Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Internasional Terkait Regulasi dan Standar Operasional Perbankan Syariah

Lembaga Internasional Terkait Regulasi dan Standar Operasional Perbankan Syariah

Kerja sama internasional di bidang pengaturan dan pengembangan perbankan syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang sebelumnya telah dirintis oleh Bank Indonesia. Langkah strategis ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung kebijakan untuk mewujudkan perbankan syariah nasional yang sehat, kompetitif, dan istiqomah dalam menjalankan prinsip syariah. Selain itu juga diharapkan mampu untuk mewujudkan perbankan syariah yang berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan stabilitas sistem keuangan, serta berdaya saing tinggi (Umam, 2016).

Dalam situasi perkembangan industri keuangan syariah internasional yang semakin cepat dan diikuti pula oleh kecenderungan globalisasi aktivitas keuangan syariah menuntut agar industri perbankan syariah nasional dapat bersiap diri untuk memiliki struktur keuangan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, serta sistem operasional dan mutu layanan jasa yang memenuhi standar internasional. Adapun tujuan dari internasionalisasi industri perbankan syariah nasional adalah untuk membuka peluang-peluang pengembangan volume usaha, meningkatkan peran bank syariah nasional dalam melakukan pelayanan jasa transaksi internasional bagi sektor usaha yang semakin berkembang, serta membangun aliansi strategis dengan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional sesuai standar internasional dalam operasional perbankan syariah.


Keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas pengawasan microprudential terhadap perbankan syariah maupun Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan pengawasan macroprudential dalam kerja sama internasional di bidang perbankan dan keuangan syariah memiliki dua dimensi manfaat. Pertama, dalam upaya turut serta berkontribusi bersama-sama dengan lembaga lainnya untuk mengembangkan infrastruktur dan merumuskan standar best practices bagi operasional perbankan dan keuangan syariah internasional. Kedua, untuk dapat secara aktif menyerap kemajuan yang telah dicapai oleh lembaga dan negara lain di bidang pengaturan dan pengawasan perbankan syariah serta mempersiapkan penerapan dan adopsi international best practices secara lebih proaktif.

Sebagai negara yang memiliki komunitas Muslim terbesar dan secara formal telah mengembangkan industri keuangan syariah atas dasar undang-undang dan tuntutan kebutuhan masyarakat, Indonesia telah terlibat secara aktif dalam berbagai lembaga kerja sama internasional di bidang keuangan dan perbankan syariah. Keterlibatan Indonesia dalam lembaga-lembaga tersebut bahkan mulai dari tahap awal inisiatif pembentukan kelembagaan, seperti pada lembaga Islamic Financial Services Board (IFSB), International Islamic Financial Market (IIFM), dan Islamic Development Bank (IDB). Selain itu, dalam kepengurusan Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia secara aktif menempatkan pejabat senior dalam Board of Directors lembaga tersebut. Berbagai kemajuan, kerja sama, dan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam lembaga-lembaga internasional tersebut diuraikan secara ringkas sebagai berikut:


1. Islamic Financial Services Board (IFSB)

Keberadaan IFSB tidak terlepas dari perkembangan industri keuangan syariah yang tumbuh dengan cepat pada berbagai kawasan dan telah menjadi kegiatan keuangan global yang memerlukan harmonisasi pengaturan dan standardisasi berbagai aspek kegiatannya. Oleh karena itu, fokus kegiatan IFSB yang diposisikan sebagai lembaga standard setting internasional di bidang pengaturan dan pengawasan keuangan syariah terutama adalah melakukan penyusunan standar kehati-hatian dan transparansi bagi lembaga keuangan syariah internasional yang mencakup perbankan, pasar modal, dan asuransi syariah.

Pendekatan penyusunan standar tersebut dapat dilakukan dengan cara penyusunan standar baru atau adaptasi standar internasional yang telah ada bagi lembaga keuangan secara umum dengan melakukan penyesuaian sesuai dengan karakteristik khas lembaga keuangan syariah dan pemenuhan prinsip syariah. Dalam hal ini, IFSB merupakan standard letter lembaga keuangan syariah internasional sebagaimana Basel Committee on Banking Supervision, International Organisation of Securities Commission, dan the International Association of Insurance Supervision untuk lembaga keuangan lainnya.


