Neraca Produksi Pemerintahan

a. Belanja Barang
Belanja barang adalah pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang yang habis dipakai dalam proses produksi. Pengeluaran pemerintah untuk belanja barang antara lain meliputi pembelian alat-alat tulis, barang cetakan dan alat-alat rumah tangga, sewa gudang atau kantor, biaya pengepakan, pengiriman, biaya rapat, biaya listrik, telepon, teleks dan air bersih, dan pengeluaran rutin lainnya.
b. Belanja Pegawai
Belanja pegawai adalah pengeluaran yang terdiri dari upah dan gaji dalam bentuk uang, upah dan gaji dalam bentuk barang, iuran untuk dana jaminan sosial, iuran untuk dana pensiun dan asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, tabungan hari tua, dan lain-lain. Secara terperinci, belanja pegawai ini terbagi menjadi dua, yaitu belanja pegawai langsung dan belanja pegawai tidak langsung.
Belanja pegawai langsung adalah pengeluaran untuk upah, lembur, dan pengeluran lain untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pegawai dalam melaksanakan program pemerintahan. Sementara belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai.
c. Penyusutan Barang Modal
Pengeluaran penyusutan barang modal adalah prakiraan biaya yang harus dikeluarkan karena menurunnya nilai barang-barang modal. Penyisihan pendapatan untuk penyusutan barang modal diperkirakan dari persentase pembelian barang modal.
Penyusutan barang modal pada neraca produksi pemerintah menggunakan angka taksiran, yaitu sebesar lima persen dari total belanja pegawai. Data tersebut juga digunakan oleh BPS (badan pusat statistik) pusat yang bersumber dari hasil penelitian.
d. Pajak Tak Langsung
Pajak tak langsung pada neraca produksi ini adalah pajak tak langsung neto, yaitu pajak tak langsung dikurangi dengan subsidi. Pajak tak langsung yang dibayar pemerintah hanya pajak atau retribusi atas kegiatan di sektor real estate dan pajak atas barang yang dihasilkan. Data mengenai pajak yang dibayarkan pemerintah belum tersedia sehingga rincian ini masih kosong.
c. Penyusutan Barang Modal
Pengeluaran penyusutan barang modal adalah prakiraan biaya yang harus dikeluarkan karena menurunnya nilai barang-barang modal. Penyisihan pendapatan untuk penyusutan barang modal diperkirakan dari persentase pembelian barang modal.
Penyusutan barang modal pada neraca produksi pemerintah menggunakan angka taksiran, yaitu sebesar lima persen dari total belanja pegawai. Data tersebut juga digunakan oleh BPS (badan pusat statistik) pusat yang bersumber dari hasil penelitian.
d. Pajak Tak Langsung
Pajak tak langsung pada neraca produksi ini adalah pajak tak langsung neto, yaitu pajak tak langsung dikurangi dengan subsidi. Pajak tak langsung yang dibayar pemerintah hanya pajak atau retribusi atas kegiatan di sektor real estate dan pajak atas barang yang dihasilkan. Data mengenai pajak yang dibayarkan pemerintah belum tersedia sehingga rincian ini masih kosong.
Baca Juga: 4 Masalah Pokok dalam Akuntansi Pabrik
e. Produksi yang Dikonsumsi Sendiri
Produksi yang dikonsumsi sendiri oleh pemerintah tidak dapat dinilai secara langsung, sehingga diperlakukan sebagai rincian penyeimbang neraca. Hal tersebut diperoleh dengan cara mengurangkan total keluaran pemerintah dengan penerimaan dari jasa dan hasil produksi berupa barang yang dihasilkan oleh pemerintah provinsi.
f. Penerimaan dari Jasa
Penerimaan dari jasa meliputi:
- Penerimaan pendidikan, yaitu penerimaan pemerintah yang bersumber dari hasil kegiatan sekolah-sekolah negeri.
- Penerimaan dari rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya.
- Penjualan karcis dan biaya masuk ke tempat-tempat hiburan yang diusahakan oleh pemerintah.
- Penerimaan jasa tenaga kerja dan pekerjaan.
- Lima puluh persen dari sewa, penggantian benda-benda tak bergerak, seperti rumah dinas, rumah negara, dan lain-lain.
- Lima puluh persen dari penerimaan bukan pajak luar negeri.
- Empat puluh persen penerimaan lain-lain pada penerimaan bukan pajak pemerintah.
g. Produksi Berupa Barang
Produksi berupa barang adalah penjualan dari barang-barang yang diproduksi oleh semua unit-unit pemerintah, yaitu:
- Penjualan hasil pertanian (perkebunan).
- Penjualan hasil pertenakan.
- Penjualan hasil perikanan.
- Penjualan penerbitan, potret, film, portir, gambar, dan peta.
- Penjualan obat-obatan, vaksinasi, dan hasil farmasi lainnya.
- Penerimaan penggantian dokumen pelelangan.
- Lima puluh persen dari sewa penggantian pemakaian benda-benda tak bergerak, seperti rumah dinas, rumah negara, dan benda-benda bergerak seperti alat-alat besar dan sebagainya.
- Dua puluh persen dari penerimaan lain-lain pada penerimaan bukan pajak pemerintah.