Substansi Syarikah 'Inan
Demikian juga para fuqaha berbeda dalam mendefinisikan syarikah 'inan secara terminologi. Namun, kalau dilihat dari maknanya semuanya tidak jauh berbeda, yang intinya syarikah 'inan adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, bersama-sama membayar modal dengan porsi tertentu untuk diperdagangkan dan keuntungannya dibagi bersama berdasarkan persentase modal masing-masing, atau berdasarkan kesepakatan bersama (ADESY, 189: 2016).
Bentuk syarikah inilah yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Dalam syarikah ini tidak disyaratkan persamaan dalam aset maupun tasharuf, aset salah satu partner boleh lebih banyak dari aset partner lainnya, demikian juga salah satu partner bisa bertanggung jawab atas operasionalnya tanpa dibantu oleh partner yang lainnya.
Boleh antar partner sama dalam menerima profit dan boleh berbeda, berdasarkan kesepakatan bersama, meski ada perbedaan pendapat antar ulama dalam masalah ini yang akan kita bahas nanti. Sedang dalam masalah kerugian hanya didasarkan pada kadar modal masing-masing sesuai dengan kaidah (ADESY, 190: 2016).
Sebeb dinamakan syarikah 'inan, ada yang mengatakan diambil 'inan al dabah (kendali hewan), karena setiap partner ketika mensyaratkan kepada partner-nya, seakan memegang kendali partner-nya seperti kendali yang mengekang hewan. Para fuqaha secara umum sepakat akan masyru'iyyah syarikah 'inan, meski berbeda pendapat dalam beberapa syaratnya, banyak yang menukil adanya ijma' dalam masalah ini, seperti dalam mughni al muhtaj, bidayah al mujtahid, almughni, badai' al shanai' dan lain-lain.
BACA JUGA:
Diperbolehkannya syarikah 'inan karena syarikah ini dapat dipergunakan sebagai sarana mengeksploitasikan dan menginvestasikan harta, yang dapat membawa kemaslahatan individu-individu. Di samping itu, syarikah ini mengakibatkan terciptanya wakalah dalam tasharuf dari partner yang satu kepada yang lainnya, sedang akad wakalah diperbolehkan tanpa ada khilaf antar fuqaha seperti argumentasi disyariatkannya syarikah secara umum.