Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip-prinsip Perdagangan Rasulullah

Prinsip-prinsip Perdagangan Rasulullah

Situsekonomi.com - Dalam Islam, ekonomi dan perdagangan harus dilandasi nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam telah memberikan contoh dan meletakkan prinsip-prinsip jujur dan adil.

Prinsip dasar yang diletakkan pada Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam adalah berkaitan dengan mekanisme pasar dalam perdagangan. Transaksi perdagangan kedua pihak harus saling ikhlas, tidak ada intervensi pihak lain dalam menentukan harga.

Sebagai pemimpin pada masa Pemerintahan di Madinah, Rasulullah pernah menolak melakukan intervensi dalam penentuan harga barang. Suatu saat pernah terjadi situasi harga yang melambung tinggi kemudian disikapi para sahabat dengan mengajukan saran kepada Rasulullah untuk mematok harga tidak terlalu tinggi. Saran sahabat ditolak Rasulullah dan berkata (HR Anas):
Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan serta memberi rezeki. Aku sangat mengharapkan bahwa kelak akan menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah dan harta.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa ketentuan harga dalam suatu perdagangan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar alamiah. Pandangan yang lebih luas dari Ibnu Taimiyah (Hamdani, 2003) disebutkan tentang konsep mekanisme pasar bebas, yaitu harga dipengaruhi oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply-demand).

Pasar dalam keadaan normal, harganya akan turun jika jumlah barang yang ada di pasar ketersediaannya melimpah, sebaliknya harga akan naik jika jumlah barang yang tersedia di pasar sedikit. Beberapa prinsip yang melandasi fungsi pasar dalam masyarakat Muslim adalah:

1. Perdagangan Dilakukan tanpa Adanya Keterpaksaan

Dalam konsep perdagangan Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Kesepakatan terjadinya permintaan dan penawaran haruslah terjadi secara suka rela. Disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS An-Nisa' [4]: 29).

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala tersebut menekankan bahwa transaksi perdagangan harus dilakukan tanpa keterpaksaan, sehingga terbentuklah harga secara alamiah. Dalam hal ini, semua harga terkait dengan faktor produksi maupun produk barang itu sendiri bersumber pada mekanisme pasar seperti itu, karena itu ketetapan harga tersebut telah diakui sebagai harga yang adil dan wajar (harga yang sesuai).

2. Larangan Bentuk Kerja Sama Tidak Jujur

Mekanisme pasar dalam konsep Islam melarang adanya sistem kerja sama yang tidak jujur. Islam tidak menghendaki adanya koalisi antara konsumen dengan produsen, meskipun tidak mengesampingkan adanya konsentrasi produksi, selama konsentrasi itu dilakukan dengan cara-cara yang jujur serta tidak melanggar prinsip kebebasan dan kerja sama.

Prinsip monopoli ataupun oligopoli tidak dilarang dalam Islam selama pelaku tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan yang wajar. Arah sistem perdagangan itu tidak menyalahi aturan agama maka penting dibentuk lembaga hisbah yang bertugas memantau dan mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian untuk menjamin keadilan dan perdagangan yang jujur serta tidak melanggar aturan yang termaktub dalam kaidah Al-Qur'an dan hadis Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.

3. Pemerintah Wajib Melakukan Regulasi Harga

Bila pasar dalam keadaan tidak sehat, di mana telah terjadi tindak kezaliman seperti penipuan, penimbunan, atau perusakan pasokan dengan tujuan menaikkan harga, maka menurut Ibnu Taimiyah (Hamdani, 2003) pemerintah wajib melakukan regulasi harga pada tingkat yang adil antara produsen dan konsumen tanpa ada pihak yang dirugikan atau dieksploitasi oleh pihak lain. Peran pemerintah dalam melakukan regulasi ini pernah dicontohkan Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam.

Pada suatu kasus perselisihan antara dua orang yang bertetangga yaitu mengenai kepemilikan sebuah pohon yang sebagian dahannya menjulur dan mengotori halaman tetangganya. Tetangga ini memprotes dan mengadukan ke Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam tentang masalah tersebut.

Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan pemilik pohon menjual sebagian dahan pohon yang menjorok tersebut dengan menerima ganti kompensasi yang wajar dan adil. Akan tetapi, ternyata pemilik pohon tidak melakukan tindakan apa pun, sehingga Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam memperbolehkan pemilik tanah menebang pohon tersebut dengan memberikan kompensasi harga kepada pemilik pohon.

4. Praktik Perdagangan yang Islami

Perdagangan yang islami adalah perdagangan yang dilandasi oleh nilai-nilai dasar agama yang menunjang tinggi kejujuran dan keadilan. Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam dalam ajarannya meletakkan keadilan sebagai prinsip dalam perdagangan.

Perdagangan yang adil dalam konsep Islam adalah perdagangan yang "tidak menzalimi dan tidak dizalimi" (QS Al-Baqarah [2]: 279-280). Pada masa pemerintahan Muhammad telah dilakukan pula jumlah standardisasi pada timbangan dan takaran serta melarang dipergunakannya standar timbangan dan takaran yang tidak dapat dijadikan patokan.

BACA JUGA:

Berbagai transaksi yang dilarang oleh Rasulullah dalam keadaan pasar normal (Hamdani, 2003; Izomiddin, 2005) di antaranya adalah mencegat pedagang yang membawa barang dari tempat produksi sebelum sampai di pasar (tallaqi rukban), pedagang yang menipu, menyembunyikan cacat barang yang dijual (tahfif), serta tindakan pedagang mengurangi timbangan dan takaran suatu barang yang dijual. Praktik kecurangan semacam ini sangat diancam Allah sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (QS Al-Muthafifin [83]: 1-6).
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.