Intip Berapa Penghasilan Tenaga Kerja Freelance
Sejauh ini, pekerjaan freelance banyak dilirik oleh kaum milenial. Sebab, mereka yang dikenal dengan jiwa bebasnya lebih menyukai pekerjaan yang fleksibel. Lagi pula, gaji freelancer tidak kalah menarik dengan karyawan kantoran, lho!
Apa Itu Tenaga Kerja Freelance?
Seiring dengan perkembangan zaman, ada banyak sekali perubahan yang terjadi di dalam kehidupan manusia, termasuk di bidang pekerjaan. Freelance adalah suatu pekerjaan di mana seseorang bisa bekerja untuk dirinya sendiri tanpa harus terikat dengan perusahaan.
Nah, pekerjaan yang semacam ini terkadang dipandang sebelah mata oleh sebagian besar orang. Freelancer memang tidak dianggap sebagai karyawan. Bahkan, sejumlah perusahaan kerap kali menyebut mereka sebagai kontraktor.
Meskipun begitu, mereka lazimnya bisa bekerja dari rumah, kafe, dan berbagai tempat menarik lainnya sambil menikmati waktu liburan. Tentu saja itu sangat menarik, bukan? Inilah yang tidak akan pernah dirasakan oleh para karyawan kantoran.
Sejak tren ekonomi digital semakin masif, profesi freelance mulai banyak diburu. Beberapa perusahaan startup kini bergantung pada mereka. Jasa freelance biasanya digunakan di bidang penulisan, desainer, dan penerjemah.
Di samping keuntungan yang berupa kebebasan tempat saat bekerja, tentu saja menjadi seorang freelancer juga terdapat berbagai kekurangan, di antaranya tidak memiliki jaminan sosial. Selain itu, mereka pun kurang bersosialisasi karena jumlah pekerjaan yang tidak ada habisnya.
Pentingnya Mengetahui PPh Tenaga Kerja Lepas
Nah, sekarang Anda harus mengetahui pula terkait pajak penghasilan tenaga kerja lepas. Salah satu ketentuan yang telah disepakati adalah PPh Pasal 21. Adapun bunyi dari ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:
- Jika penghasilan sehari < Rp450.000 dan penghasilan kumulatif dalam sebulan < Rp4.500.000, maka tidak ada potongan PPh 21.
- Jika penghasilan sehari > Rp450.000 dan penghasilan kumulatif dalam sebulan < Rp4.500.000, maka PPh terutang tenaga kerja lepas harian adalah 5% × (Upah - Rp450.000).
- Jika penghasilan sehari > Rp450.000 atau < Rp450.000 dan penghasilan kumulatif dalam sebulan > Rp4.500.000, maka PPh terutang tenaga kerja lepas harian adalah 5% × (Upah - PTKP/360).
- Jika penghasilan sehari > Rp450.000 atau < Rp450.000 dan penghasilan kumulatif dalam sebulan > Rp10.200.000, maka PPh terutang tenaga kerja lepas harian adalah sesuai tarif Pasal 17 × PKP disetahunkan.
Perhitungan Upah Tenaga Kerja Freelance Per Hari
Setelah mengetahui berbagai ketentuan PPh 21, lantas bagaimana cara menghitung upah para freelancer dalam sehari? Nah, berikut ini merupakan contoh perhitungan gaji freelancer per hari yang perlu Anda ketahui.
Astin adalah pekerja lepas harian sebagai video editor. Astin telah bekerja selama 20 hari secara terus-menerus dengan total pendapatan sebesar Rp279.999 per hari dan sebulan Rp5.599.980 sebelum dipotong pajak.
Penghasilan yang diterima Astin mulai dari hari pertama sampai dengan hari ke-16 totalnya masih di bawah Rp4.500.000. Oleh karena itu, gaji harian Astin akan dibayar secara penuh dengan perhitungan sebagai berikut:
Gaji sehari: Rp5.599.980 / 20 = Rp279.999Gaji selama 16 hari: Rp279.999 × 16 = Rp4.479.984Gaji yang diterima per hari = Rp279.999
Hari ke-17
Kemudian, penghasilan Astin pada hari ke-17 hingga ke-20 akan berlaku pemotongan pajak karena total pendapatannya sudah melebihi Rp4.500.000. Berikut ini adalah contoh perhitungannya:
Gaji sehari: Rp5.599.980 / 20 = Rp279.999Gaji total sampai hari ke-17: Rp279.999 × 17 = Rp4.759.983PTKP sampai hari ke-17: Rp54.000.000 / 360 × 17 = Rp2.550.000PKP sampai hari ke-17: Rp4.759.983 - Rp2.550.000 = Rp2.209.983PPh 21 di hari ke-17: 5% × Rp2.209.983 = Rp110.499Gaji yang diterima per hari: Rp279.999 - Rp110.499 = Rp169.500
Hari ke-18
Selanjutnya, gaji harian pada hari ke-18 adalah sebagai berikut:
Gaji sehari: Rp5.599.980 / 20 = Rp279.999Gaji total sampai hari ke-18: Rp279.999 × 18 = Rp5.039.982PTKP sampai hari ke-18: Rp54.000.000 / 360 × 18 = Rp2.700.000PKP sampai hari ke-18: Rp5.039.982 - Rp2.700.000 = Rp2.339.982PPh 21 di hari ke-18: 5% × Rp2.339.982 = Rp116.999PPh 21 yang telah dibayar hingga hari ke-18 yaitu Rp110.499, maka PPh 21 terutang: Rp116.999 - Rp110.499 = Rp6.500Gaji yang diterima per hari: Rp279.999 - Rp6.500 = Rp273.499
Hari ke-19
Untuk hari yang ke-19, perhitungannya yakni sebagai berikut:
Gaji sehari: Rp5.599.980 / 20 = Rp279.999Gaji total sampai hari ke-19: Rp279.999 × 19 = Rp5.319.981PTKP sampai hari ke-19: Rp54.000.000 / 360 × 19 = Rp2.850.000PKP sampai hari ke-19: Rp5.319.981 - Rp2.850.000 = Rp2.469.981PPh 21 di hari ke-19: 5% × Rp2.469.981 = Rp123.499PPh 21 yang telah dibayar hingga hari ke-19 yaitu Rp116.999, maka PPh 21 terutang: Rp123.499 - Rp116.999 = Rp6.500Gaji yang diterima per hari: Rp279.999 - Rp6.500 = Rp273.499
Hari ke-20
Berikutnya, gaji yang diterima Astin di hari ke-20 adalah:
Gaji sehari: Rp5.599.980 / 20 = Rp279.999Gaji total sampai hari ke-20: Rp279.999 × 20 = Rp5.599.980PTKP sampai hari ke-20: Rp54.000.000 / 360 × 20 = Rp3.000.000PKP sampai hari ke-20: Rp5.599.980 - Rp3.000.000 = Rp2.599.980PPh 21 di hari ke-20: 5% × Rp2.599.980 = Rp129.999PPh 21 yang telah dibayar hingga hari ke-20 yaitu Rp123.499, maka PPh 21 terutang: Rp129.999 - Rp123.499 = Rp6.500Gaji yang diterima per hari: Rp279.999 - Rp6.500 = Rp273.499
Demikianlah pembahasan tentang intip berapa penghasilan tenaga kerja freelance. Sebagai seorang freelancer, tentu Anda harus mampu menjaga performa agar selalu baik. Bila performa Anda kurang baik, maka perusahaan akan menggunakan jasa freelancer yang lain.