Manfaat dan Risiko Pendanaan Secara Musyarakah
Dengan sistem musyarakah, kita bisa terhindar dari sistem riba yang membawa umat Islam pada kondisi harb ma'allah warasulih, menuju muamalat yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya Shalallahu 'alaihi wasallam. Dalam pembahasan yang sederhana ini, kita akan paparkan manfaat dan risiko pendanaan secara musyarakah. Terdapat banyak manfaat dari pembiayaan secara musyarakah, di antaranya sebagai berikut:
- Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
- Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan mengalami negative spread.
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
- Bank akan lebih selekif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
- Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Risiko yang terdapat dalam musyarakah terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut:
- Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
- Lalai dan kesalahan yang disengaja.
- Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.
BACA JUGA:
Simpulan
Demikianlah sekilas tentang tamwil bi al musyarakah dalam perspektif fikih Islam dan aplikasinya dalam perbankan Islam. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dalam setiap langkah dan meridhai semua aktivitas yang kita kerjakan. In uridu illa al ishlah mastatha'tu wama taufiqi illa billah 'alaihi tawakkaltu wailaihi unib.