Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran

Segala praktik transaksi di pasar bisa berdampak pada tidak tercapainya mekanisme pasar secara efisien dan optimal. Itu disebabkan adanya distorsi yang ikut berperan dalam pembentukan harga. Menurut Karim (2018), distorsi dalam bentuk rekayasa pasar berasal dari permintaan dan penawaran.

Bai' Najasy

Transaksi najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya agar orang lain tertarik untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut, melainkan hanya ingin menipu orang lain supaya benar-benar ingin membeli.

Sebelumnya, orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang membeli di harga yang tinggi pula sehingga terjadi false demand. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan secara grafis mengenai bai' najasy di bawah ini:

Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran

Pada awalnya, permintaan terhadap barang X digambarkan dengan kurva D0. Titik keseimbangan terjadi pada saat Q sebesar Q0 dan P sebesar P0. Kemudian, pelaku bai' najasy sengaja menciptakan permintaan palsu, misalnya:
  1. Menyuruh temannya untuk pura-pura ingin membeli barang X dengan harga di atas harga P0, sehingga orang-orang tertarik untuk membeli barang X tersebut.
  2. Menciptakan isu seakan-akan ada kalangan barang X, sehingga harga akan naik di atas harga P0.

Akibatnya, permintaan terhadap barang X seakan-akan meningkat. Oleh karenanya, kurva demand palsu bergeser ke arah kanan atas dari D0 menjadi DF. Peningkatan permintaan ini menyebabkan naiknya harga yang tidak alamiah dari P0 menjadi PF.

Dengan demikian, pelaku bai' najasy dapat menikmati tambahan profit di atas normal profit dengan cara rekayasa tersebut yang mana awalnya P0*Q0 menjadi PF*QF. Nah, tambahan ini merupakan revenue haram.

Sebenarnya, contoh bai' najasy banyak sekali. Pada waktu Indonesia dilanda krisis moneter pada tahun 1997 terjadi kelangkaan pangan. Orang-orang pun mulai takut kehabisan persediaan beras, sehingga mereka menyerbu toko-toko untuk memborong beras.

Kejadian tersebut justru memicu naiknya permintaan terhadap beras, sehingga harga beras pun meningkat. Tidak lama kemudian, media massa memberitakan bahwa persediaan beras di gudang-gudang Bulog melimpah.

Ihtikar

Dari Said bin al-Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu kecuali ia berdosa" (HR Muslim). Ihtikar sering kali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan.

Sebenarnya, ihtikar tidak identik dengan monopoli atau penimbunan. Dalam Islam, siapa pun boleh berbisnis tanpa peduli apakah ia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stock barang untuk keperluan persediaan pun tidak dilarang dalam Islam.


Jadi, monopoli dan menyimpan persediaan sah-sah saja. Maksud yang dilarang di sini adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.

Dalam istilah ekonominya, hal tersebut dinamakan dengan monopoly's rent-seeking. Sampai sini jelaslah bahwa dalam Islam monopoli dibolehkan, sementara monopoly's rent seeking tidak. Di pasar mana pun, titik optimal akan terjadi pada saat MC=MR.

Dalam pasar monopoli, demand yang dihadapinya adalah market demand (permintaan pasar). Berbeda dengan pasar persaingan sempurna, demand yang dihadapi oleh masing-masing produsennya adalah individual demand (permintaan individu).

Itulah sebabnya mengapa dalam pasar monopoli produsen dapat bertindak sebagai price maker (penentu harga). Sedangkan dalam pasar persaingan sempurna, produsen hanya dapat bertindak sebagai price taker (mengikuti harga pasar).

Keseimbangan Pasar; Persaingan Sempurna & Monopoli

Gambar di atas menunjukkan perbedaan kurva individu antara pasar persaingan sempurna dan monopoli. Pada kurva permintaan individu pasar persaingan sempurna, demand sama dengan average revenue dan marginal revenue (D=AR=MR).

Adapun di pasar monopoli, demand sama dengan marginal revenue tetapi tidak sama dengan kurva average revenue (D=MR≠AR). Oleh karena itu, kurva permintaan dalam pasar persaingan sempurna berbentuk perfect elastis, sementara di pasar monopoli berbentuk elastis.

Ihtikar (Monopoly's Rent Seeking Behaviour)

Lantas, bagaimana perilaku industri yang melakukan ihtikar? Gambar di atas menjelaskan lebih lanjut terkait dampak ihtikar terhadap penentuan harga, jumlah kuantitas, dan keuntungan yang dapat diperoleh produsen.

Hakikat dari ihtikar adalah memproduksi lebih sedikit dari kemampuan produksinya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Misalkan kemampuan produksi industri A adalah Qi, tapi ia memilih tingkat produksinya ketika MC=MR dengan jumlah Q sebesar Qm dan P sebesar Pm.

Jadi, ia memproduksi lebih sedikit dan menjual pada harga yang lebih tinggi. Dengan begitu, profit yang akan dinikmatinya sebesar kotak PmXYZ. Hal inilah yang dilarang karena produsen sebenarnya dapat memproduksi dengan tingkat output yang lebih tinggi, yaitu S=D atau ketika MC=AR.

Pada tingkat ini, jumlah barang yang diproduksi lebih banyak dan harganya pun lebih murah. Namun, tentu saja profit yang dihasilkan lebih sedikit yakni sebesar kotak ABCD. Selisih profit antara kotak PmXYZ dan kotak ABCD inilah yang merupakan monopoly's rent seeking yang diharamkan.


Talaqqi Rukban

Masih seputar distorsi pada sisi penawaran yaitu tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang membeli barang petani yang masih di luar kota untuk mendapatkan harga lebih murah dari harga pasar. Rasulullah melarang hal ini yang dalam fiqih disebut talaqqi rukban (HR Bukhari dan Muslim).

Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal. Pertama, rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier) dan yang ke dua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.

Inti dari pelarangan ini adalah tidak adilnya tindakan pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar. Mencari barang dengan harga lebih murah tidaklah dilarang. Namun, apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka inilah yang dilarang.

Keseimbangan Pasar dengan Talaqqi Rukban

Gambar di atas menjelaskan mengenai dampak dari tindakan talaqqi rukban dan pengaruhnya terhadap pembentukan harga. Dengan adanya pencegahan petani dari luar kota untuk melakukan transaksi di dalam kota membuat kurva penawaran Sx berbelok vertikal menjadi Str.

Jadi, keseimbangan baru akan terbentuk pada saat perpotongan antara Sx dan Str. Oleh karenanya, harga di kota akan mengalami peningkatan dari P* menjadi P*tr dan jumlah barang X yang tersedia di pasar adalah Q*tr.

Inilah bukti bahwa tindakan talaqqi rukban tidak hanya menzalimi petani, tetapi juga telah merusak keseimbangan pasar pada level yang lebih rendah. Rasulullah pernah bersabda, "Jangan kau keluar menyambut orang-orang yang membawa hasil panen ke dalam kota kita".

Hikmah yang bisa diambil dari pelarangan ini adalah pembelian hasil panen yang merupakan komoditi pokok harus dijual secara terbuka di pasar. Hal ini untuk mencegah pembelian tunggal komoditi tersebut kepada satu pihak, sehingga pemerintah lebih mudah mengontrol harga pasar.

Demikianlah ulasan mengenai rekayasa permintaan dan rekayasa penawaran. Sejauh ini dapat disimpulkan bahwa transaksi najasy, ihtikar, dan talaqqi rukban merupakan jenis perdagangan yang diharamkan dalam Islam karena mengandung unsur rekayasa dalam transaksi jual beli.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.