Mengenal Apa Itu Murabahah
Situsekonomi.com - Murabahah merupakan kontrak untuk jual beli biasa; harga jual terdiri dari harga pembelian ditambah dengan suatu margin dengan persentase, markup, atau cost plus tertentu, sebagai keuntungan penjual. Harga pokok harus diketahui oleh pembeli. Akad murabahah tidak dapat diperpanjang, tetapi waktu pembayaran dapat ditunda sampai waktu yang disepakati, tetapi tanpa tambahan harga; pengaturan ulang pembelian barang yang telah dijual tidak diperbolehkan (Bonello, 2005).
Peranan Bank
Dalam hubungan dengan bank, transaksi murabahah harus berkaitan dengan kegiatan jual beli. Bank dapat membelikan barang yang diperlukan oleh nasabahnya dengan membayar tunai kepada penjual.
Kemudian, barang yang sama dijual, dengan tambahan margin sebagai keuntungan bagi bank, kepada nasabah tersebut dengan cara tangguh atau diangsur. Pembiayaan seperti ini disebut sebagai bai' bithaman ajil; tetapi di sini, pembeli tidak harus mengetahui harga pokok.
Kontrol Penggunaan Dana
Secara teoretis, dari segi pembiayaan, bank tidak memberikan uang kepada nasabah untuk membeli barang, tetapi bank membelikannya terlebih dahulu, dan kemudian menyerahkan barang itu kepada nasabah dengan pembayaran tangguh. Di sini, bank menghadapi risiko pembiyaan, yang setara dengan risiko kredit, jika pembeli dengan bayar angsur gagal melakukan pembayaran.
Risiko Bagi Bank
Asalkan bank telah memiliki pembeli untuk barang yang dibeli, maka bank tidak menghadapi risiko gagal jual. Jika terjadi gagal bayar, penyelesaiannya cenderung bersifat self liquidating karena sumber penyelesaiannya berasal dari transaksi atau barang itu sendiri; barang yang sama dapat digunakan sebagai jaminan.
Menurut Ebrahim dan Joo (2001), barang yang telah dijual dimiliki oleh pembeli, tetapi karena pembayarannya tangguh atau diangsur, barang yang sama dapat dijadikan jaminan bagi bank. Jaminan akan dilepas pada saat pembayaran angsuran terakhir dilakukan.
Porsi Keuntungan yang Diangsur
Keuntungan yang diperoleh dari transaksi ini bersifat tetap, dan merupakan kompensasi terhadap pelayanan yang diberikan, dan risiko yang ada dapat timbul selama masa angsuran. Karena harga jual diangsur kepada bank, maka di sini terdapat unsur pemerataan pendapatan selama masa angsuran, atau disebut sebagai payment atau income smoothing.
Perbedaan dengan Riba
Namun, banyak pihak berpendapat bahwa unsur mark up atau margin tersebut setara dengan unsur bunga, hanya saja dengan nomenklatur yang berbeda. Jika ditinjau dari substansi apa yang dibiayai, kiranya pendapat ini tidak tepat.
Akad murabahah bukan akad yang memberikan pinjaman uang, melainkan akad jual beli barang yang bersifat tangible, dengan pembayarannya ditunda atau diangsur (bai' bithaman ajil). Jadi, prima kausa akadnya bukan uang seperti halnya dalam perjanjian kredit bank konvensional, melainkan barang, yang merupakan hasil dari produksi ekonomi riil.
Menurut Gieraths, seperti yang dikutip oleh Kamali (110: 2006), mark up tidak sama dengan bunga. Mark up berkaitan dengan jual-beli barang, sedangkan bunga merupakan produk dari transaksi keuangan. Akkas (2009) memberikan alasan tambahan:
- Mark up atau margin adalah hasil kesepakatan dari kedua pihak yang bertransaksi, sedangkan bunga cenderung ditetapkan secara sepihak oleh pemberi pinjaman.
- Sebelum dijual oleh bank ke nasabah, barang yang diperdagangkan sudah menjadi milik bank, atau secara fisik atau berdasarkan hukum, berada di bawah pengawasan bank. Di sini, bank tetap menghadapi risiko barang bisa tidak terjual, yang merupakan dasar untuk memperoleh keuntungan dalam konsep "al-ghurmu bil ghunmi".
- Transaksi pertama antara penjual dengan bank merupakan transaksi yang terpisah dengan transaksi kedua, yaitu antara bank dengan pembeli. Masing-masing transaksi berdiri sendiri.
Perbedaan Harga Tunai dengan Harga Angsuran
Ditinjau dari harga yang berbeda antara harga jual atas pembayaran tunai, dengan harga yang lebih tinggi atas pembayaran tangguh atau diangsur, perbedaan harga ini dinilai bukan bersifat bunga atau riba karena beberapa pertimbangan.
Pertama, hal tersebut terjadi atas jual beli suatu barang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, pembeli dan penjual; pembeli memperoleh barang yang diperlukan tanpa langsung membayar barang tersebut, sedangkan penjual melepas barangnya tanpa memperoleh pembayaran seketika, tetapi harus menunggu beberapa saat kemudian. Harga yang lebih tinggi itu dianggap sebagai kompensasi terhadap kemungkinan adanya risiko yang harus dihadapi penjual.
Kedua, pembeli menerima barang sebelum membayar merupakan suatu bentuk keuntungan atau profit opportunity; perbedaan harga tunai dengan harga kredit merupakan faktor penyeimbang bagi penjual untuk menutupi risiko yang harus ditanggung oleh penjual, mengingat adanya waktu yang lebih lama untuk menunggu pembayaran berkala. Keuntungan ini kemudian diangsur sejalan dengan angsuran dari harga pokok barang yang dibeli; dan menurut Kahf dan Kahn, berasal dari kegiatan pasar komersial, dan bukan dari tindakan kemanusiaan seperti halnya bunga pada peminjaman uang.
BACA JUGA:
- 5 Asas Kontrak yang Harus Diketahui oleh Setiap Pelaku Bisnis
- Pengertian Wanprestasi Kontrak
- Mengikat Kesepakatan Awal dengan MoU
Di samping itu, dengan berjalannya waktu, jumlah yang harus dibayar secara angsur itu tidak bertambah, sebagaimana yang terjadi jika jumlah awal tersebut mengandung bunga.