Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penilaian Aspek Jati Diri Koperasi

Penilaian Aspek Jati Diri Koperasi

Ruang lingkup penilaian kesehatan koperasi meliputi beberapa aspek, di antaranya penilaian aspek jati diri koperasi. Penilaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009.

Setiap aspek diberikan bobot penilaian yang menjadi dasar perhitungan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi. Penilaian aspek jati diri koperasi dengan total bobot sebesar 10 terdiri atas komponen sebagai berikut:

1. Rasio Partisipasi Bruto

Rasio Partisipasi Bruto

Rasio partisipasi bruto adalah tingkat kemampuan koperasi dalam melayani anggota. Semakin tinggi persentasenya, maka semakin baik. Partisipasi bruto yaitu kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan jasa pada anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto.

Pengukuran rasio partisipasi bruto dihitung dengan membandingkan partisipasi bruto terhadap partisipasi bruto ditambah pendapatan yang ditetapkan sebagai berikut:
  • Untuk rasio lebih kecil dari 25% diberi nilai 25 dan untuk setiap kenaikan rasio 25% nilai ditambah dengan 25 sampai dengan rasio lebih besar dari 75% nilai maksimum 100.
  • Nilai dikalikan dengan bobot 7% diperoleh skor penilaian.

2. Rasio Promosi Ekonomi Anggota (PEA)

Rasio Promosi Ekonomi Anggota (PEA)

Catatan: PEA + SHU Bagian Anggota.

Promosi ekonomi anggota adalah manfaat MEPPP ditambah manfaat SHU. Manfaat ekonomi partisipasi pemanfaatan pelayanan (MEPPP) yaitu manfaat yang bersifat ekonomi yang diperoleh anggota dan calon anggota pada saat bertransaksi dengan KSP atau USP koperasi.

Manfaat sisa hasil usaha adalah sisa hasil usaha (SHU) bagian anggota yang diperoleh satu tahun satu kali berdasarkan perhitungan partisipasi anggota dalam pemanfaatan pelayanan KSP atau USP koperasi. Rasio PEA ini mengukur kemampuan koperasi memberikan manfaat efisiensi partisipasi serta manfaat efisiensi biaya koperasi dengan simpanan pokok dan simpanan wajib (Tambunan, 2019).

Semakin tinggi persentasenya semakin baik. Pengukuran rasio promosi ekonomi anggota dihitung dengan membandingkan promosi ekonomi anggota terhadap simpanan pokok ditambah simpanan wajib yang ditetapkan sebagai berikut:
  • Untuk rasio lebih kecil dari 5% diberi nilai 0 dan untuk rasio antara 5 hingga 7,5 diberi nilai 50. Selanjutnya, untuk setiap kenaikan rasio 2,5%, nilai ditambah dengan 25 sampai dengan nilai maksimum 100.
  • Nilai dikalikan dengan bobot 3%, diperoleh skor penilaian.

Untuk kedua rasio dari aspek jati diri koperasi di atas, tabel skor dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tabel Standar Perhitungan Skor untuk Rasio Partisipasi Bruto

Rasio Partisipasi Bruto (%) Nilai Bobot (%) Skor
≤ 25 25 7 1,75
25 ≤ x ≤ 50 50 7 3,50
50 ≤ x ≤ 75 75 7 5,25
≥ 75 100 7 7

Tabel Standar Perhitungan Rasio Promosi Ekonomi Anggota

Rasio PEA (%) Nilai Bobot (%) Skor
≤ 5 0 3 0,00
5 ≤ x ≤ 7,5 50 3 1,50
7,5 ≤ x ≤ 10 75 3 2,25
≥ 10 100 3 3
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.