Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Hukum OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Perbankan

Dasar Hukum OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Perbankan

Setelah adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diundangkan pada tanggal 22 November 2011, pengaturan dan pengawasan sektor perbankan yang semula berada pada Bank Indonesia sebagai bank sentral dialihkan pada OJK. OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pembentukan Undang-Undang OJK ini dimaksudkan untuk memisahkan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke sebuah badan atau lembaga yang independen di luar bank sentral. Dasar hukum pemisahan fungsi pengawasan tersebut yaitu Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan:
  1. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang.
  2. Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010.


Pengawasan dilakukan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengaturan dan pengawasan perbankan, lembaga ini melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan (Indaryanto, 2012).


Sifat independen OJK berkaitan dengan beberapa hal, yaitu: Pertama, independen yang berkaitan dengan pemberhentian anggota lembaga yang hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan lembaga yang bersangkutan, tidak sebagaimana lazimnya administrative agencies yang dapat sewaktu-waktu diberhentikan oleh Presiden karena jelas merupakan bagian dari eksekutif. Kedua, selain masalah pemberhentian yang terbebas dari intervensi Presiden, sifat independen -- menurut Arifin dan Satriawan (2009) -- juga tercermin dari:
  1. Kepemimpinan lembaga yang bersifat kolektif, bukan hanya satu orang pimpinan. Kepemimpinan kolegial ini berguna untuk proses internal dalam pengambilan keputusan-keputusan, khususnya menghindari kemungkinan politisasi keputusan sebagai akibat pemilihan keanggotaannya;
  2. Kepemimpinan tidak dikuasai atau tidak mayoritas berasal dari partai tertentu; dan
  3. Masa jabatan para pemimpin lembaga tidak habis secara bersamaan, tetapi bergantian (staggered terms).


Dalam official website www.ojk.go.id disebutkan bahwa visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, mampu mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global, serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Adapun misi OJK adalah:
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Sebagaimana yang telah disebutkan di awal pembahasan ini, di mana terjadinya peralihan pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada OJK, tentu saja Bank Indonesia telah melakukan berbagai upaya agar peralihan tersebut berjalan lancar, antara lain dengan dibentuknya Task Force Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank ke OJK sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 14/6/KEP.GBI/INTERN/2012 tanggal 10 Februari 2012. Adapun tugas Task Force menurut keputusan tersebut, yaitu:
  1. Mendukung kelancaran dan efektivitas proses pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia ke OJK.
  2. Merekomendasikan organisasi sektor pengawasan bank kepada OJK.
  3. Melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan/atau OJK terkait aspek organisasi, SDM, hukum, pengawasan bank, pengembangan, pengaturan dan perizinan bank, data dan sistem informasi, logistik, serta dokumen dan komunikasi.
  4. Menyiapkan personil anggota dan memberi masukan bagi tim transisi dari Bank Indonesia yang dibentuk Dewan Komisioner OJK (Umam, 2016).
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.