Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perdagangan dalam Tinjauan Ekonomi Islam

Perdagangan dalam Tinjauan Ekonomi Islam

Situsekonomi.com - Perdagangan merupakan kegiatan komerisal tertua manusia, dan telah berlangsung sejak zaman primitif sampai masa modern saat ini, dan diyakini tetap berlanjut hingga ke masa depan. Dalam kaitan ini, Benyamin Franklin mengatakan bahwa "Nonation was ever ruined by trade".

Bagi masyarakat Cina, perdagangan adalah pekerjaan yang bergengsi, dan pedagangnya memiliki kedudukan yang penting dalam hierarki masyarakat Cina (Hanaco, 36-39: 2011). Perdagangan dihalalkan karena menciptakan sejumlah kebajikan, yang antara lain adalah sebagai berikut:

1. Perdagangan Dapat Dilakukan Tanpa Modal yang Besar

Pada dasarnya, perdagangan dimulai ketika seseorang tertarik untuk memerhatikan adanya kebutuhan terhadap barang atau jasa tertentu di suatu tempat, atau di suatu waktu. Kebutuhan itu dianalisisnya untuk memastikan apakah yang dibutuhkan itu merupakan barang atau jasa yang baru, dalam arti belum ada sama sekali sebelumnya, atau dapat ditemukan di tempat lain, atau pada waktu tertentu.

Jika barang atau jasa itu belum ada sebelumnya, maka orang itu mulai berpikir apakah dia bisa membuatnya sendiri, atau menemukan orang lain yang dapat membuatnya. Dalam hal yang kedua, jika orang itu dapat menemukan bahwa barang tersebut dapat diketemukan di tempat lain atau waktu yang berlainan, maka di situ terdapat kesempatan untuk membeli barang itu, dan menjualnya ke tempat yang memerlukan. Perbedaan tempat dan waktu sering memberikan peluang adanya perbedaan harga, dan di situ perdagangan dapat terjadi.

Dalam keadaan seperti itu, Hanaco (39: 2011) berpendapat bahwa yang diperlukan adalah jaringan, dan kemampuan untuk membangun kepercayaan dari orang lain. Berdasarkan kepercayaan dan jaringan itu, seseorang dapat mulai berdagang.

Artinya, jika orang itu dipercaya dapat menjual barang dagangan milik orang lain ke tempat yang berbeda, dan dapat menghasilkan keuntungan bagi pemilik barang, maka di situ orang yang menjualkannya dapat memulai suatu usaha berdagang, tanpa memiliki modal yang besar; tetapi yang dimilikinya hanya kepercayaan pemilik barang pada dirinya untuk menjualkan barangnya. Keadaan seperti ini telah dilakukan oleh Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam.

Beliau dipercaya membawa barang dagangan milik Khadijah ke Syria. Sebelumnya, beliau telah berada di lingkungan para pedagang karena sering diajak oleh Paman Beliau ikut dalam rombongan dagang; ini artinya secara langsung atau tidak langsung Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam telah berada di tengah jaringan para pedagang.

Intinya, Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam memulai perdagangan tanpa dengan modal yang besar; tetapi lebih banyak atas kepercayaan yang diembannya. Pada masa kini, banyak literatur tetap mengingatkan bahwa kepercayaan pelanggan dan rekanan adalah satu modal vital dalam dunia perdagangan.

Pada masa sekitar tahun 1990-an, banyak perusahaan kecil di Taiwan menemukan bahwa masyarakat Amerika membutuhkan sepatu olahraga atau sport shoes dalam jumlah yang besar setiap tahunnya. Rata-rata hampir setiap orang membutuhkan lebih dari satu sepatu olahraga setiap tahun.

Ketika itu, terdapat penjual sepatu terbesar pemegang merek Nike, tetapi mereka tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan di Amerika. Para pengusaha Taiwan itu kemudian berusaha untuk menemukan para mitra yang dapat membuat sepatu di banyak negara berkembang, seperti Vietnam, dan Indonesia; dan menjualnya kepada Nike.

Ini adalah satu contoh bahwa perdagangan dapat dimulai tanpa modal yang besar, tetapi memerlukan kejelian dalam melihat adanya suatu kebutuhan dalam suatu masyarakat. Menurut Hanaco (34-105: 2011), salah satu penyebab keberhasilan masyarakat Cina dalam berdagang atau berusaha adalah karena mereka sangat jeli melihat peluang yang ada untuk memulai suatu usaha.

2. Perdagangan Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat dengan Lebih Baik

Kesimpulan ini sejalan dengan teori dari Adam Smith dan David Ricardo, yang mengubah paham Merkantilisme yang muncul di Eropa pada abad ke-16. Paham ini berpandangan bahwa kekayaan suatu negara ditentukan berapa banyak mas dan perak yang dimilikinya; dan untuk itu, ekspor harus diperbesar dan pada saat yang sama, menekan impor barang sekecilnya.

Surplus perdagangan diperoleh dalam bentuk mas dan perak. Tetapi, paham ini menimbulkan ketidakseimbangan antara dua negara yang berdagang. Salah satu negara diuntungkan karena mengekspor lebih banyak, sedangkan yang lain tidak dapat mengekspor barang dagangannya ke negara itu.

Ini artinya salah satu untung, tetapi yang lain dirugikan, atau keadaan ini disebut sebagai zero sum game. Menurut Hanaco, keadaan ini tidak disukai oleh pedagang Tionghoa karena mereka menganut paham simbiosis mutualisme, atau saling menguntungkan.