Dari waktu ke waktu, keanggotaan IFSB terus bertambah sejalan dengan pertumbuhan volume dan semakin meluasnya sebaran geografis industri keuangan syariah internasional. Keanggotaan IFSB terdiri atas anggota penuh yang terdiri dari otoritas keuangan di berbagai negara dan Islamic Development Bank, anggota associate yang terdiri dari otoritas keuangan dan lembaga-lembaga multilateral, dan anggota pengamat yang terdiri dari lembaga keuangan syariah, asosiasi, dan lembaga terkait dengan keuangan syariah lainnya.

IFSB telah menyusun dan menetapkan beberapa prudential standards yang berlaku sebagai standar bagi perbankan syariah internasional termasuk di antaranya standar manajemen risiko, kecukupan modal (CAR), Corporate Governance, serta standar supervisory review process dan transparency and market discipline. Di samping kegiatan utama penyusunan standar dan panduan best practice, IFSB secara aktif dan periodik melakukan peningkatan pemahaman berbagai pihak pada tingkat internasional mengenai permasalahan yang memiliki dampak ataupun relevan dengan pengaturan dan pengawasan industri keuangan syariah. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk konferensi internasional, workshops, training, dan dialog di berbagai negara.


2. International Islamic Financial Market (IIFM)

IIFM sebagai organisasi penyusun srandar internasional untuk pasar keuangan syariah, khususnya Islamic capital and money market segment of Islamic Financial Services Industry (IFSI), memiliki peran utama dalam menyusun standardisasi produk dan dokumentasi sekaligus mendorong harmonisasi proses-proses terkait dengan pasar modal dan pasar uang syariah. Oleh karena itu, organisasi yang beranggotakan berbagai otoritas keuangan dan pasar modal, lembaga-lembaga keuangan syariah, dan lembaga terkait lainnya telah menerbitkan srandardisasi Internbank Wakalah Agreement, Use of sukuk as collateral, dan Three Party Arrangement for Islamic Securities - I'aadat Al Shira'a (Repo Alternative). Hal ini merupakan tindak lanjut program standardisasi dokumentasi dan produk pasar keuangan syariah, dokumentasi atau kontrak/akad.

Dalam rangka mendorong penerapan standar yang telah diterbitkan, IIFM secara aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai forum seminar sekaligus melakukan review proses adaptasi dan implementasi standar yang dilakukan di berbagai yurisdiksi. Perkembangan pasar dan instrumen keuangan syariah secara internasional, khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal, relatif cepat dan memerlukan harmonisasi dan konvergensi peraturan, code of conduct dan penerapan prinsip syariah dalam instrumen keuangan.


Oleh karena itu, keberadaan IIFM memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan pasar keuangan syariah internasional tersebut dengan lingkup tugas antara lain mengembangkan dan mengatur code of conduct pasar keuangan syariah internasional agar sejalan dengan norma dan prinsip syariah, mendorong peran aktif dan kerja sama antara pelaku pasar keuangan syariah (khususnya di pasar primer dan sekunder), dan menciptakan panduan standar bagi pelaku pasar mengenai penerbitan dan pemasaran instrumen pasar keuangan syariah internasional. Sasaran akhir dari kegiatan IIFM adalah meningkatkan saling keterkaitan antar pusat keuangan syariah berbagai kawasan, mengembangkan dan mempromosikan kegiatan perdagangan instrumen dan produk keuangan yang memenuhi kaidah dan prinsip syariah secara konsisten.

Meskipun masih memiliki tingkat endorsement yang relatif terbatas, trend penerbitan sukuk menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. IIFM aktif melakukan berbagai pertemuan pada level board of director untuk mengkonsolidasikan visi, misi, dan program kerja yang sejalan dengan perkembangan pasar.

