Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisis Biaya: Revenue Sharing Vs Profit Sharing

Dalam akad muamalat Islam, dikenal akad mudharabah, yaitu akad antara si pemodal dengan si pelaksana. Antara si pemodal dengan si pelaksana harus disepakati nisbah bagi hasil yang akan menjadi pedoman pembagian bila usaha tersebut menghasilkan untung (Karim, 2018: 142).

Namun, bila usaha tersebut malah meinmbulkan kerugian, maka si pemodal yang akan menanggung sesuai penyertaan modalnya, dalam hal ini 100%. Akan tetapi, bila kerugian tersebut disebabkan karena kelalaian atau ia melanggar syarat yang telah disepakati bersama, maka kerugian menjadi tanggung jawab si pelaksana.

Analisis Biaya: Revenue Sharing Vs Profit Sharing

Selain menyepakati nisbah bagi hasil, mereka juga harus menyepakati siapa yang akan menanggung biaya. Dapat saja disepakati bahwa biaya ditanggung oleh si pelaksana atau ditanggung oleh si pemodal. Bila yang disepakati adalah biaya ditanggung oleh si pelaksana, ini berarti yang dilakukan adalah bagi penerimaan (revenue sharing).

Sedangkan bila yang disepakati adalah biaya ditanggung oleh si pemodal, ini berarti yang dilakukan adalah bagi untung (profit sharing). Berputarnya TR ke arah jarum jam dengan titik nol sebagai sumbu putarannya adalah keadaan yang menggambarkan akad revenue sharing sebagaimana yang tampak pada gambar di atas.

Bila yang disepakati adalah mudharabah yang mana biayanya ditanggung oleh si pemodal, atau dengan kata lain, dengan sistem bagi untung (profit sharing), maka kurva total penerimaan berputar ke arah jarum jam dengan titik BEP sebagai sumbu putarannya. Tingkat produksi sebelum titik BEP tercapai (Q < Qps) adalah keadaan di mana total biaya lebih besar daripada total penerimaan (TC > TR).

Dalam keadaan ini, belum ada keuntungan yang dapat dibagihasilkan. Sesuai kesepakatan bahwa biaya ditanggung oleh si pemodal, maka kerugian itu menjadi beban si pemodal. Itu sebabnya kurva total penerimaan TR berputar ke arah jarum jam dengan titik BEP sebagai sumbu putarnya.

Perbandingan Analisis BEP antara Sistem Bunga dengan Profit Sharing dan Revenue Sharing

Perbedaan kedua antara sistem revenue sharing dengan sistem profit sharing dalam akad mudharabah adalah pada seberapa jauh kurva TR berputar. Dalam sistem revenue sharing, kurva TR akan berputar sampai mendekati garis horizontal sumbu X.

Sedangkan dalam sistem profit sharing, kurva TR hanya akan berputar di dalam "mulut buaya" TR dan TC, yaitu area yang menggambarkan besarnya keuntungan. Dalam sistem profit sharing, TR tidak dapat berputar melewati TC karena pada area itu sudah tidak ada lagi keuntungan yang akan dibagihasilkan.

Jauh Putaran Objek yang Dibagihasilkan Sumbu Putaran
Revenue Sharing
Sampai mendekati sumbu X
TR Titik 0
Profit Sharing
Di antara kurva TR dan TC
TR-TC Titik BEP
Profit & Loss Sharing
Di antara kurva TR dan TC;
Di antara kurva TC dan TR
TR-TC Titik 0

Dalam muamalat Islam, sebenarnya akad mudharabah merupakan salah satu bentuk dari akad musyarakah. Bila dalam akad mudharabah ditentukan bahwa penyertaan si pelaksana harus nihil, sehingga penyertaan si pemodal harus 100%, maka dalam akad musyarakah tidak ditentukan seperti itu sehingga yang terjadi adalah penyertaan dari dua orang pemodal.

Antara dua orang pemodal ini harus disepakati nisbah bagi hasil yang akan menjadi pedoman pembagian bila usaha tersebut menghasilkan untung. Namun, bila usaha tersebut malah menimbulkan kerugian, maka pemodal yang akan menanggung sesuai penyertaan modalnya.

Misalnya, si A modal penyertaannya 100 juta, sedangkan si B 200 juta. Mereka sepakat nisbah bagi hasilnya 50:50. Bila usaha mereka untung 10 juta, maka masing-masing pemodal akan mendapat 5 juta. Jika usaha mereka rugi 9 juta, maka si A menanggung 3 juta dan si B menanggung 6 juta.

Secara grafis, keadaan merugi digambarkan dengan "mulut buaya bawah" yaitu area sebelum tercapainya BEP (Q < Qps); sedangkan keadaan telah mengalami keuntungan digambarkan dengan "mulut buaya atas" yaitu area setelah tercapainya BEP. Bagi untung yang terjadi pada "mulut buaya atas" tidak perlu simetris dengan bagi rugi yang terjadi pada "mulut buaya bawah" karena bagi untung berdasarkan nisbah, sedangkan bagi rugi berdasarkan penyertaan modal masing-masing.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.