Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Perbankan Syariah di Dunia Internasional

Sejarah Perbankan Syariah di Dunia Internasional

Islam adalah agama rahmatan lil'alamin (menjadi rahmah bagi alam semesta). Setiap aspek kehidupan dalam Islam secara global telah mendapatkan pengaturan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur'an (Umam, 2016: 20).

Pengaturan lebih lanjut dapat kita jumpai dalam berbagai sumber hukum Islam lain, yaitu hadis nabi, ijma' ulama, dan qiyas. Walaupun demikian, ternyata perkembangan manusia sangat cepat sehingga terkadang hukum tertinggal di belakangnya.

Untuk itulah dibutuhkan kemampuan dan keberanian setiap Muslim untuk menggali hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur'an, hadis, ijma', qiyas yang sudah ada agar dapat diterapkan dalam situasi konkret saat ini. Keberanian berijtihad bukan dalam konteks ijtihad mutlak maupun ijtihad mazhab, melainkan ijtihad di tataran fatwa yang dilakukan, baik secara individu oleh seorang mufti atau secara jama'i oleh lembaga-lembaga fatwa. Di Indonesia kita mengenal Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia, di samping lembaga fatwa yang dikenal dalam ormas Islam seperti Bahsul Masail (Nahdlatul Ulama) dan Majelis Tarjih (Muhammadiyah).

Dasar-dasar suatu akad yang menjadi pilar dalam operasional perbankan syariah, sebenarnya telah mendapatkan pengaturan. Namun demikian, masih dibutuhkan adanya tindakan manusia agar konsep yang ada dapat diimplementasikan.


Salah satu contoh kemajuan besar dalam hal muamalah adalah munculnya keinginan dari sebagian besar umat Islam untuk menjalankan agamanya (Islam) secara kaffah, termasuk di bidang ekonomi Islam. Hal ini tampak dalam dunia perbankan yang mendasarkan kegiatan operasional usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sehingga kita kenal adanya bank Islam (islamic banking), bank syariah atau sebutan lainnya la riba bank.

Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Namun demikian, sejarah perbankan syariah pertama kali berlangsung di Kairo, Mesir dengan didirikannya Islamic Rural Bank di Desa Mit Ghamr pada tahun 1963 (Antonio, 2001: 18).

Karena adanya pergolakan politik di Mesir pada tahun 1967 di masa Presiden Gamal Abdul Naser, maka Mit Ghamr diambil alih oleh negara dan menjalankan operasional usahanya secara konvensional. Baru kemudian pada tahun 1971 di masa Presiden Anwar Sadat, ia kembali menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dan diubah namanya menjadi Nasser Social Bank dan tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersiil.


Kemudian Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan pada tahun 1975 oleh sekelompok usahawan Muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan, serta pada tahun yang sama di Kuwait didirikan Kuwait Finance House.

Perkembangan bank syariah secara internasional dimulai dengan adanya sidang Menteri Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi, Pakistan, Desember 1970. Mesir mengajukan sebuah proposal pendirian bank syariah internasional untuk perdagangan dan pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development), serta proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks).

Isi dari proposal tersebut intinya adalah mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil atas keuntungan maupun kerugian. Setelah mendapatkan pembahasan dari 18 negara Islam, akhirnya proposal tersebut diterima.

Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Baru pada tahun 1975 Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah, menyetujui pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 miliar dinar Islam atau ekuivalen 2 miliar SDR (Special Drawing Right). Semua anggota OKI menjadi anggota IDB.

Perkembangan perbankan syariah yang telah mendapat momentum sejak 1970-an di dunia internasional, secara umum mengambil dua pola. Pertama, mendirikan bank syariah berdampingan dengan bank konvensional (dual banking system) seperti yang terjadi di Mesir, Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Bahrain, Bangladesh dan Indonesia.


Kedua, merestrukturisasi sistem perbankan secara keseluruhan sesuai dengan syariah Islam (full fledged Islamic financial system) seperti yang terjadi di Sudan, Iran, dan Pakistan. Peranan regulasi menjadi titik kritis terpenting dalam kedua model yang dimaksud, di mana seluruh inisiasi awal perbankan syariah dimulai dengan dukungan regulasi yang memadai (Wibisono, 2009).

Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki. Farouk (2014) mengatakan bahwa secara garis besar, lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis.

Adapun jenis-jenis tersebut ialah Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank) dan lembaga investasi dengan bentuk international holding companies. Contoh Islamic Commercial Bank dapat kita lihat seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, dan lain-lain. Sedangkan lembaga investasi yang dimaksud dapat kita temukan seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, dan masih ada beberapa lagi lainnya.

Untuk membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai negara, maka Islamic Development Bank (IDB) mendirikan sebuah institut riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam, baik dalam perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga ini dikenal dengan Islamic Research and Training Institute (IRTI).


Perkembangan berikutnya adalah mulai meningkatnya minat bank-bank konvensional barat untuk membuka layanan syariah melalui islamic window. Dengan demikian, setelah melihat keunggulan dari sistem perbankan Islam dan besarnya prospek pengembangan perbankan Islam, mereka mulai menyediakan jasa keuangan syariah.

Tercatat pada tahun 2005, Deutsche Bank, HSBC, Citigroup dan BNP Paribas mendirikan unit layanan syariah. Lebih lanjut, pada tahun 2006 dapat dikatakan sebagai tahun yang bagus bagi setiap orang bekerja menurut ketentuan syariah atau hukum Islam, yaitu dengan memanfaatkan produk-produk dari bank syariah.


