Apa Saja Syarat-syarat Diskriminasi Harga?
1. Barang Tidak Dapat Dipindahkan dari Satu Pasar ke Pasar Lain
Sekiranya barang dapat dibawa dari pasar yang lebih murah ke pasar yang lebih mahal, kebijakan diskriminasi harga tidak akan efektif. Barang dari pasar yang lebih murah akan dijual lagi ke pasar yang lebih mahal dan perusahaan tidak dapat menjual lagi barang yang disediakan untuk pasar tersebut.
2. Sifat Barang atau Jasa Itu Memungkinkan Dilakukan Diskriminasi Harga
Barang atau jasa dapat dengan mudah dijual dengan harga yang berbeda. Ini biasanya berupa jasa perseorangan, misalnya jasa seorang dokter. Mereka dapat menetapkan tarif berdasarkan kemampuan pelanggan, di mana orang kaya dikenakan tarif yang tinggi dan orang miskin diberikan diskon.
Barang atau jasa dapat dengan mudah dijual dengan harga yang berbeda. Ini biasanya berupa jasa perseorangan, misalnya jasa seorang dokter. Mereka dapat menetapkan tarif berdasarkan kemampuan pelanggan, di mana orang kaya dikenakan tarif yang tinggi dan orang miskin diberikan diskon.
3. Sifat Permintaan dan Elastisitas Permintaan di Setiap Pasar Harus Berbeda
Jika permintaan dan elastisitas permintaan memiliki kesamaan di masing-masing pasar, maka keuntungan tidak akan diperoleh dari kebijakan tersebut. Umumnya, diskriminasi harga dijalankan apabila elastisitas permintaan di masing-masing pasar sangat berbeda.
Seandainya permintaan tidak elastis, harga akan ditetapkan pada tingkat yang relatif tinggi. Sedangkan di pasar yang permintaannya lebih elastis, harga akan ditetapkan pada tingkat yang relatif rendah. Dengan begitu, penjualan dapat diperbanyak dan keuntungan bisa dimaksimumkan.
4. Kebijakan Diskriminasi Harga Tidak Memerlukan Biaya yang Melebihi Tambahan Keuntungan
Adakalanya sebelum melaksanakan kebijakan diskriminasi harga, perusahaan harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu. Jika kebijakan tersebut dilakukan di dua daerah yang berbeda, maka biaya untuk mengangkut barang harus dikeluarkan.
Adakalanya sebelum melaksanakan kebijakan diskriminasi harga, perusahaan harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu. Jika kebijakan tersebut dilakukan di dua daerah yang berbeda, maka biaya untuk mengangkut barang harus dikeluarkan.
Sekiranya dilakukan di daerah yang sama, biaya yang dikeluarkan mungkin dalam bentuk iklan. Apabila biaya yang dikeluarkan melebihi pertambahan keuntungan yang diperoleh dari diskriminasi harga, maka tidak ada manfaatnya untuk menjalankan kebijakan tersebut.
5. Produsen Dapat Mengeksploiter Beberapa Sikap Tidak Rasional Konsumen
Hal ini bisa diumpamakan misalnya produsen menjual barang yang sama, tetapi bungkus, merek, dan kampanye iklannya berbeda. Dengan begitu, produsen dapat menjual barang yang dikatakannya bermutu tinggi kepada konsumen.
Contoh lainnya adalah produsen menjual barang yang sama, tetapi harganya berbeda di masing-masing daerah. Di daerah pertokoan orang kaya, harganya ditetapkan lebih mahal daripada di daerah pertokoan orang miskin.
Demikianlah pembahasan tentang syarat-syarat diskriminasi harga. Diskriminasi harga merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan harga jual yang berbeda-beda untuk satu jenis barang atau jasa yang sama di segmen pasar yang berbeda.