Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengawasan Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia

Pengawasan Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia

Pasal 60 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa pemerintah menciptakan iklim dan kondisi untuk mendorong pertumbuhan koperasi. Untuk itu, pemerintah melakukan upaya-upaya berikut ini:
  • Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
  • Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri.
  • Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dan badan usaha lainnya.
  • Membudayakan koperasi dalam masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 disebutkan bahwa pengawasan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat. Pengawasan koperasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan koperasi oleh pemerintah.

Sasaran pengawasan koperasi yaitu terwujudnya peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 dituliskan bahwa ruang lingkup pengawasan koperasi meliputi:
  • Penerapan kepatuhan.
  • Kelembagaan koperasi.
  • Usaha simpan pinjam.
  • Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam.
  • Penerapan sanksi.

Pasal 10 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 dituliskan bahwa pengawasan koperasi menjadi tanggung jawab menteri. Pengawasan koperasi dilaksanakan oleh deputi bidang pengawasan dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi.

Jika gubernur tidak mampu melakukan pengawasan, maka pengawasan dilakukan oleh menteri. Begitu pula bila bupati atau walikota tidak mampu melakukan pengawasan, maka pengawasan dilakukan oleh gubernur (Tambunan, 2019).

Kewajiban pejabat pengawas koperasi yaitu melaksanakan pengawasan sesuai dengan surat perintah tugas. Pada Pasal 16 dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 dituliskan bahwa laporan hasil pengawasan dilakukan secara objektif.

Laporan wajib didukung oleh alat pembuktian yang cukup yang dituangkan dalam kertas kerja pengawasan. Laporan disampaikan kepada pejabat pemberi tugas paling lambat dua minggu setelah pengawasan.

Laporan hasil pengawasan memuat sekurang-kurangnya pokok-pokok pertemuan, rekomendasi tindak lanjut, dan jadwal penyelesaian tindak lanjut. Tindak lanjut hasil pengawasan koperasi meliputi sebagai berikut:
  • Rekomendasi dan pembinaan lebih lanjut.
  • Dalam hal laporan hasil pengawasan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling sedikit dua kali, larangan untuk menjalankan fungsi sebagai pengurus dan pengawas koperasi, pencabutan izin usaha simpan pinjam, dan pembubaran koperasi oleh menteri.
  • Apabila terdapat indikasi tindak pidana, menteri berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Monitoring tindak lanjut hasil pengawasan diatur dalam peraturan deputi.

Demikianlah pembahasan tentang pengawasan koperasi berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Pengawas koperasi merupakan bagian dari perangkat atau struktur koperasi di samping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.