Tipe-tipe Musyarakah dalam Bank Islam
Situsekonomi.com - Mengikuti perjalanan eksperimen bank-bank Islam, kita dapati model-model syarikah sesuai dengan perkembangan dunia perbisnisan, yang kebanyakan perbankan Islam tidak menetapkan model-model tersebut. Dengan demikian, terdapat banyak versi tentang pembagian syarikah yang diaplikasikan dalam bank Islam (ADESY, 199: 2016).
sketsaonline.com |
Perbedaan tersebut diakibatkan adanya perbedaan dalam tujuan mengklasifikasikan syarikah dan sejauh mana pemahaman masing-masing terhadap sisi-sisi hukum syara' dalam operasional syarikah. Pada hakikatnya, pembagian-pembagian tersebut hanyalah sisi-sisi yang berbeda dari suatu hal yang satu, lebih tepat untuk dikatakan bahwa sebagian pengklasifikasian tersebut hanya untuk tujuan pendataan statistik.
Pembagian yang lebih tepat untuk menggambarkan model-model syarikah dan jenis operasionalnya adalah klasifikasi yang didasarkan pada kontinuitas pemilikan, timing musyarakah dan sistem pengembalian pendanaan, dari sini syarikah dapat diklasifikasikan menjadi dua:
- Musyarakah tsabitah (perkongsian tetap);
- Musyarakah mutanaqishah (perkongsian berkurang).
1. Musyarakah Tsabitah (Perkongsian Tetap)
Musyarakah Tsabitah adalah jenis musyarakah di mana bank berpartisipasi dalam mendanai suatu proyek, dan menjadi partner dalam memiliki proyek tersebut, operasional, pengarahan dan mengontrolnya, dan menjadi partner dalam profit yang dikaruniakan oleh Allah berdasarkan kesepakatan bersama serta sesuai dengan kaidah-kaidah musyarakah. Dalam bentuk ini, semua partner tetap memperoleh bagian dalam proyek sampai selesai atau sampai batas waktu yang disepakati bersama (ADESY, 200: 2016).
Terkadang proyek yang didanai mengambil bentuk hukum yang tetap (dalam lingkup hukum konvensional), seperti kontribusi saham atau bentuk lainnya. Jika menggunakan syarikah musahimah (kontribusi saham) maka bank memiliki saham-saham tertentu yang dapat digunakan untuk memengaruhi kebijakan proyek melalui majlis umum, demikian juga bagian profit-nya sesuai dengan kepemilikan ini.
Dari sini, musyarakah tsabitah dapat diklasifikasikan menjadi dua:
- Musyarakah tsabitah mustamirrah (perkongsian tetap yang kontinyu);
- Musyarakah tsabitah muntahiyah (perkongsian tetap yang berakhir).
Musyarakah tsabitah mustamirrah merupakan perkongsian yang berkaitan dengan yang didanai sendiri, di mana bank menjadi partner (syarik) dalam proyek ini selagi proyek tersebut beroperasi. Keberlangsungan musyarakah ini dibatasi dengan lingkup undang-undang selagi tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syara'.
Sedangkan musyarakah tsabitah muntahiyah adalah syarikah dalam pemilikan proyek serta hak-hak sebagai konsekuensi dari perkongsian tersebut. Hanya saja kesepakatan antara bank dan partnernya (nasabah) meliputi adanya batas waktu tertentu dalam pendanaan seperti sirkulasi aktivitas perdagangan atau sirkulasi finansial atau pengoperasian tender atau lainnya.
2. Musyarakah Mutanaqishah (Decreasing Participation)
Musyarakah Mutanaqishah adalah suatu perkongsian di mana nasabah dapat menempati kedudukan bank dalam memiliki proyek baik sekaligus maupun secara berangsur, sesuai dengan syarat yang disepakati bersama dan tipe operasionalnya, dengan dilakukan penyisian sebagian pendapatan secara periodik untuk mengembalikan pendanaan musyarakahnya bank (divestasi dari pihak bank). Mayoritas pemeroleh pembiayaan dari bank melalui syarikah memilih sistem ini, mereka lebih suka kalau bank tidak berkelanjutan dalam berkongsi dengannya.
Pemakaian nama musyarakah mutanaqishah, karena syarikah ditinjau dari pihak bank, yang perkongsiannya selalu berkurang dalam setiap cicilan pengembalian pembiayaan yang ia berikan kepada nasabah. Disebut juga "al musyarakah al muntahiya bi al tamlik", yaitu ketika ditinjau dari sisi penerima pendanaan, karena ia akan memiliki proyek pada akhirnya, setelah mengembalikan seluruh pembiayaan yang diterimanya dari bank (ADESY, 201: 2016).
Konferensi bank Islam di Dubai menetapkan ada tiga tipe musyarakah mutanaqishah, seperti berikut:
1. Bank mengadakan kesepakatan dengan nasabah, bahwa pengalihan kedudukan bank kepada partner dilakukan dengan transaksi tersendiri setelah selesainya semua operasional musyarakah, di mana semua partner bebas melakukan transaksi dengan menjual bagiannya kepada partnernya atau selain dia.
2. Bank mengadakan kesepakatan dengan partnernya, bahwa bank mendapat bagian persentase tertentu dari income bersih konkret, di samping itu bank berhak memperoleh bagian dari pemasukan konkret yang disepakati bersama, dalam rangka menutup pokok pendanaan yang diberikan oleh bank. Yang berarti income dibagi menjadi tiga bagian:
- bagian bank sebagai kompensasi dari pendanaan;
- bagian partner sebagai kompensasi dari usaha dan pendanaannya;
- bagian ketiga untuk menutup pendanaan bank.
3. Ditentukannya bagian setiap partner dalam bentuk bagian-bagian atau saham-saham, masing-masing mempunyai nilai nominal tertentu yang seluruhnya merupakan total nilai proyek atau operasional, setiap partner mendapatkan bagiannya dari profit yang dihasilkan secara konkret, dan nasabah dapat memiliki saham-saham bank secara berangsur sehingga saham-sahamnya bank menjadi berkurang dengan bertambahnya saham nasabah, yang akhirnya seluruh saham menjadi miliknya nasabah.