Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Pemerintah dalam Proses Distribusi (Kritik Terhadap Welfare State System)

Peran Pemerintah dalam Proses Distribusi (Kritik Terhadap Welfare State System)

Situsekonomi.com - Pemerintah memiliki posisi yang sangat penting dalam menciptakan keadilan distribusi, karena menciptakan kesejahteraan di masyarakat merupakan kewajiban seluruh agen ekonomi. Tidak terkecuali pemerintah sebagai pemegang amanah Allah, memiliki tugas bersama dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan, karena salah satu unsur penting dalam menciptakan kesejahteraan ialah mewujudkan pemerintahan yang adil (Gazali, 1990: 44-45).

Agar kesejahteraan di masyarakat dapat terwujud, pemerintah berperan dalam mencukupi kebutuhan masyarakat, baik dasar/primer (dharuri), sekunder (the need/ihtiyaji), maupun tersier (the commendable/tahsini) dan pelengkap (the luxury/kamili). Disebabkan hal tersebut, pemerintah dilarang untuk berhenti pada pemenuhan kebutuhan dan pelayanan primer masyarakat saja, namun harus berusaha untuk mencukupi seluruh kebutuhan komplemen lainnya, selama tidak bertentangan dengan syariah sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang sejahtera (Jalaluddin, 1991: 85-86).

Peran pemerintah dalam distribusi diperlukan karena pasar tidak mampu menciptakan distribusi secara adil. Serta adanya faktor penghambat untuk terciptanya mekanisme pasar yang efisien, dan hanya pemerintahlah yang dapat menghilangkan hambatan tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki, baik karena ketidakmampuan atau kurang sadarnya masyarakat. Seperti halnya masalah penimbunan, monopoli dan oligopoli, asimetris informasi, terputusnya jalur distribusi dengan menghalangi barang yang akan masuk ke pasar, maupuin cara-cara lain yang dapat menghambat mekanisme pasar (ADESY, 2016: 286).

Oleh sebab itu, pemerintah dituntut untuk melakukan intervensi guna menjamin terciptanya kondisi yang mendukung mekanisme pasar berjalan secara adil. Ini dapat dilakukan dengan membuat peraturan yang mengikat dan tegas.

Serta menegakkan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap individu dan menjatuhkan sangsi terhadap pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang dibuat, sehingga tugas pemerintah mengubah teori menjadi kenyataan, mengubah norma menjadi undang-undang, dan memindahkan keindahan etika menjadi tindakan sehari-hari (Qardhawi, 1997: i). Di samping itu, pemerintah juga berkewajiban mendorong lahirnya sikap dan moral yang dihiasi oleh sikap kejujuran, keterbukaan dan keadilan, untuk menghasilkan persaingan dalam kebaikan sehingga pada akhirnya melahirkan mekanisme distribusi yang adil bagi masyarakat luas.

Di samping itu, pemerintah juga berperan sebagai penjamin terciptanya distribusi yang adil serta menjadi fasilitator pembangunan manusia dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menjamin tidak terciptanya sistem yang dapat menzalimi pengusaha (Muhammad, 2002: 36).

Hal ini berbeda dengan apa yang diterapkan oleh welfare state system yang menempatkan peran negara dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga memunculkan konsep negara kesejahteraan (welfare state), yang sering dianggap sebagai penengah antara kapitalis dan sosialis. Pembicaraan tentang negara kesejahteran menjadi satu tren dalam kajian sistem ekonomi, karena seolah-olah telah menawarkan suatu konsep yang menjanjikan (Kompas, 2005).

Ide dasar negara kesejahteraan muncul dari abad ke-18 ketika Jeremy Bentham (1748-1832) mempromosikan ide bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness (atau welfare) of the greatest number of their citizens. Bentham menggunakan istilah 'utility' (kegunaan) untuk menjelaskan konsep kebahagiaan atau kesejahteraan.

Menurutnya, aksi-aksi pemerintah harus selalu diarahkan untuk meningkatkan kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang. Gagasan Bentham mengenai reformasi hukum, peranan konstitusi dan penelitian sosial bagi pengembangan kebijakan sosial membuat ia dikenal sebagai "bapak negara kesejahteraan" (father of welfare state) (ADESY, 2016: 287).