Selain kegiatan endorsement kesyariahan dari instrumen global sukuk yang dikeluarkan oleh berbagai negara (sovereign global sukuk) dan korporasi, IIFM juga secara aktif mendorong cross-border listing dan perdagangan pasar sekunder. IIFM telah menandatangani MoU dengan Bahrain Stock Exchange (BSE), Labuan Financial Exchange (LOFSA), dan International Islamic Liquidity Management (IILM) untuk koordinasi dan mendorong perdagangan pasar sekunder instrumen dan produk keuangan syariah.


Pengaturan dan kerja sama cross border listing dan kerja sama pengembangan pasar sekunder akan membuka berbagai peluang untuk memperluas pasar bagi berbagai pihak yang membutuhkan liquiditas dengan menggunakan instrumen keuangan syariah, serta memperluas pula alternatif investasi dan pilihan instrumen untuk manajemen likuiditas bagi lembaga-lembaga keuangan syariah antarpasar yang bekerja sama. Dengan upaya yang terus-menerus dan konsisten diharapkan pasar keuangan syariah internasional akan menuju kepada konvergensi standar syariah yang akan meningkatkan aksesibilitas investasi antarnegara yang mengoperasikan instrumen keuangan syariah (sukuk). Keterlibatan dan kontribusi aktif Bank Indonesia, termasuk lembaga lain yang merepresentasikan kepentingan Indonesia dalam IIFM akan sangat membantu rencana ke depan agar lembaga keuangan syariah maupun pemerintah Indonesia dapat menggali potensi pendanaan dan potensi investasi dalam instrumen keuangan syariah internasional.


3. Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI)

AAOIFI yang berkedudukan di Manama, Bahrain dan didirikan sejak tahun 1990 adalah organisasi yang menyusun dan menerbitkan standar akuntansi, audit, governance dan ethic, serta sharia standard untuk lembaga keuangan syariah yang beranggotakan sekitar 200 institusi dari 45 negara. AAOIFI telah menerbitkan lebih dari 82 standar yang terdiri atas paling kurang 41 standar accounting, auditing, ethics, dan governance bagi lembaga keuangan syariah, serta lebih dari 41 sharia standards.

Di samping penerbitan standar, AAOIFI setiap tahun menyelenggarakan Annual Sharia Conference. Selain berpartisipasi dalam berbagai seminar/conference juga bekerja sama dengan institusi lain seperti World Bank. Tidak hanya itu, sejak tahun 2007 AAOIFI juga melakukan sertifikasi di bidang akuntansi, audit dan Islamic banking.

Sejauh ini terdapat dua jenis sertifikasi yang telah ditawarkan, yaitu CIPA (certified Islamic professional accountant) dan CSAA (certified sharia auditor and adviser). Sejak tahun 2010 AAOIFI juga merintis contract certification program bagi lembaga keuangan yang menawarkan produk keuangan syariah (AAOIFI sebagai independent reviewer atas sharia compliance).


Bank Indonesia telah menjadi anggota AAOIFI sejak tahun 2004 dengan keanggotaan Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota Board of Trustees. Bank Indonesia, khususnya dalam pengembangan akuntansi perbankan syariah, telah banyak memanfaatkan standar akuntansi yang diterbitkan oleh AAOIFI sebagai referensi utama standar akuntansi dan audit bank syariah seperti PSAK No. 59 Perbankan Syariah yang kemudian dipecah menjadi PSAK No. 101 hingga 109 semenjak berdirinya Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI), Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), dan Pedoman Audit Bank Syariah Indonesia (PABSI).

4. Islamic Development Bank (IDB)

IDB didirikan pada tahun 1975, dengan tujuan "to foster the economic development and social progress of member countries and Muslim communities individually as well as jointly in accordance with the principles of Shari'ah" dengan memiliki salah satu strategic thrust-nya adalah mempromosikan "expansion of the Islamic financial industry". Selama ini, IDB telah terlibat dalam berbagai aktivitas mempromosikan perbankan dan keuangan syariah di dunia internasional, seperti turut aktif dalam pembentukan Islamic Financial Services Board (IFSB), International Islamic Centre for Reconciliation & Arbitration (IICRA), dan General Council of Islamic Banks & Financial Institutions (CIBAFI).

