkan dalam suatu pembicaraan, tetapi biasanya langsung disebutkan bentuk BUMS-nya, seperti PT Bank Central Asia dan PT Indofood Sukses Makmur.