Negara kesejahteraan pertama-tama dipraktikkan di Eropa dan AS yang ditujukan untuk mengubah kapitalisme menjadi lebih manusiawi. Dalam sistem ini, negara berperan untuk lebih melindungi golongan lemah dalam masyarakat dari kapitalisme yang sangat kuat.

Secara umum, negara kesejahteraan menunjuk pada sebuah model pembangunan yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan melalui peran negara yang lebih besar dalam memberikan pelayanan sosial secara menyeluruh kepada rakyatnya. Namun yang tidak bisa dikesampingkan ialah bahwa seberapa besar perhatian pemerintah dalam satu negara pada meningkatnya kesejahteraan rakyat, juga sangat ditentukan oleh latar belakang ideologi yang dianut oleh negara tersebut (Alesina, 1933: 23-24).

Menurut Edi Suharto, paling tidak ada empat model welfare state yang sampai saat ini masih dipraktikkan, yakni:
  • Pertama, model universal, pelayanan sosial diberikan oleh negara secara merata pada seluruh penduduknya, baik kaya maupun miskin. Model ini diwakili oleh negara Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia.
  • Kedua, model korporasi, sama seperti model pertama dan jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas, namun kontribusi skema jaminan sosial berasal dari tiga pihak yakni pemerintah, dunia usaha, dan pekerja (buruh). Model ini diwakili oleh Jerman dan Austria.
  • Ketiga, model residual, pelayanan sosial, khususnya kebutuhan dasar diberikan pada kelompok-kelompok yang kurang beruntung seperti orang miskin, pengangguran, penyandang cacat dan lanjut usia yang tidak kaya. Model ini diwakili oleh negara-negara Anglo Saxon: Amerika, Inggris, Australia dan Selandia Baru.
  • Keempat, model minimal, model ini ditandai oleh pengeluaran pemerintah untuk pembangunan sosial sangat kecil. Model ini diwakili oleh gugus negara Latin (Spanyol, Italia, Chili dan Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Sri Lanka dan Indonesia) (Suharto, 2006: 6-7).

Agar terciptanya jaminan sosial yang diharapkan, sering kali negara memberlakukan kebijakan pajak tinggi yang digunakan untuk jaminan sosial yang menanggung biaya hidup masyarakat. Dari kebijakan pajak yang tinggi inilah, timbul ciri khas welfare state sejak kemunculannya pada lebih dari seratus tahun yang lalu (Avi-Yonah, 2000: 52).

Di samping kebijakan pajak yang tinggi, pemerintah yang menganut welfare state juga menghadapi permasalahan ekonomi, yakni terjadinya krisis finansial yang diindikasikan dengan pertumbuhan ekonomi lambat, laju tingkat inflasi tinggi, menimbulkan tingginya biaya produksi, yang pada akhirnya menciptakan ekonomi biaya tinggi. Permasalahan tersebut akan berimbas pada kondisi ekonomi yang tidak stabil bahkan di tengah ketidakstabilan tersebut, biaya pengeluaran pemerintah cenderung semakin tinggi untuk memberikan jaminan sosial masyarakat, sehingga berpeluang terjadi defisit anggaran. Akibat defisit anggaran yang berkelanjutan membuat popularitas welfare state menjadi kurang (Kuncoro, 2009: 20).

Selain itu, yang sangat ironis ialah timbulnya mental-mental malas pada diri masyarakat, karena kebutuhan hidup telah disandarkan pada jaminan sosial yang diterima. Untuk mampu menggerakkan ekonomi, pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan dan memberikan fasilitas yang memudahkan peluang usaha. Namun pada realitasnya, fasilitas yang diberikan semakin menimbulkan kesenjangan pendapatan dan kekayaan meskipun pajak progresif telah dikenakan (ADESY, 2016: 289).

Kesenjangan ini timbul karena pada dasarnya konsumsi si kaya yang jumlahnya lebih sedikit, jauh lebih besar dibandingkan dengan konsumsi si miskin yang jumlahnya lebih besar. Di samping banyaknya kepentingan-kepentingan yang bermain di balik pemerintah itu sendiri. Kebijakan dan fasilitas yang diberikan cenderung lebih banyak membantu si kaya untuk menjadi lebih kaya daripada si miskin yang membutuhkan jaminan sosial, sehingga kesejahteraan yang dicita-citakan sulit terwujud.

