Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Alasan Kuat Mengapa Riba Diharamkan

4 Alasan Kuat Mengapa Riba Diharamkan

Situsekonomi.com - Riba adalah tambahan terhadap nilai pokok pinjaman yang diberikan oleh peminjam atau debitur ke pemberi pinjaman atau kreditor. Dalam perekonomian modern, pinjam meminjam ini berkaitan dengan uang, dengan tambahan berupa bunga.

Filsuf Anthena kuno, Aristoteles, berpendapat bahwa riba merupakan hasil yang tidak wajar karena diperoleh dari jerih payah orang lain. Beliau beranggapan bahwa uang tidak bisa melahirkan uang, atau pecunia-pecuniam nonparit karena uang sepatutnya dapat dihasilkan dari kerja dan usaha (Qardhawi, 184: 1997).

Di zaman jahiliah, tambahan itu dikenakan kepada debitur yang tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Jadi, tambahan itu sekaligus bersifat penalti. Berikut adalah latar belakang dan alasan kenapa riba dilarang.

1. Riba Meningkatkan Risiko Bisnis

Riba cenderung bersifat tidak produktif, dan menambah risiko usaha dalam perdagangan dan industri. Risiko bisnis ini bertambah karena: Pertama, bunga ditetapkan di muka, terlepas dari naik turunnya pendapatan atau laba yang dapat dihasilkan oleh bisnis yang dibiayai oleh utang yang berbunga.

Kedua, dari perhitungan break even point atau yang lazim disebut BEP, pengusaha, yang membiayai produksinya dengan menggunakan utang yang berbunga, harus dapat berproduksi dan menjual barang dagangannya dengan kuantitas yang lebih banyak, agar mencapai titik impas yang lebih tinggi. Perhitungan titik impas yang lebih tinggi jelas menunjukkan risiko bisnis yang lebih besar.

Tanpa adanya bunga, risiko yang dihadapi dalam berusaha atau berproduksi menjadi lebih kecil. Dengan beban biaya lebih rendah, keuntungan akan lebih besar, sehingga perekonomian mendorong kegiatan produksi yang lebih tinggi, atau lebih produktif. Faktor-faktor yang terkait dalam sektor riil, seperti perbaikan dalam teknologi dan sumber daya manusia, mendorong peningkatan secara bertahap dalam produksi atau kegiatan ekonomi, dan meningkatkan keuntungan (El-Diwany, 217: 2003).

2. Pengenaan Riba Tetap Tidak Tergantung pada Perolehan Keuntungan

Riba atau bunga ditetapkan pada saat peminjaman dilakukan untuk membiayai usaha; di sisi lain, hasil atau keuntungan usaha hanya dapat diperkirakan tetapi tidak dapat dipastikan ketika usaha baru dimulai. Biaya bunga yang pasti, didasarkan kepada hasil yang tidak pasti, menimbulkan ketimpangan antar peminjam dan yang meminjamkan dari segi pendapatan versus risiko yang dihadapi kedua pihak.

3. Riba Membuat Orang Kaya Bertambah Kaya

Riba juga bersifat eksploitatif karena cenderung menguntungkan si kaya, yang memiliki uang lebih di atas kebutuhannya, dengan memperoleh keuntungan atau tambahan yang pasti, atas beban orang yang lemah dan menanggung seluruh risiko. Si kaya memperoleh pendapatan, semata-mata memiliki uang yang lebih, dan tanpa bekerja. Dengan demikian, kekayaan akan terkonsentrasi pada kelompok orang tertentu atau untuk diri mereka sendiri, dan mereka terus bertambah kaya (Triyuwono, 190-276: 2000).

Prof. Kameel menambahkan, karena kaya, kelompok minoritas ini cenderung memiliki marginal propensity to consume yang rendah, sehingga uang dan kekayaan lebih terkonsentrasi di tangan mereka. Keadaan ini tidak dikehendaki oleh Al-Qur'an, seperti yang disebutkan dalam surat Al-Hasyr (QS Al-Hasyr [59]: 70), karena kekayaan atau harta hanya beredar di segelintir orang.

Islam menghendaki kekayaan bersirkulasi dalam masyarakat seluas mungkin, sehingga perbedaan antara si miskin dan si kaya secara alami mengecil. Maududi (166: 1984) mengatakan, keadaan yang diuraikan di atas menimbulkan gangguan terhadap alur kekayaan dalam masyarakat dan mengalihkan aliran uang dari yang miskin ke yang kaya, dan akhirnya membawa masyarakat ke arah kehancuran.

4. Riba Menciptakan Inflasi dan Dapat Menurunkan Standar Do Fliving

Dalam sistem keuangan yang ada di dunia saat ini, uang dan bunga merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Uang yang ada di setiap negara merupakan fiat money atau 'uang atas unjuk', dan dikeluarkan karena adanya seigniorage, yaitu hak eksklusif untuk mencetak uang yang dimiliki oleh pemerintah pusat suatu negara.

Dalam kaitan dengan bunga, Prof. Kameel menjelaskan sebagai berikut: Jika saat ini diasumsikan terdapat uang yang beredar atau money supply dalam bentuk pinjaman sebanyak Rp 100 miliar, dan diberikan bunga 10% atau Rp 10 miliar, bukan berarti bahwa jumlah Rp 10 miliar sebagai bunga telah ada dalam sistem keuangan atau masyarakat. Dari segi pemerintah, tambahan uang untuk bunga ini perlu dicetak, dan kemudian disalurkan ke sistem.

Untuk menghindari inflasi atau mempertahankan stabilitas harga, dengan mengacu pada persamaan Quantity Theory of Money dari Fisher (1911), MV = PV, money supply yang terus berkembang karena unsur bunga harus terus-menerus diimbangi dengan pertumbuhan dalam real output.

BACA JUGA:

Jika pertumbuhan money supply lebih cepat dari pertumbuhan real sector, maka selisihnya merupakan tingkat inflasi. Tingkat inflasi yang tinggi atau hiperinflasi akan menurunkan daya beli, memperburuk standard of living dan akhirnya menghancurkan masyarakat. Oleh karena itu, Prof. Kameel mengatakan bahwa fiat money dan seigniorage tidak dapat berfungsi sebagai maqashid al-syariah, atau mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat (Syatibi, 374: 2004).

Gambar Oleh: Voa-islam.com
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.