Pengaturan dan Pengawasan terhadap Industri Perbankan Syariah oleh OJK
- Menentukan kriteria tingkat kesehatan dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Bank Syariah dan UUS;
- Menentukan persyaratan dan tata cara pemeriksaan yang dilakukan akuntan publik atau pihak lain atas nama Bank Indonesia;
- Menentukan persyaratan dan tata cara pencabutan izin usaha Bank Syariah (Vide Pasal 51, 52, dan 54 UU No. 21/2008).
Dengan adanya pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), khususnya yang diselenggarakan terhadap Bank Syariah dan UUS, maka terdapat beberapa PBI yang menjadi acuan pelaksanaan tugas tersebut yang penting untuk dipahami kedudukan dan keberlakuannya. Dengan demikian, menjadi penting untuk mempertimbangkan kedudukan PBI tersebut pasca OJK efektif melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga pengatur dan pengawas perbankan.
Untuk memahami kedudukan PBI dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan maka tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa "Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat (Vide Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011).
Dinyatakan pada ayat selanjutnya bahwa "peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan" (Vide Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011). Dalam penjelasan pasal a quo dipaparkan pula bahwa yang dimaksud dengan "berdasarkan kewenangan" adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011). Berdasarkan hal tersebut, maka PBI diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat jika memenuhi dua hal, yakni; sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan.
Baca Juga: Apa Itu Badan Arbitrase Syariah Nasional?
Merujuk pada penjabaran di atas, maka kedudukan PBI pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan kepada OJK dapat dijelaskan dalam dua perspektif, yakni sebelum beralihnya fungsi, tugas, wewenang pengaturan dan pengawasan dan saat atau pasca beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang. Kedua perspektif tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, mendasarkan pada Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dinyatakan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Berdasarkan hal tersebut, maka hingga sebelum tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan masih ada pada Bank Indonesia.
Dengan demikian, PBI yang disusun oleh Bank Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Bank Syariah dan UUS masih tetap berlaku, bahkan Bank Indonesia masih dapat menyusun PBI tentang pengaturan dan pengawasan jika diperlukan. Hal tersebut setidaknya karena dua alasan, yakni:
- Kewenangan pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia masih belum beralih sehingga PBI tersebut dibentuk berdasarkan kewenangan yang masih melekat pada Bank Indonesia; dan
- Dengan Pasal 55 ayat (2) tersebut secara mutatis mutandis Bank Indonesia masih terikat dengan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 untuk membentuk PBI dalam rangka melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasannya itu.
Kedua, pasca fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia beralih ke OJK (sejak 31 Desember 2013), maka PBI tetap mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Hal ini dapat dijelaskan bahwa walaupun sejak 31 Desember 2013 fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia beralih sepenuhnya pada OJK, namun itu tidak lantas menjadikan PBI tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Baca Juga: Mengikat Kesepakatan Awal dengan MoU
Hal ini disebabkan pada saat PBI tersebut disusun, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan masih ada pada Bank Indonesia. Hal itu berarti PBI dibentuk berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 mengenai tugas mengatur dan mengawasi.
Dengan demikian, secara mutatis mutandis, maka PBI juga dibentuk berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi. Dalam konteks pengaturan dan pengawasan terhadap Bank Syariah dan UUS, perintah pembentukan PBI diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Berdasarkan penjabaran di atas, maka PBI yang telah dibentuk oleh Bank Indonesia akan tetap berlaku walaupun fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia telah beralih ke OJK. Dengan tetap berlakunya PBI dalam penyelenggaraan pengaturan dan pengawasan terhadap Perbankan Syariah dan di sisi lain adanya kewenangan OJK untuk menetapkan peraturan dan keputusan OJK dan menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan (Vide Pasal 8 huruf c dan d UU No. 21/2011), maka akan ada kemungkinan terdapat perihal pengaturan dan pengawasan yang diatur berbeda pada PBI maupun peraturan OJK sehingga menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum.
Penutup
Oleh karena itu, Umam (2016) menyimpulkan bahwa PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah dan perubahannya, serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 10/14/DPbS Jakarta, 17 Maret 2008 Perihal Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah masih berlaku. Begitu pula PBI terkait dengan penyelesaian pengaduan dan sengketa pada tahap kontraktual dan post-kontraktual, yakni PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, beserta perubahannya melalui PBI No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan masih berlaku.