Tradisi Kaum Salaf: Fikih Muamalat Menjadi Syarat bagi Pelaku Bisnis
Situsekonomi.com - Muamalat memiliki wilayah gerapan yang paling luas, dibanding bidang-bidang lainnya. Pada akidah dan ibadah tidak diperkenankan menambah atau mengurangi. Berbeda dengan muamalat yang cukup akomodatif terhadap perubahan bahkan penambahan melalui ijtihad yang benar dan akurat (ADESY, 2016: 145).
Interaksi manusia dengan sesama bersifat dinamis, seiring perkembangan waktu dan tempat serta perkembangan hubungan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dinamika ini menuntut kepastian hukum sebagai bentuk ketundukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Islam melihat bahwa individu merupakan bagian dari masyarakat, bahkan menganggap manusia sebagai makhluk sosial. Individu pasti membutuhkan pihak lain dalam hidupnya sebagaimana masyarakat juga membutuhkan individu untuk menjaga eksistensinya.
Kebutuhan timbal balik dalam lingkungan sosial ini membutuhkan interaksi yang teratur dan rapi demi terpenuhinya kebutuhan masing-masing pihak. Aturan interaksi ini diperlukan mengingat para aktor (individu) memiliki kecenderungan-kecenderungan negatif. Manusia memiliki sifat cenderung melampaui batas (QS Al-Alaq [96]: 6) suka berkeluh kesah dan kikir (QS Al-Ma'arij [70]: 19) serta sangat zalim dan sangat mengingkari (QS Ibrahim [14]: 34).
Muamalat merupakan aturan interaksi sosial. Pada aturan ini ada konsekuensi logis berupa hak orang lain yang wajib ditunaikan. Telah disebutkan bahwa muamalat adalah hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan manusia dengan sesama di dunia. Ibnu Abidin menjelaskan jenis-jenis interaksi manusia di dunia yang tergolong muamalat yaitu: al mu'awadlat al maaliyah (pertukaran harta), al munakahat (pernikahan), al mukhashamat (pertikaian), al amanat (titipan), dan al tirkaat (harta peninggalan).
Sebagian ulama menggunakan istilah muamalat khusus bagi interaksi keuangan dan ekonomi. Hal tersebut menyebabkan mereka membagi fikih Islam dalam kategori: ibadah, muamalat, munakahat (pernikahan), dan uqubat (sanksi).
Syubir dan Nafais (2007) menjelaskan bahwa fikih muamalat adalah ilmu yang mengatur pertukaran harta dan manfaat di kalangan masyarakat dengan media akad dan iltizamat (komitmen). Syubir juga cenderung pada pengertian muamalat pada aspek keuangan saja.
Menurutnya, (fikih) muamalat adalah hukum-hukum syara' yang mengatur interaksi keuangan dan harta dalam kehidupan masyarakat yang mencakup (akad) mubadalat (pertukaran). Contohnya adalah jual beli dan sewa; tabarru'at (donasi, sosial), seperti hibah, wakaf, dan wasiat; isqathat (pengguguran), seperti membebaskan piutang; musyarakat (kemitraan); dan tautsiqat (autentikasi, dokumentasi), seperti rahn, kafalah, dan wakalah.
Dalam tradisi salaf, pengetahuan tentang muamalat menjadi syarat bagi pelaku bisnis. Bahkan di antara pelaku bisnis adalah fuqaha (para ahli fikih), semisal Imam Abu Hanifah. Imam ahli al ra'yi itu seorang pedagang.
Beliau dalam menjalankan bisnisnya biasa membawa dagangan ke Baghdad kemudian 'kulakan' untuk dipasarkan di Kuffah. Beliau terbiasa mengumpulkan laba bisnisnya, tahun demi tahun. Bila terkumpul uang itu dibelikan berbagai keperluan hidup para ahli hadis, baik makanan maupun pakaian.
Bila ada sisa, maka diberikan kepada para ahli hadis itu. Imam Abu Hanifah pun berpesan kepada mereka (Qardhawi, 1995):
Belanjakanlah untuk keperluan kalian. Jangan berterimakasih kepadaku. Aku tidak memberikan kalian sepeserpun dari uangku. Tetapi itu karunia Allah untuk kalian yang dititipkan kepadaku.
Meskipun bukan fuqaha, para pebisnis salaf juga menjaga tradisi keilmuan muamalat untuk menunjang keselamatan bisnis mereka. Tradisi ini dijaga pula oleh para khalifah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, beliau melarang para pedagang yang tidak memiliki pengetahuan muamalat berniaga di pasar.
Al Rahuni dalam Audhahu al Masalik menceritakan riwayat dari salah seorang gurunya bahwa beliau menjumpai seorang 'muhtasib' (pengawas pasar) berkeliling dalam pasar. Beliau berhenti di tiap-tiap gerobak para penjual untuk bertanya kepada pemiliknya tentang hukum-hukum terkait transaksi yang mereka lakukan, darimana masuknya riba, dan bagaimana menghindari riba.
BACA JUGA:
- 4 Dimensi Sistem Nilai Nasional yang Mempengaruhi Hubungan Kerja Organisasi
- Komoditi Karet dan Kelapa di Provinsi Aceh
- 8 Definisi Penting Seputar Trading Frekuensi Tinggi
Bila pedagang bisa menjawab, mereka dipersilahkan terus berdagang. Bagi yang tidak mampu menjawab, dipersilahkan meninggalkan pasar dan dikatakan kepada mereka: "Anda tidak mungkin duduk (berdagang) di pasar kaum muslimin, (karena) bisa saja kamu memberi makan orang lain dengan riba dan barang-barang yang dilarang". Sertifikasi muamalat bagi pedagang menjadi syarat bagi praktik bisnis kaum salaf.