Jenis Kepemilikan Sumber Daya
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah subhanahu wata'ala untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut, sebagaimana Firman Allah dalam QS Al-Hadid [57]: 7;
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya...
Pelimpahan Allah subhanahu wata'ala atas penguasaan harta kepada seseorang, suatu kaum atau bahkan suatu negara menjadikan mereka sebagai pemilik sumber daya. Pengakuan kepemilikan oleh suatu negara atau sistem, sangat tergantung pada bangunan ideologi yang dimiliki. Ideologi liberal, misalnya: hanya mengakui kepemilikan individu dan negara, sementara sosialis mengakui sebesar-besarnya kepemilikan negara dan umum; dan sedikit memberi ruang dalam kepemilikan individu.
Dalam Islam, pengakuan akan kepemilikan bukanlah didasarkan pada logika manusia, namun didasarkan pada hukum syara' yang ada. Hukum syara' sangat jelas mengatur apa yang menjadi milik individu, dan apa-apa yang tidak boleh dimiliki oleh individu; serta apa yang harusnya diatur oleh negara, dan apa saja yang tidak boleh diatur.
BACA JUGA:
Hukum Islam mengakui kepemilikan sumber daya dalam bentuk kepemilikan individu, umum/bersama dan negara (An-Nabhani, 2002). Adapun karakteristik kepemilikan sumber daya dalam Islam disajikan sebagaimana yang tertera pada tabel di bawah ini.
Karakteristik Kepemilikan dalam Islam
Kepemilikan Individu | Kepemilikan Umum | Kepemilikan Negara | |
Sifat | Excludable; izin mutlak individu |
Non excludable; izin tidak mutlak individu lain; pengaturan oleh negara |
Excludable; izin mutlak negara |
Mekanisme perolehan |
Pasar dan non pasar | Non pasar | Pasar dan non pasar |
Penyediaan | Individu, secara alami, negara |
Individu, secara alami, bersama dan negara |
Individu, secara alami, bersama, negara |
Pengelola | Individu | Bersama, negara | Negara |
Peralihan | Dapat dialihkan menjadi milik umum maupun negara |
Tidak dapat dialihkan ke pemilikan lain |
Dapat dialihkan/ dialokasikan menjadi milik umum maupun pribadi |