Al-Wadi'ah al-Mashrifiyyah (Simpanan di Bank)
Situsekonomi.com - Kadang menimpa kepada seseorang kondisi di mana ia tidak sanggup menjaga hartanya karena tidak memiliki tempat atau karena tidak punya kemampuan untuk menjaganya. Hal tersebut terjadi karena seseorang tersebut lemah, sakit atau takut, dan ada orang lain yang sanggup menjaganya.
kompasiana.com |
Oleh karena itu, Allah memperbolehkan wadi'ah untuk menjaga harta dan memberikan pahala kepada orang yang mau menjaganya. Orang-orang membutuhkan hal tersebut, oleh karena itu, disyariatkan wadi'ah (Al Tuwaijiri, 2009: 548).
Wadi'ah diambil dari kata wada'a, yang berarti meninggalkan karena amanah tersebut ditinggalkan kepada orang yang menerima titipan (Al-Musyaiqih, 2013: 218). Nah, pada kesempatan ini kita akan membahas tentang wadi'ah al-mashrifiyyah. Wadi'ah al-mashrifiyyah memiliki karakteristik khusus, di antaranya (Al-Dubyan, 1432: 361):
- Simpanan tersebut khusus uang saja, di mana wadi'ah biasanya mencakup uang dan yang lainnya.
- Bank memiliki titipan tersebut serta mengelola dan memprofitkannya. Mencampurkan hartanya dengan harta yang lain secara sengaja, dan memberikan kompensasi kepada yang menitipkan. Adapun wadi'ah biasanya yang menitipkan tidak mempunyai hak mengelolanya, ia hanya wakil untuk menjaga, memelihara dan yang dihasilkan darinya untuk pemiliknya.
- Wadi'ah mashrifiyyah itu secara mutlak ditanggung, di mana wadi'ah itu biasanya tidak ditanggung kecuali kalau ta'addi dan tafrith, karena itu adalah amanah pada tangan yang menerima titipan.
Simpanan di bank, berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua, yaitu (Al-Musyaiqih, 2013: 221-222):
- Simpanan yang memiliki bunga, sebagaimana yang banyak terjadi di perbankan sekarang. Ini termasuk utang ribawi yang diharamkan baik itu transaksi berjalan maupun deposito.
- Simpanan yang diserahkan kepada bank yang berpegang dengan hukum Islam, dengan akad investasi berdasarkan bagi hasil. Simpanan ini dipandang sebagai modal mudharabah dan diterapkan hukum mudharabah. Di antaranya bahwa bank tidak menanggung modal mudharabah.
Jika semua aktivitas muamalah perbankan haram, baik karena riba atau yang lainnya maka tidak boleh kita menyimpan di bank, kecuali kalau dalam keadaan darurat. Dalam al-Fiqh al-Muyassar yang disusun oleh Dr. 'Abdul Aziz Mabruk, dkk, deposito yaitu, individu-individu menitipkan sejumlah uang di bank sampai waktu yang ditentukan atau bebas, kemudian bank mengelolanya dan menyerakhan kepada pemiliknya bunga maka ini termasuk riba yang diharamkan.
Adapun deposito yang pemiliknya tidak mengambil bunga seperti yang sekarang dikenal dengan transaksi harian berjalan maka tidak mengapa karena ia tidak mengambil tambahan atas pokok hartanya. Namun apabila ia memang harus menerima bunga dan ia diharuskan untuk mendepositokannya seperti di bank (ketika tidak ada Bank Syariah, pen) di mana kalau ia tidak menyimpan uang tersebut di bank akan tercipta mudarat maka diterima bunga tersebut dan ia menginfakkannya pada kemaslahatan muslimin (Mabruk, 1424).
Ketika ada bank Islami di sebuah daerah maka tidak boleh menyimpan di bank Konvensional karena dua alasan: pertama, tidak adanya mudarat, kedua, adanya bank Islami (Muhammad, 2002: 268). Apabila seseorang Muslim terpaksa membuka deposito untuk membiayai komoditas impor di negara asing maka hukumnya menjadi boleh, karena darurat itu membolehkan apa yang tidak diperbolehkan dan darurat itu diukur dengan ukurannya (Az-Zuhaili, 1932: 3797).
