Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk Badan Usaha dan Jenis Perusahaan

Situs Ekonomi - Apabila seseorang atau sekelompok orang ingin mendirikan perusahaan, ada dua hal yang perlu diputuskan: dalam bidang dan wadah apa perusahaan akan didirikan. Pertanyaan tentang bidang usaha berkaitan dengan jenis perusahaan (Soemarso, 2002: 22).

Bentuk Badan Usaha dan Jenis Perusahaan

Ini berhubungan dengan produksi yang ingin dihasilkan. Pilihan ditentukan (di antaranya) oleh kemampuan manajemen dan besarnya kebutuhan masyarakat akan hasil produksi tersebut. Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan menjadi: (a) perusahaan jasa; (b) perusahaan dagang; dan (c) perusahaan pabrik (manufaktur).

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusahaan macam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.

Kelompok kedua adalah perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan lagi. Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.

Sedangkan kelompok yang terakhir, yaitu perusahaan pabrik, adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contoh dari kelompok ini adalah pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain sebagainya.

Mengenai masalah wadah usaha, hal itu bersangkutan dengan bentuk badan usaha yang dipilih. Bentuk badan usaha yang utama adalah: (a) Perusahaan perseorangan; (b) Persekutuan (firma dan CV); dan (c) Perseroan terbatas (Soemarso, 2002: 23).

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseorangan. Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menurut suatu perjanjian tertentu di antara mereka. Perseroan terbatas adalah badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, di mana pemiliknya dibagi dalam saham-saham.

Ketiga bentuk badan usaha tersebut merupakan badan usaha swasta. Hal ini berarti bahwa badan usaha tersebut didirikan oleh orang atau badan-badan swasta.

BACA JUGA:

Penutup

Tidak ada yang memungkiri bahwa perekonomian Indonesia disokong oleh tiga pilar pelaku ekonomi, yaitu swasta, koperasi, dan badan usaha milik negara. Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang atau badan hukum koperasi untuk melakukan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Badan usaha milik negara dapat berbentuk persero, perum, dan perusahaan jawatan. Perbedaan utama antara bentuk-bentuk perusahaan tadi -- dipandang dari sudut akuntansi -- adalah dalam hal sifat pemilikan serta hak-hak dan kewajiban hukum dari masing-masing organisasi tersebut.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.