Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teori Akad: Sarana Hukum untuk Menjamin Keamanan dan Kestabilan Masyarakat

Teori Akad: Sarana Hukum untuk Menjamin Keamanan dan Kestabilan Masyarakat

Situsekonomi.com - Hampir setiap hari orang melakukan perjanjian (aqd), baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian itu bisa berupa perjanjian jual-beli di pasar, kantor, atau di mana pun. Perjanjian dianggap sebagai sarana hukum terpenting yang dikembangkan untuk menjamin keamanan dan kestabilan masyarakat dalam bidang ekonomi dan bisnis (ADESY, 169: 2016).

Oleh karena itu, setiap Muslim yang terlibat dengan perjanjian diwajibkan memahaminya. Kondisi tersebut semakin menunjukkan urgensi syariah (Islam) untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dan mancanegara.

Pelembagaan ekonomi syariah itu terwujud dalam bentuk bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, lembaga keuangan mikro syariah (BMT), dan lembaga lainnya. Hubungan konsumen (nasabah) dengan lembaga-lembaga yang dimaksud, ditandai dengan adanya perjanjian (kontrak/akad). Jika lembaga yang dimaksud beroperasi menurut prinsip syariah, maka perjanjian yang dibuat juga harus memenuhi unsur-unsur akad (perjanjian) syariah.

Fungsi hukum adalah sebagai alat untuk melaksanakan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun batin, dan sebagai sarana untuk menggerakkan pembangunan bagi masyarakat. Berdasarkan hal itu, maka fungsi hukum perjanjian syariah adalah sebagai alat ketertiban dalam transaksi syariah. Dalam perjanjian Islam ini, konsekuensinya tidak hanya duniawi saja tetapi juga ukhrowi (akhirat). Artinya, pihak yang menciderai janji (wanprestasi) juga akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.

Sebelum dijelaskan lebih jauh tentang perjanjian, disampaikan terlebih dahulu tentang perikatan (iltizam). Sebab, perjanjian adalah salah satu bagian (sumber) dari perikatan. Perikatan adalah setiap transaksi yang dapat menimbulkan pindahnya, munculnya ataupun berakhirnya suatu hak, baik transaksi tersebut berbentuk atas kehendak pribadi atau terkait kehendak orang lain (Djuwaini, 2011).

Menurut Syamsul Anwar, ada beberapa istilah yang mengandung konsep perikatan. Pertama, ditemukan istilah "hukum akad". Hukum akad itu tidak lain dari akibat hukum yang timbul dari suatu perjanjian. Kedua, para fuqaha' (ahli hukum Islam) di berbagai tempat membahas istilah al-amn, yang dapat diperbandingkan dengan hukum perikatan dalam hukum Barat.

Maksud al-amn adalah tanggung jawab seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang tidak merugikan orang lain. Bila ia melakukan perbuatan merugikan, maka ia wajib membayar ganti rugi. Ketiga, para ahli hukum Islam klasik menggunakan juga istilah al-iltizam, dan dengan istilah ini umumnya mereka maksudkan perikatan-perikatan yang timbul dari kehendak sepihak dan kadang-kadang perikatan yang timbul dari perjanjian.

Berdasarkan pada hubungan-hubungan hukum yang terpisah-pisah, dalam kaitannya dengan objeknya, secara garis besar perikatan dapat dibagi menjadi empat macam, di antaranya:
  1. Perikatan utang (al-iltizam bi ad-dain);
  2. Perikatan benda (al-iltizam bi al-'ain);
  3. Perikatan melakukan sesuatu (al-iltizam bi al-'amal);
  4. Perikatan menjamin (al-iltizam bi at-tausiq).

Dengan berkaca pada pandangan ahli-ahli hukum Barat, ahli hukum Islam, Muhammad Ahmad az-Zarqa' menyebut sumber-sumber perikatan (masadir al-iltizam) dalam Islam ada lima macam, yaitu:
  1. Akad (al-'aqd);
  2. Kehendak sepihak (al-iradah al-munfaridah);
  3. Perbuatan merugikan (al-fi'l ad-dar);
  4. Perbuatan bermanfaat (al-fi'l an-nafi');
  5. syara'.

BACA JUGA:
Berdasarkan pada uraian di atas, maka akad menjadi salah satu sumber perikatan. Perjanjian perlu diberikan perhatian yang besar, sebab perjanjian menjadi konsumsi sehari-hari umat Islam. Implementasi akad yang benar dalam setiap transaksi akan berdampak pada sahnya transaksi yang telah dibuat.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.