Selain itu, IDB juga melakukan penyusunan berbagai masterplan/report perbankan dan keuangan syariah internasional bekerja sama dengan institusi keuangan syariah internasional lain seperti Islamic Financial Services Industry Development Ten-Year Framework and Strategies dan Islamic Finance & Global Finance Stability Report. Dalam kaitannya dengan Indonesia, kerangka acuan yang menjadi referensi utama dalam hubungan kerja sama dan keterlibatan IDB Group di Indonesia saat ini adalah dokumen Member Country Partnership Strategy (MCPS) Indonesia.

MCPS disusun dan disahkan bersama antara IDB dan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan cakupan isi MCPS antara lain: (i) komitmen financing IDB, baik untuk sektor pemerintah maupun sektor swasta, (ii) bantuan teknis dalam bentuk hibah, fungsi advisory, promosi investasi dan fungsi fasilitas oleh IDB Group.

MCPS menggarisbawahi pilar penting kerja sama IDB dengan Indonesia, yaitu: (i) Islamic Finance, (ii) Partnership, (iii) Capacity Development, dan (iv) Reverse Linkage. Dengan cakupan kerja sama antara lain seperti untuk Islamic Finance, IDB akan proaktif dalam membantu Indonesia mengembangkan Islamic Finance seperti bantuan pengembangan medium term vision (arsitektur sistem keuangan syariah) di mana Bank Indonesia menjadi salah satu narasumber, memfasilitasi dan membawa partners dari luar Indonesia untuk transfer best practices, skill, and resource. Selain itu juga seperti untuk Reverse Linkage, IDB akan mendorong peran center of excellent di Indonesia untuk melakukan partnership dalam rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman serta best practices yang dimiliki dan dicapai Indonesia kepada negara anggota IDB yang lain.

Beberapa kegiatan yang dilakukan IDB dalam rangka mempromosikan pengembangan perbankan dan keuangan syariah, di mana Indonesia juga turut serta terlibat sebagai narasumber antara lain adalah pembahasan: (i) Host Country Agreement (HCA) IDB dengan Indonesia, (ii) pembukaan Gateway Office IDB di Indonesia, (iii) penyusunan risk management tools for the Islamic financial industry bekerja sama dengan Global Association of Risk Professionals (GARP), dan (iv) Financial Sector Assessment Program for Islamic Financial Industry (FSAP). Di samping itu, Indonesia juga menyelenggarakan IDB Regional Lecture Series.

Hubungan kerja sama antara otoritas moneter dan perbankan Indonesia dengan IDB telah dimulai semenjak tahun 2003 yang ditandai dengan penyelenggaraan The First International Conference on Islamic Banking oleh Bank Indonesia. Kerja sama tersebut kemudian berlanjut dengan penyelenggaraan The 6th International Conference on Islamic Economic, Banking, and Finance yang telah berhasil dengan baik.

Salah satu hasil yang dicapai dari konferensi yang kemudian ditindak-lanjuti pasca konferensi adalah realisasi kerja sama antara IRTI-IDB dengan Bank Indonesia sebagai salah satu anggota pendukung dalam penyusunan textbook ekonomi Islam dalam tingkat internasional. IDB banyak mendukung penyelenggaraan konferensi internasional perbankan syariah di berbagai negara anggotanya di antaranya Indonesia sebagai wujud kepercayaan lembaga internasional tersebut kepada Bank Indonesia yang kemudian dilanjutkan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan kontribusi terhadap pengembangan industri perbankan syariah secara internasional. Kepercayaan dari lembaga internasional seperti ini tentunya merupakan hal yang harus dijaga, ditingkatkan, dan dilanjutkan mengingat aliansi strategis pada skala internasional diharapkan dapat mengangkat citra industri keuangan syariah (khususnya industri perbankan syariah) yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan efek yang positif bagi pembangunan ekonomi nasional.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.