Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Kepemilikan Sumber Daya

Jenis Kepemilikan Sumber Daya

Situsekonomi.com - Sumber daya merupakan faktor produksi maupun harta yang dapat digunakan untuk meningkatkan nilai tambah dan/atau dikonsumsi oleh pemiliknya. Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua sumber daya adalah Allah subhanahu wata'ala karena Dialah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta ini sebagaimana Firman Allah subhanahu wata'ala dalam QS Al-Baqarah (2): 284;
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah subhanahu wata'ala untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut, sebagaimana Firman Allah dalam QS Al-Hadid [57]: 7;
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya...

Pelimpahan Allah subhanahu wata'ala atas penguasaan harta kepada seseorang, suatu kaum atau bahkan suatu negara menjadikan mereka sebagai pemilik sumber daya. Pengakuan kepemilikan oleh suatu negara atau sistem, sangat tergantung pada bangunan ideologi yang dimiliki. Ideologi liberal, misalnya: hanya mengakui kepemilikan individu dan negara, sementara sosialis mengakui sebesar-besarnya kepemilikan negara dan umum; dan sedikit memberi ruang dalam kepemilikan individu.

Dalam Islam, pengakuan akan kepemilikan bukanlah didasarkan pada logika manusia, namun didasarkan pada hukum syara' yang ada. Hukum syara' sangat jelas mengatur apa yang menjadi milik individu, dan apa-apa yang tidak boleh dimiliki oleh individu; serta apa yang harusnya diatur oleh negara, dan apa saja yang tidak boleh diatur.

BACA JUGA:

Hukum Islam mengakui kepemilikan sumber daya dalam bentuk kepemilikan individu, umum/bersama dan negara (An-Nabhani, 2002). Adapun karakteristik kepemilikan sumber daya dalam Islam disajikan sebagaimana yang tertera pada tabel di bawah ini.

Karakteristik Kepemilikan dalam Islam

Kepemilikan Individu Kepemilikan Umum Kepemilikan Negara
Sifat Excludable; izin mutlak
individu
Non excludable; izin
tidak mutlak individu
lain; pengaturan oleh
negara
Excludable; izin
mutlak negara
Mekanisme
perolehan
Pasar dan non pasar Non pasar Pasar dan non pasar
Penyediaan Individu, secara alami,
negara
Individu, secara alami,
bersama dan negara
Individu, secara alami,
bersama, negara
Pengelola Individu Bersama, negara Negara
Peralihan Dapat dialihkan menjadi
milik umum maupun
negara
Tidak dapat dialihkan
ke pemilikan lain
Dapat dialihkan/
dialokasikan menjadi
milik umum maupun
pribadi
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.