Paham Merkantilisme itu kemudian digantikan dengan teori perdagangan yang diutarakan oleh Adam Smith (1776) dan David Ricardo (1817). Smith berpendapat bahwa suatu negara harus mengkhususkan diri dan berspesialisasi pada produksi suatu barang yang memberikan negara itu keunggulan absolut atau absolute advantage, yaitu dapat memproduksinya secara lebih efisien; kemudian menjual atau mengekspor barang tersebut atau berdagang dengan negara lain, dengan membeli atau mengimpor barang yang tidak dapat diproduksi secara efisien di dalam negeri, tetapi diproduksi secara efisien oleh negara lain karena negara ini memiliki keunggulan absolut pada barang kedua. Smith menyimpulkan bahwa kedua negara memperoleh manfaat jika kedua negara terlibat dalam perdagangan.

Teori Adam Smith tersebut diperbaiki oleh David Ricardo dengan teori comparative advantage-nya, yang berpendapat bahwa perdagangan dapat pula terjadi walaupun negara pertama tersebut membeli atau mengimpor barang yang dapat diproduksi di dalam negeri secara relatif kurang efisien dibandingkan dengan produksi barang lain di dalam negeri. Teori Ricardo ini menunjukkan bahwa setiap negara memiliki potensi produksi yang lebih besar dari jumlah yang dapat dikonsumsi di dalam negeri.

Jadi, dengan berdagang dengan negara lain, potensi ini dapat ditingkatkan dengan menjual kelebihan di atas konsumsi dalam negeri dan diekspor ke luar negeri. Dengan demikian, konsumen dari kedua negara yang berdagang mengonsumsi barang yang diperdagangkan lebih banyak, yang artinya kedua negara berproduksi lebih banyak, sehingga menyarankan timbulnya positive sum game.

Hill menyimpulkan bahwa teori keunggulan komparatif ini berpendapat suatu negara yang terbuka bagi perdagangan bebas dapat merangsang pertumbuhan ekonomi, yang mana perdagangan dapat menghasilkan keuntungan yang dinamis. Menurut Hill, bukti secara empiris menunjukkan hasil yang konsisten dengan pendapat ini.

Jauh sebelum masa Adam Smith dan David Ricardo, Al-Qur'an telah menyebutkan perlunya melakukan perdagangan luar negeri. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Surat Quraisy (QS 106: 1,2), "Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, kebiasaan mereka berpergian pada musim dingin dan musim panas". Sudah menjadi kebiasaan orang Quraisy melakukan perjalanan perdagangan, pada musim panas ke Negeri Syam, dan musim dingin ke Yaman; dan menurut tafsir Hamka (276: 1984), perjalanan ini dipelihara dan dilindungi Tuhan.

Surat Al-Nahl (QS 16: 112) menyebutkan pula, antara lain, "...Rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat,...". Rezeki yang dimaksudkan adalah juga berasal dari perdagangan dengan berbagai negeri di luar Makkah untuk mendatangkan segala jenis makanan bagi penduduk Makkah; dan rezeki itu kemudian dicabut oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala ketika penduduk Makkah mengingkari Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam. Kemuliaan Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kemudian dapat menaklukkan kesombongan masyarakat Makkah ketika itu, dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengijinkan kembali rezeki itu datang melalui perdagangan di Makkah dengan negeri lain (Hamka, 308: 1984).

Sejalan dengan Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala tersebut, Khalifah Umar bin Khattab Radhiallahu'anhu juga mendorong untuk melakukan perdagangan dengan negeri lain dalam rangka memenuhi kebutuhan Muslim; dan beliau tidak menyukai perdagangan tanpa bepergian. Bahkan, Khalifah Umar mengijinkan pedagang dengan ahlul harbi, yaitu penduduk yang sedang berperang dengan negara Islam, untuk masuk ke daerah Islam untuk berdagang, dengan pertimbangan kemaslahatan dan memperoleh keuntungan dari hubungan ekonomi dengan dunia luar.

3. Perdagangan Merupakan Pendorong Tumbuhnya Perekonomian

Seperti yang telah tersirat dan ditunjukkan oleh uraian di atas, perdagangan merupakan faktor penentu dalam menggerakkan ekonomi. Perekonomian suatu masyarakat terbentuk karena adanya kegiatan perdagangan dan produksi.

Kata berdagang mengandung unsur kebajikan yang berupa kegiatan utama dan diperlukan bagi manusia dalam berkelompok, berbangsa dan bahkan bernegara. Perdagangan jelas berada di sektor riil.

Dengan begitu, konsekuensinya adalah tingkat produksi akan menjadi tinggi. Mankiw mengatakan hal yang senada dengan Ibnu Khaldun mengenai pentingnya produksi barang dan jasa oleh suatu bangsa; karena menurut Mankiw (56: 2004), kemampuan berproduksi akan menentukan standar hidup suatu negara.

BACA JUGA:

Perdagangan adalah inti dan dasar dari ekonomi Islam, yang berorientasi pada produksi barang dan jasa dan investasi produktif, sehingga disebut sebagai real sector of the economy, atau real based economy. Dengan perdagangan, kemaslahatan masyarakat dapat dicapai lebih baik, dan sekaligus dapat menekan kerusakan. Ini yang dikehendaki oleh Islam, untuk memenuhi maqashid al-syariah, sehingga mendukung tugas yang diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam di dunia, untuk menjadi rahmatan lil alamin.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.