Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengikat Kesepakatan Awal dengan MoU

Mengikat Kesepakatan Awal dengan MoU

Situsekonomi.com - Memorandum of Understanding (MoU) sering juga disebut nota kesepahaman atau nota kesepakatan sebenarnya tidak dikenal sistem hukum kontrak, tetapi dalam praktik sering digunakan dalam berbagai kegiatan komersil. Banyak pelaku usaha menyamakan MoU dengan kontrak atau menggunakan kedua istilah itu secara terbalik. Secara praktis, khususnya dalam praktik bisnis, keduanya juga sering dipandang berbeda. Namun, perbedaannya hanya setipis uang kertas. (Sukandar, 74: 2017).

Singkatnya, MoU merupakan prakontrak atau pengikatan kesepakatan awal sebelum para pihak membuat kontrak mereka yang sebenarnya sebuah perjanjian pendahuluan. Bahkan, MoU itu sendiri sebenarnya dapat disebut sebagai kontrak.

Setelah para pihak menemukan kesepakatan mereka di meja perundingan, poin-poin penting negosiasi itu dituangkan ke dalam MoU sebagai ikatan awal. Ketentuan mengenai teknis operasional dan detail lainnya tentang kerja sama selanjutnya akan dituangkan ke dalam kontrak tersendiri.

Biasanya, tujuan dibuatnya MoU karena para pihak belum siap untuk menandatangani kontrak mereka. Beberapa alasan belum bisa dibuatnya kontrak, misalnya karena para pihak masih perlu melakukan studi kelayakan kerja sama atau bisa juga karena menunggu keluarnya perizinan yang menjadi syarat-syarat kerja sama atau karena alasan finansial dan permodalan.

MoU dibuat untuk mempersiapkan kontrak sebenarnya yang belum bisa ditandatangani pada saat negosiasi awal ditutup. Biasanya keberlakuan MoU terbatas jangka waktu, yakni berdasarkan jangka waktu yang tertulis di MoU atau sampai dengan kontrak utamanya siap ditandatangani.

Jika jangka waktu tersebut habis, para pihak dapat menyepakati untuk memperpanjangnya atau bahkan membatalkan kerja samanya. Namun, jarang ada yang menuntutnya secara hukum untuk dilaksanakan. Dalam MoU kerja sama konstruksi pembangunan instalasi pengolahan limbah misalnya, kontraktor perlu waktu untuk menghitung desain konstruksi dan biayanya serta membuat proposal sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja yang kesepakatan finalnya akan dinegosiasikan lebih lanjut dengan pemberi kerja.

Umumnya, sebuah MoU dibuat secara singkat dan hanya berisi pokok-pokok kerja sama saja sebagai landasan kontrak yang akan dibuat kemudian. Oleh karena itu, sebuah MoU dibuat dengan ringkas. Secara praktis, tampaknya MoU hanya memiliki kekuatan moral dan tanpa kekuatan hukum (gentlemen agreement).

Pandangan semacam ini banyak diterima oleh bukan saja pelaku usaha, tetapi juga praktisi hukum, sehingga seolah-olah keberadaan MoU dapat diabaikan -- karena yang terpenting adalah kontraknya. Namun, karena banyak juga praktisi hukum yang masih berbeda pendapat mengenai kekuatan hukumnya, sebagai jalan amannya kita terima saja pandangan yang mengatakan bahwa MoU sudah mengikat secara hukum sepanjang di dalamnya telah terkandung hak dan kewajiban.

Meski MoU telah memiliki kekuatan hukum yang dapat dipaksakan seperti halnya kontrak, hal itu masih tergantung dari apa yang tertulis di dalamnya. Jika sebuah MoU telah memenuhi syarat-syarat sahnya kontrak sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1320 KUHPerdata dan karenanya mengandung hak dan kewajiban, MoU telah mengikat secara hukum atau dapat dipaksakan secara hukum.

Jika Anda adalah pemilik toko sepatu yang menjual sepatu merek-merek ternama secara retail dan berminat untuk mengembangkan usaha itu menjadi grosir dengan membuat sepatu merek Anda sendiri, mungkin Anda memerlukan MoU pada saat negosiasi awal dengan bengkel sepatu. Cita-cita Anda untuk turut serta memajukan produk lokal dengan memproduksi sepatu Anda sendiri bisa dimulai dari MoU.

Pertama-tama Anda harus menemukan workshop sepatu kalau belum bisa membuka bengkel sendiri. Anda bisa pergi ke Cibaduyut di Bandung misalnya, kemudian meminta sebuah bengkel sepatu untuk mengerjakan proyek Anda.

Untuk menjaga kontinuitas suplai barang, Anda dapat meminta bengkel sepatu itu untuk memproduksinya secara reguler, misalnya sepuluh kodi setiap bulan sebagai permulaan. Setelah negosiasi dan sepakat dengan kualitas dan kuantitas serta harganya, Anda dan bengkel sepatu mungkin memerlukan waktu persiapan sebelum benar-benar bisa mengeksekusi kerja sama tersebut.

BACA JUGA:

Bengkel sepatu Anda perlu waktu untuk menyesuaikan mesin bengkelnya dan menambah karyawan, sedangkan Anda perlu waktu untuk memperoleh tambahan modal. Sebelum Anda dan bengkel sepatu itu membuat kontrak kerja sama, Anda bisa mengikat kesepakatan awal dengan MoU sambil menjadwalkan negosiasi lanjutan untuk membicarakan teknis operasionalnya.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.