Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Ekspor dan Istilah-istilah Terkait

Pengertian Ekspor dan Istilah-istilah Terkait

Ekspor adalah barang-barang yang dikirimkan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara yang dimaksud dengan kegiatan ekspor ialah upaya pengusaha dalam memasarkan produknya ke negara asing dengan tujuan untuk mendapatkan valuta asing (Amir, 2004).

Dengan demikian, hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ekspor merupakan proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Menurut Putra (2017), tahapan yang harus ditempuh oleh eksportir yaitu:
  • mempromosikan barang dagangannya kepada calon pembeli;
  • mengajukan penawaran harga;
  • membuat kontrak jual beli ekspor; dan
  • mengirimkan barang yang terjual kepada pembeli sampai menerima pembayaran dari pembeli.

Sebenarnya, kegiatan ekspor jauh lebih mudah daripada kegiatan impor karena aturan tentang impor lebih banyak ketimbang ekspor, terutama terkait dengan pembayaran pajak. Pada kegiatan impor, hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya.

Sedangkan pada kegiatan ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor atau bea keluar. Pajak ekspor yang dikenakan antara lain adalah kegiatan ekspor kayu, rotan, dan CPO (crude palm oil).

Adapun kegiatan ekspor lainnya, seperti ekspor ikan, jagung, pisang, pakaian, alat elektronik, dan lain-lainnya tidak dikenakan pajak ekspor. Nah, ekspor dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor sejak dari packaging, stuffing ke kontainer, hingga barang siap dikirim.

Setelah barang siap dan ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan istilah pemberitahuan ekspor barang (PEB). Secara umum, PEB berisi data barang ekspor seperti:
  • data eksportir;
  • data penerima barang;
  • data customs broker (bila ada);
  • sarana pengangkut yang akan mengangkut barang;
  • negara tujuan; dan
  • detail barang (misalnya jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, serta nomor kontainer yang dipakai).

Kemudian, Anda akan diberi persetujuan ekspor, sehingga barang bisa dikirim ke pelabuhan dan dimuat ke kapal menuju negara tujuan. Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara, bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau kantor bea cukai setempat.


Untuk besaran pajak ekspor berbeda-beda sebagaimana yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan RI. Setiap barang yang akan diekspor mempunyai aturan tersendiri. Misalnya kayu, kayu yang diekspor memerlukan dokumen laporan surveyor dan endorsement dari badan revitalisasi industri kayu.

Sedangkan untuk barang tambang, ada yang mensyaratkan menggunakan laporan surveyor. Untuk beberapa barang kategori limbah, ada yang menggunakan kuota. Untuk barang berupa beras disyaratkan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan terdapat izin dari Bulog.

Namun, banyak juga ekspor tanpa persyaratan atau izin dari instansi terkait, seperti ekspor sepeda, plastik, sirop, sepatu, kabel, besi, baja, mainan plastik, dan lain-lainnya. Sebelum tahun 80-an, sebagian besar ekspor terdiri dari hasil bumi, hutan, dan tambang.

Setelah tahun 80-an, sebagian besar ekspor Indonesia terdiri dari hasil-hasil produksi industri atau manufaktur, seperti tekstil, kayu lapis, pakaian jadi, sepatu, alat-alat olahraga, dan sebagainya. Sekarang, barang-barang semacam itu disebut komoditas nonmigas.

Pada umumnya, beberapa produk ekspor tersebut mencakup barang konsumsi dan masih sedikit yang tergolong bahan baku, apalagi barang-barang modal. Nah, dari sekelumit penjelasan mengenai pengertian ekspor, berikut ini merupakan istilah-istilah terkait dengan ekspor yang perlu diketahui:
  1. Daerah pabean: Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif.
  2. Eksportir: Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
  3. Barang yang diatur ekspornya: Barang yang ekspornya hanya bisa dilakukan oleh eksportir terdaftar.
  4. Barang yang diawasi ekspornya: Barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Barang yang dilarang ekspornya: Barang yang tidak boleh diekspor.
  6. Barang yang bebas ekspornya: Barang yang tidak termasuk ke dalam pengertian "barang yang diatur ekspornya, barang yang diawasi ekspornya, dan barang yang dilarang ekspornya".
  7. Negara kuota: Negara pengimpor TPT yang berdasarkan suatu perjanjian bilateral yang memberlakukan kuota.
  8. Kuota pertumbuhan (KPT): Kuota tambahan yang diberikan oleh negara kuota setiap tahun yang besarnya sesuai perjanjian bilateral.
  9. Kuota tetap (KT): Kuota yang dialokasikan setiap tahun yang bersumber dari kuota dasar.
  10. Kuota sementara murni (KSM): Kuota selisih antara kuota dasar dengan alokasi KT nasional.
  11. Kuota fleksibilitas (KF): Kuota yang berasal dari kuota tidak terealisasi, pergeseran, pertukaran, penitipan KT, kuota handicraft, sisa KSM, dan SWAP.
  12. Kuota pergeseran khusus (kuota special shift): Kuota yang berasal dari perpindahan antarkategori TPT tertentu yang sesuai perjanjian bilateral.
  13. Kuota pinjaman (KP): Kuota yang dipinjam dari kuota dasar pada tahun berikutnya yang digunakan pada tahun berjalan sesuai perjanjian bilateral.

Demikianlah penjelasan tentang pengertian ekspor dan istilah-istilah terkait. Jika ingin menembus pasar ekspor, maka Anda harus betul-betul memahami berbagai istilah tersebut. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya tidak akan mengalami masalah.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.