Definisi Berkah Menurut Pakar Ekonomi Islam
Situsekonomi.com - Kata berkah dalam bahasa Arab adalah barakah yang artinya tumbuh dan tambah. Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Maqry menjelaskan bahwa berkah artinya bertambah dan tumbuh. Menurut kamus bahasa Indonesia, berkah adalah karunia Tuhan yang mendatangkan kebahagiaan bagi kehidupan manusia (ADESY, 2016: 453).
Pada kalimat "rahmatullahi wabarakatuh" artinya semoga rahmat Allah dan berkahnya. Barakah dalam kalimat di atas artinya kebahagiaan. Menurut Didin Hafinuddin, kriteria berkah adalah harta yang halal yang didapat dengan cara yang halal pula.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa zat (benda) dan cara mendapatkan harta benda harus sesuai dengan ajaran agama, begitu pula dengan pendistribusian harta harus pula dengan cara yang halal. Salah satu contohnya adalah mengeluarkan zakat dari harta dengan tujuan agar harta tersebut menjadi berkah (Hafinuddin, 2007: 50).
Dalam ilmu ekonomi, hal tersebut dikenal dengan istilah multiplier. Konsep multiplier dalam Islam dapat ditemukan di beberapa ayat dalam Al-Qur'an, di antaranya QS Al-An'am [6]: 160:
Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa barangsiapa yang mendatangkan suatu kebajikan, maka untuknya adalah sepuluh kali lipat pahala. Ayat ini diperintahkan agar masing-masing dari kita memperbanyak berbuat baik.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa barangsiapa yang datang kepada Tuhan di Hari Kiamat dengan sifat-sifat yang baik, maka ia akan mendapat ganjaran atau pahala dari sisi Allah sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an QS Al-Baqarah (2): 261:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dia Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Ayat di atas memperlihatkan akan keuntungan pendapatan berganda pada setiap aktivitas ekonomi. Dalam konsep Ekonomi Islam, kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama.
Konsep fikih zakat menyebutkan bahwa sistem zakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus Muslim dengan pihak deficit Muslim. Hal ini dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan deficit Muslim atau bahkan menjadikan kelompok yang deficit (mustahik) menjadi surplus (muzakki). Zakat bukanlah suatu kegiatan yang semata-mata untuk tujuan duniawi, seperti distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi juga mempunyai implikasi untuk kehidupan akhirat (Huda, 2009: 64).
Konsep multiplier semestinya diambil sebagai konsep untuk mensejahterakan umat, seperti halnya yang dipahami dari ayat yang telah diuraikan bahwa kebaikan akan bernilai ganda seperti halnya ketika menanam sebutir biji yang nantinya akan menjadi sebatang pohon yang memiliki tangkai dan setiap tangkai memiliki puluhan buah. Zakat tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemberian akan tetapi lebih dari itu, yakni sebagai investasi dunia dan akhirat, ketika zakat dijadikan investasi maka akan memunculkan pertambahan pendapatan bagi kaum miskin, memberikan peluang kepada mereka untuk produktif.
Dengan tingginya produktivitas maka akan memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi. Pada kurva di bawah ini akan menunjukkan zakat sebagai bentuk investasi yang akan memberikan dampak ganda bagi pendapatan atau peningkatan profit.
Berlakunya zakat sebagai investasi membawa implikasi pada perubahan pendapatan/profit antar kelompok masyarakat. Perubahan pendapatan merupakan gambaran atas kesejahteraan masyarakat. Dengan perilaku muzakki yang mengeluarkan zakat, infak dan sedekah yang dipahami sebagai investasi maka menambah pendapatan/penerimaan para mustahik, sehingga mustahik memiliki peluang untuk investasi dan melakukan usaha produktif.
Hal ini dibuktikan dari bergesernya I1 menuju I2 dengan memberikan dampak ganda dari P1 ke P2. Inilah yang digambarkan dalam ayat yang telah disebutkan di atas, bahwa satu kebaikan akan memberikan efek ganda menjadi puluhan kebaikan.
BACA JUGA:
- Tips agar Situasi Kerja di Masa New Normal Tetap Kondusif
- Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional
- Prinsip-prinsip Filosofis Ekonomi Islam
Demikian pula zakat konsumtif maupun zakat produktif akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian selama penurunan permintaan segmen kaya diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan segmen miskin yang lebih besar. Ahmad Mifdlol Muthohar merumuskan berkah sebagai berikut: