Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Asas Kontrak yang Harus Diketahui oleh Setiap Pelaku Bisnis

5 Asas Kontrak yang Harus Diketahui oleh Setiap Pelaku Bisnis

Situsekonomi.com - Asas merupakan dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat. Dalam kontrak, asas-asas kontrak merupakan dasar-dasar pemikiran tentang ketentuan membuat kontrak, prinsip-prinsip mendasar dengan ketentuan-ketentuan mengenai hukum kontrak bertumpu. Dalam hukum kontrak setidaknya terdapat lima asas yang perlu menjadi pedoman dalam membuat kontrak, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas kepastian hukum, asas konsensualisme, asas iktikad baik, dan asas kepribadian (Sukandar, 30: 2017).

1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)

Pada prinsipnya, setiap orang bebas untuk membuat kontrak tentang apa pun dan dengan siapa pun. Namun, kebebasan ini bukanlah kebebasan yang mutlak karena bagaimanapun undang-undang tetap membatasinya.

Pembatasan itu ialah selama memenuhi syarat-syarat sahnya kontrak dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak ini mendapat jaminan dari pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Semua perjanjian berarti perjanjian tentang apa pun. Setiap orang berhak untuk membuat kontrak tentang apa pun, baik yang ketentuannya telah diatur maupun yang tidak ada ketentuannya dalam undang-undang.

Dengan asas ini, Anda dan rekan bisnis diberi kebabasan untuk membuat kontrak jual beli dan menentukan di mana serah terima barang dilakukan, meskipun menurut KUHPerdata serah terima barang dalam jual beli dilakukan di tempat di mana barang tersebut berada pada saat terjadinya kesepakatan. Dalam kontrak itu Anda juga dapat menyepakati untuk menanggung biaya pengangkutan jika misalnya, Anda mendapatkan diskon.

Namun tentunya kebebasan itu ada batasnya, yaitu sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya kontrak (Pasal 1320 KUHPerdata) dan tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Anda dapat secara bebas membuat kontrak untuk mempekerjakan seorang perempuan untuk bekerja di salon kecantikan Anda, tetapi kontrak itu menjadi tidak sah jika ternyata untuk pekerjaan prostitusi.

2. Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)

Asas kepastian hukum berarti setiap kontrak yang dibuat secara sah akan dijamin perlindungannya oleh hukum. Bagi para pihak yang membuatnya, kontrak tersebut berlaku layaknya undang-undang dan harus dihormati oleh siapa pun. Setiap orang yang tidak berkepentingan terhadap kontrak dilarang untuk melakukan intervensi.

Kepastian hukum juga diberikan kepada kontrak jika terjadi sengketa dalam pelaksanaannya. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji), hakim dengan putusannya dapat memaksa agar pihak yang melakukan wanprestasi itu untuk melaksanakan kewajibannya.

Dengan putusannya, hakim bahkan dapat memerintahkan pihak yang ingkar janji itu untuk membayar ganti rugi. Putusan hakim tersebut merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak dilindungi oleh hukum.

3. Asas Konsensualisme (Concensualism)

Salah satu syarat kontrak adalah adanya kesepakatan atau konsensus di antara para pihak. Asas konsensualisme berarti suatu kontrak telah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Begitu kedua belah pihak telah menyatakan kesepakatannya, pada saat itulah mereka telah menjalin perikatan berdasarkan kontrak.

Hal ini senada dengan Pasal 1458 KUHPerdata bahwa jual beli dianggap telah terjadi seketika setelah tercapai kata sepakat tentang benda dan harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Karena kontrak telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan, sebenarnya tidak diperlukan lagi formalitas tertentu.

Pengecualian terhadap asas ini dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap kontrak. Dalam jual beli tanah, penjual dan pembeli dapat menyepakati luas tanah dan harganya kapan saja, tetapi kesepakatan itu dianggap baru akan lahir ketika para pihak telah menandatangani akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT (pejabat pembuat akta tanah).

4. Asas Iktikad Baik (Good Faith)

Iktikad baik berarti motivasi para pihak dalam membuat dan melaksanakan kontrak harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Motivasi tersebut tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan yang sebenarnya.

Misalnya, penjual dan pembeli tidak boleh memanipulasi spesifikasi atau kuantitas barang dalam transaksi jual beli mereka. Perbuatan tersebut dapat mengakibatkan perjanjiannya tidak sah dan dapat dibatalkan.

BACA JUGA:

5. Asas Kepribadian (Personality)

Asas kepribadian berarti isi kontrak hanya mengikat para pihak yang membuatnya secara personal dan tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa semua kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pada prinsipnya, seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat kontrak.

Disebabkan kontrak hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya, seorang pembeli hanya dapat mewakili dirinya sendiri untuk membeli suatu barang dan ia tidak dapat mengikat pihak lain untuk mendapatkan barang tersebut. Pengecualian asas ini dapat dilakukan dengan pemberian kuasa. Dengan surat kuasa, seorang agen penjualan dapat mewakili pemilik barang untuk menjual barang tersebut kepada pembeli atas nama penjual.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.