Oleh karena itu, peran pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan perlu untuk dilihat kembali. Sebagaimana pendapat Francis Fukuyama tentang peran negara dalam bukunya State-Building: Governance and World Orderin the 21st Century, menunjukkan bahwa pengurangan peran negara dalam hal-hal yang memang merupakan fungsinya hanya akan menimbulkan problematika baru. Bukan hanya memperbesar jumlah kemiskinan dan kesenjangan sosial, melainkan pula menyulut konflik sosial dan perang sipil.

Kesejahteraan tidak mungkin tercapai tanpa hadirnya negara yang kuat; yang mampu menjalankan perannya secara efektif. Begitu pula sebaliknya, negara yang kuat tidak akan bertahan lama jika tidak mampu menciptakan kesejahteraan warganya.

Pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan yang ditawarkan welfare state, pada dasarnya telah terlebih dulu diperhatikan Islam, yang dapat dilihat dalam tindakan Rasul di saat menyandingkan kaum Muhajirin dan Ansor dalam ikatan persaudaraan. Tindakan tersebut secara langsung, mendeklarasikan bahwa negara menjamin bagi setiap individu taraf hidup layak, yang oleh para ahli hukum Islam diistilahkan dengan "batas kecukupan" (Assal, 1999: 109).

Islam menetapkan prinsip-prinsip jaminan sosial secara jelas yang teraplikasi dalam bentuk, yakni: jaminan antar individu dengan dirinya sendiri; antara individu dengan keluarga dekatnya; dan antara individu dengan masyarakat. Bahkan jaminan sosial dalam Islam juga menetapkan jaminan antara sesama umat, secara timbal balik (Quthb, 1994: 80).

Salah satu sarana yang digunakan dalam menetapkan prinsip jaminan sosial tercermin melalui instrumen zakat sebagai jaminan individu untuk dirinya. Waris sebagai jaminan individu untuk keluarga, serta wakaf, infak dan sedekah sebagai jaminan individu untuk masyarakat secara timbal balik. Prinsip ini yang membedakan secara jelas antara sistem ekonomi Islam dan apa yang terjadi pada welfare state system yang memberlakukan pajak progresif yang memberatkan, demi terwujudnya jaminan sosial, dan sebaliknya dengan jaminan sosial menimbulkan mental-mental malas di masyarakat (ADESY, 2016: 290).

Konsep kewajiban zakat, wakaf, waris, infak dan sedekah dalam sistem ekonomi Islam secara langsung menentang dampak dari welfare state yakni timbulnya mental-mental malas di masyarakat, karena zakat dibebankan pada harta yang secara nominal masuk dalam batas kecukupan (haul), yang artinya harta itu harus dikembangkan untuk masuk dalam batas kecukupan. Begitu juga dengan peruntukannya, zakat diperuntukkan bagi golongan-golongan yang telah ditentukan dan tidak terdapat di dalamnya golongan yang malas.

Di samping itu, bagi mereka yang enggan mengeluarkan zakat, pemerintah diperkenankan dengan wewenangnya memaksa agar muzaki tersebut mengeluarkan zakatnya. Sedangkan waris merupakan sarana utama dalam menciptakan jaminan sosial dalam keluarga sehingga setiap keluarga termotivasi untuk berusaha/bekerja agar tidak meninggalkan keturunan yang fakir dan miskin.

Begitupun dengan wakaf, infak dan sedekah, semua amal kebajikan (sunnah) tersebut tidak akan bisa dilakukan oleh individu-individu yang bermental malas dan senang dengan kemiskinannya. Ini lebih disebabkan karena untuk melakukan amal-amal kebajikan, seharusnya setiap individu telah memiliki batas kecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terlebih dahulu saat itu.

BACA JUGA:

Individu tersebut harus memiliki kemauan/tekad untuk mencari harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk amal kebajikannya. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi individu-individu yang bermental malas melakukan amal kebajikan seperti yang dijelaskan tersebut.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.