Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kaidah-kaidah Fiqhiyah: Perjanjian Berdasarkan Etika Bisnis Islam

Kaidah-kaidah Fiqhiyah: Perjanjian Berdasarkan Etika Bisnis Islam

Situsekonomi.com - Kebolehan membuat akad perjanjian di dalam Islam juga didasarkan pada kaidah-kaidah hukum Islam, di antaranya terdapat kaidah yang terkandung dalam Az-Zarqa 1083 berbunyi, "Pada asasnya, akad itu adalah kesepakatan para pihak dan akibat hukumnya adalah adanya apa yang mereka tetapkan atas diri mereka melalui janji". Kaidah ini menunjukkan adanya kebebasan berakad karena perjanjian itu dinyatakan berdasarkan kata sepakat para pihak dan akibat hukumnya adalah apa yang mereka tetapkan melalui janji (ADESY, 177: 2016).

1. Asas-asas Perjanjian/Kontrak dalam Islam

Dalam pelaksanaannya, kita juga harus mempertimbangkan asas-asas/prinsip-prinsip perjanjian dan etika bisnis Islam, di antara asas perjanjian yang harus dipegang teguh adalah (ADESY: 178: 2016):

a. Prinsip Ibahah (mabda' al-ibahah), yang pada prinsipnya bisnis itu boleh, kecuali ada dalil yang secara jelas melarangnya.

b. Asas kebebasan berkontrak berakad (mabda' hurriyyah at-ta'aqud). Hukum Islam mengakui kebebasan berakad (kontrak), yaitu suatu prinsip hukum yang menyertakan bahwa setiap orang dapat membuat akad jenis apa pun tanpa terikat kepada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syariah dan memasukkan klausul apa saja ke dalam akad yang dibuatnya itu sesuai dengan kepentingannya sejauh tidak dengan jalan batil dan zalim.

c. Asas konsesualisme (mabda' ar-radha'iyyah). Dalam asas konsensualisme dinyatakan bahwa untuk terciptanya suatu perjanjian cukup dengan tercapainya kata sepakat antara para pihak tanpa perlu dipenuhinya formalitas-formalitas tertentu. Dalam hukum Islam, pada umumnya perjanjian-perjanjian itu bersifat konsensual.

d. Asas janji itu mengikat, yang merujuk pada Al-Qur'an dan hadis terdapat banyak perintah agar memenuhi janji. Dalam kaidah usul fikih, "perintah itu pada asasnya menunjukkan wajib" ini berarti bahwa janji itu mengikat dan wajib dipenuhi.

e. Asas keseimbangan (mabda' at-tawazun fi al-mu'awadhah). Islam menekankan perlunya keseimbangan di antara para pihak yang membuat akad, baik keseimbangan antara apa yang diberikan dan apa yang diterima maupun keseimbangan dalam memikul risiko.

f. Asas kemaslahatan (mabda' al-maslahah). Pada asas ini, perjanjian yang dibuat tidak memberatkan. Dengan asas kemaslahatan dimaksudkan bahwa akad yang dibuat oleh para pihak bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi mereka dan tidak boleh menimbulkan kerugian (mudrahat) atau keadaan memberatkan (masyaqqah). Apabila dalam pelaksanaan akad terjadi suatu perubahan keadaan yang tidak dapat diketahui sebelumnya serta membawa kerugian yang fatal bagi pihak bersangkutan sehingga memberatkannya, maka kewajibannya dapat diubah dan disesuaikan kepada batas yang masuk akal.

g. Asas amanah (mabda' al-amanah). Asas amanah memberi arahan bahwa masing-masing pihak haruslah beriktikad baik dalam bertransaksi dengan pihak lainnya dan tidak dibenarkan salah satu pihak mengeksploitasi ketidaktahuan mitranya.

h. Asas keadilan (mabda' al-'adalah), yang mana keadilan merupakan sendi setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sering kali di zaman modern akad ditutup oleh satu pihak dengan pihak lain tanpa memiliki kesempatan untuk melakukan negosiasi mengenai klausul akad itu telah dilakukan oleh pihak lain.

2. Tujuan

Zainudin Ali (2014) membahas bab fungsi dan efektivitas hukum dalam masyarakat mengatakan bahwa hukum bisa berfungsi sebagai sosial kontrol. Selain itu, hukum juga bisa berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat.

Akad, sebagai bagian dari hukum Islam dibentuk dalam rangka membuat ketertiban di dalam kegiatan ekonomi dan bisnis dalam masyarakat. Secara khusus menjadi acuan transaksi dalam bisnis syariah. Tujuan diciptakannya teori akad/perjanjian dalam Islam dalam rangka mewujudkan kemaslahatan harta (hifd al-maal). Perlindungan harta adalah bagian dari kemaslahatan lain, sebagaimana tergabung dalam al-kulliyah al-khamsah, di antaranya perlindungan agama (hifd ad-din), perlindungan jiwa (hifd an-nafs), perlindungan akal (hifd al-'aql), perlindungan keturunan (hifd an-nasl), dan perlindungan harta (hifd al-maal).

Dalam mewujudkan tujuan disyariatkannya akad dalam Islam, juga harus merujuk pada prinsip-prinsip bisnis:

a. Prinsip haramnya riba, yang menyatakan bahwa segala bisnis yang mengandung unsur riba dilarang.

b. Prinsip kerelaan, yang menyatakan bahwa setiap transaksi harus dilandasi rasa kerelaan kedua belah pihak.

c. Prinsip keadilan, bahwa transaksi itu harus mendatangkan keadilan bagi para pihak yang bertransaksi.

d. Prinsip kehendak bebas, bahwa orang yang melakukan transaksi harus dalam kondisi bebas (merdeka).

e. Prinsip kebenaran, yang mendasarkan pada prinsip kebajikan dan kejujuran.

f. Prinsip kemanfaatan, bahwa setiap transaksi harus mendatangkan manfaat bagi para pihak.

Di samping perjanjian dalam Islam mengacu pada prinsip-prinsip bisnis di atas, juga harus mempertimbangkan etika bisnis. Etika bisnis (Ismanto, 2009) dalam Islam meliputi tindakan yang dilarang, seperti riba, judi (maisir), ketidakpastian (gharar), dan penipuan (tadlis). Etika bisnis ini mengacu kepada sumber-sumber hukum Islam, di antaranya Al-Qur'an, al-Hadis, Ijma', dan Qiyas. Nilai penting dari etika bisnis ini adalah menjamin ketertiban dan stabilitas dalam transaksi.

BACA JUGA:
Simpulan

Akad atau perjanjian memiliki arti penting bagi pengembangan ekonomi syariah. Sebab, hampir seluruh hubungan nasabah (konsumen) pada bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya didasarkan pada perjanjian.

Pada dasarnya, perjanjian secara syariah ada kemiripan dengan konvensional, terutama dari sisi teknis. Namun demikian, terdapat banyak perbedaan mendasar antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan pekerja.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.