Alasannya tidak boleh menerima tambahan atas pokok harta dalam deposito adalah sabda Nabi Muhammad:
Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair dia berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata, bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia pernah mendengar Alqamah bin Waqash Al Laitsi berkata; saya pernah mendengar Umar bin Al Khattab di atas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan". (HR Al-Bukhari)
Prof. Dr. Tahir Mansoori, mengatakan bahwa di dalam Islam, niat dan motivasi melakukan suatu perbuatan memegang peranan penting dalam menentukan status hukum, apakah perbuatan tersebut benar atau tidak dalam kaca mata syariah. Jika suatu perbuatan dilakukan dengan tidak dibenarkan oleh Allah subhanahu wata'ala maka perbuatan itu dinilai tidak benar dalam hukum Islam dan otomatis tidak akan menghasilkan pahala, bahkan akan dihitung sebagai kejahatan dan perbuatan dosa.
Imam Ibn Qayyim, fuqaha dari mazhab Hambali menulis:
Dalil-dalil dan aturan-aturan syariah mengatakan bahwa niat diperhitungkan dalam akad. Niat-niat ini memengaruhi sah atau tidak sahnya, dan boleh atau tidak bolehnya suatu akad. Tetapi yang lebih penting lagi, niat ini memengaruhi perbuatan yang bukan merupakan suatu akad, terkait boleh atau tidak bolehnya. Perbuatan yang sama menjadi boleh dalam suatu waktu dan tidak boleh di waktu yang lain tergantung pada variasi niat dan tujuannya.
Di antara kaidah tentang peranan niat dalam akad sebagaimana yang dikatakan Prof. Dr. Tahir Mansoori dalam bukunya Shariah Maxims on Financial Matters adalah:
Pada hakikatnya, suatu perjanjian (akad) tergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafadz dan bentuknya.
Niat dan motivasi menentukan sifat dasar yang sebenarnya dari suatu akad, di samping menentukan status hukum dalam hal sah atau tidak sahnya suatu perbuatan. Jika dalam kerja sama mudharabah ada ketentuan yang menyatakan bahwa pihak yang menyediakan modal akan memperoleh semua keuntungannya, maka akad itu tidak disebut mudharabah, tapi akad utang.
Contoh lain yang menunjukkan bahwa sifat yang sebenarnya dari suatu kontrak ditentukan oleh tujuan dan maksud kontrak tersebut adalah giro (current deposit) di bank komersial. Ulama kontemporer lebih memperlakukan giro sebagai suatu kontrak utang daripada kontrak wadi'ah. Alasannya, giro tidak sesuai dengan sifat-sifat wadi'ah itu sendiri.
Wadi'ah dalam hukum Islam adalah suatu amanah. Barang yang dititipkan tidak dapat digunakan oleh orang yang diberi amanah menjaganya. Secara prinsip, pemegang amanah tidak boleh menggunakan barang wadi'ah tersebut.
Tapi, jika dia menggunakannya dengan seizin yang punya, maka dalam pandangan ulama fikih, akad tersebut bukan lagi disebut sebagai akad wadi'ah. Sebagai gantinya, akad tersebut dapat dikonversi apakah menjadi akad utang, akad agensi, atau akad kerja sama.
Ulama terkemuka mazhab Hambali, Buhuti, menulis "simpanan yang diizinkan untuk digunakan, adalah utang yang menjadi risiko dan kewajiban si penyimpan." Oleh karena giro membentuk hubungan pemberi utang dan pengutang antara nasabah dan bank, maka tidak dibolehkan bagi bank untuk memberikan layanan ekstra kepada nasabah, karena hal itu dihitung sebagai riba.
BACA JUGA:
Jika bank yang berperan sebagai pengutang dalam kasus akad giro menambahkan manfaat kepada nasabah penyimpan, pada hakikatnya bank telah memberikan sesuatu yang melebihi jumlah pokok simpanan nasabah, yang sudah tentu merupakan suatu bentuk riba. Dalam konteks transaksi utang, uang jasa yang diberikan kepada pemberi utang dapat membuka pintu untuk riba. Jadi, atas dasar prinsip sadd al-dara'i (menutup segala cara yang membuka pintu kemungkaran), hal ini harus dihindari (Mansoori, 2010).