Singkatnya dapat kita tarik kesimpulan bahwa secara universal, perkembangan bank syariah sampai saat ini menganut dua pola. Pertama, khusus untuk negara-negara Islam seperti Timur Tengah (middle east), pola pendirian bank syariah cenderung berupa bank syariah murni, artinya semua produk yang diberikan oleh sebuah bank mendasarkan pada ketentuan syariah semata dan tidak ada satupun yang mendasarkan pada ketentuan yang ada di bank konvensional. Meskipun demikian, tidak seluruh negara di kawasan Timur Tengah menerapkan prinsip syariah secara murni.

Sedangkan pola kedua, melalui apa yang disebut dengan dual banking system, yaitu suatu bank membuka unit usaha syariah melalui islamic window, di samping itu juga tetap menjalankan usaha bank yang bersifat konvensional. Pola ini dibenarkan secara yuridis, jika pengelolaan di antara keduanya terpisah untuk mencegah bercampurnya harta kekayaan. Pola yang kedua ini yang dipakai oleh kebanyakan bank-bank di negara sekuler, seperti negara-negara Eropa dan Amerika, termasuk di dalamnya Indonesia.

Pada saat diadakan The 6th International Conference on Islamic Economics and Finance yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 21-24 November 2005 dengan tema "Islamic Economics and Banking in the 21st Century", menghasilkan beberapa rekomendasi terkait dengan pengembangan perbankan syariah, yaitu:
  1. Negara-negara Islam dalam menetapkan kebijakan pengembangan ekonominya harus mendasarkan pada nilai-nilai Islam yang berkesinambungan, serta lebih ditujukan untuk mengurangi kemiskinan menuju kesejahteraan sosial.
  2. Lembaga pemerintah dan non pemerintah harus diperbolehkan untuk berkompetisi dalam rangka meningkatkan pengumpulan zakat yang berdasarkan keterbukaan dan transparansi. Keterlibatan bank Islam dalam mendistribusikan zakat dengan mendanai proyek mikro diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan.
  3. Sehubungan dengan blok-blok ekonomi, harus dibuat rencana untuk mengintegrasikan ekonomi Islam secara gradual.
  4. Dalam konferensi berikutnya, diskusi harus lebih difokuskan kepada metodologi ekonomi Islam.
  5. Negara-negara Islam diminta untuk membuat konsep yang mendukung pengembangan musyarakah dan mudharabah termasuk mendapat perlakuan yang sama dalam perpajakan dan penegakan hukum (law enforcement).
  6. Lembaga keuangan dan perbankan Islam harus berusaha keras untuk meningkatkan pembangunan dengan cara lebih aktif terlibat dalam lembaga keuangan dan pertanian.
  7. Negara-negara Islam diminta untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengembangan sistem bagi hasil dan ekonomi Islam, khususnya ketentuan perbankan harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan perbankan Islam yang spesifik.
  8. Ilmuwan Islam diminta untuk memberikan perhatian yang sama terhadap seluruh aspek ekonomi Islam dan tidak terpaku hanya kepada lembaga keuangan Islam.
  9. Transformasi ekonomi konvensional kepada ekonomi Islam secara kelembagaan dalam tingkat nasional, dapat dilakukan melalui perencanaan yang baik. Oleh karena itu, negara-negara dan lembaga-lembaga keuangan Islam diminta untuk membuat dan menerapkan rencana yang dimaksud.
  10. Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan pengetahuan tentang ekonomi Islam sangat penting dalam mengembangkan lembaga keuangan Islam. Sehubungan dengan hal itu, diperlukan dukungan terhadap pengembangan lembaga pendidikan dan pelatihan yang menghasilkan tenaga-tenaga terampil.
  11. Pelatihan ekonomi Islam yang pada umumnya dilakukan secara ad hoc harus mampu menyediakan pelatihan yang sistematis berdasarkan materi yang dipersiapkan secara baik dengan menggunakan teknologi informasi dan modul yang berbasis komputer.
  12. Universitas Islam, lembaga pendidikan dan perusahaan dihimbau untuk mendirikan perusahaan yang dapat menerbitkan buku dan materi pelatihan yang dapat diterima secara umum oleh kalangan akademik dan profesional.
  13. International Association for Islamic Economics diminta untuk menyelenggarakan konferensi dimaksud secara reguler dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun. Selain itu, konferensi diminta untuk lebih fokus pada pengembangan ide-ide nilai ekonomi Islam.


Islamic Development Bank (IDB) secara kelembagaan telah bekerja sama dengan berbagai bank sentral, termasuk Bank Indonesia dan juga organisasi internasional lainnya seperti IMF. Kemudian, untuk mempercepat penguatan infrastruktur dan sistem keuangan Islam secara internasional maka didirikanlah tujuh lembaga, yaitu:
  1. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI);
  2. Islamic Financial Services Board (IFSB);
  3. International Islamic Financial Market (IIFM);
  4. Liquidity Management Center (LMC);
  5. Islamic International Rating Agency (IIRA);
  6. General Council of Islamic Banks and Financial Institutions (GCIBFI);
  7. Arbitration and Reconciliation Center for Islamic Financial Institutions (ARCIFI).

Dengan demikian, secara faktual upaya secara internasional, baik secara hukum maupun kelembagaan, terus-menerus dilakukan untuk menumbuh-kembangkan lemabga-lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip syariah. Indonesia sebagai negara yang sedang mengembangkan perbankan syariah hendaknya mengikuti dan mempelajari praktik perbankan syariah dari negara-negara lain tersebut sebagai bahan perbandingan.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.