Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bersifat Risk Sharing, Bukan Risk Transfer

Bersifat Risk Sharing, Bukan Risk Transfer

Situsekonomi.com - Dalam menjaga keharmonisan, tolong menolong dalam menghadapi risiko atau berbagi risiko merupakan tema yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Hak dan tanggung jawab dari setiap pihak dalam akad telah ditentukan sejak semula.

Namun, kerja sama sangat diperlukan untuk mencapai kepentingan bersama, dan menyelesaikan berbagai permasalahan. Mencapai keberhasilan bersama merupakan kewajiban setiap Muslim karena bersifat fardhu kifayah (Abdullah, 74: 2011). Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang memenuhi hajat saudaranya, maka Allah akan memenuhi hajatnya" (HR Bukhari, Muslim dan Abu Daud).

Konsep berbagi risiko dapat dilihat dalam akad PLS, atas dasar kepentingan bersama dalam mencapai keuntungan. Pada akad mudharabah, risiko bisnis ditanggung oleh pemilik modal atau shahibul mal, dengan konsekuensi modalnya dapat terkikis karena kerugian yang mungkin timbul.

Dalam keadaan rugi, mudharib kehilangan kesempatan untuk berbagi hasil karena memang sejak awal mudharib tidak memiliki modal, kecuali waktu, tenaga, dan keahliannya. Ini merupakan kerugian baginya karena telah memberikan kontribusi berupa waktu, tenaga, dan keahlian.

Pada akad musyarakah, karena masing-masing mitra memiliki dan berkontribusi modal usaha, maka setiap mitra menanggung kerugian, atas dasar berbagi keuntungan secara bersama. Seperti yang tersirat dalam Al-Qur'an (QS 5: 2), Islam mendorong dan mempromosikan konsep kerja sama berdasarkan kepercayaan atau amanah dengan membagi risiko yang dihadapi, atau risk sharing bagi pihak yang berpartisipasi dalam suatu bentuk usaha.

Dalam pembiayaan konvensional, risiko usaha dipindahkan ke pihak lain, atau merupakan risk transfer. Dalam kaitan dengan riba, debitur menanggung risiko usaha dengan dibebankan bunga yang ditetapkan di awal perjanjian. Terlepas bagaimana perjalanan usaha yang dibiayai, kreditor menerima bunga yang pembayarannya bersifat pasti.

Factoring atau Bai' al-Dayn. Factoring atau jual beli utang-piutang, seperti menjual surat utang atau sekuritas, atau menjual piutang atau factoring, merupakan kegiatan yang umum dan wajar dalam pembiayaan konvensional. Karena penjualan piutang tidak lagi terkait dengan alur barang, maka bai' al-Dayn dilarang dalam Islam; dan alasan lainnya adalah karena penjualan piutang cenderung bukan merupakan risk sharing, seperti yang diuraikan di bawah ini.

Risk Scattering. Al-Haddad dan Timol (2008) berpendapat bahwa secara teoretis, perdagangan utang itu merupakan tindakan penyebaran risiko di antara sejumlah bank yang berbeda, sehingga mengurangi risiko bagi setiap bank yang terkait. Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Nagaoka, penyebaran risiko yang dimaksud oleh Al-Haddad dan Timol itu lebih cenderung berarti risk scattering, bukan risk sharing. Seperti yang dikatakan oleh Otaki, Nagaoka berpendapat bahwa suatu transaksi sekuritas bersifat sebagai penyebaran risiko atau risk scattering, apabila pemindahan risiko atau risk transfer, dari bank kepada para investor atau para individu, lebih banyak berpotensi untuk menimbulkan akibat yang merugikan pada tingkat ekonomi makro, bagi seluruh pihak yang terkait.

Akibat negatif itu timbul karena pemindahan risiko tersebut, yaitu berasal dari pihak yang memiliki cukup pengetahuan dalam mengelola risiko kepada pihak yang tidak memiliki pengetahuan tentang risiko yang dihadapi; sehingga, transaksi keuangan itu menimbulkan masalah information asymmetric yang lebih besar. Pihak yang memiliki piutang, atau yang memberikan utang pertama kali atau kreditor awal, lebih mengetahui sifat dan kualitas debiturnya. Pihak yang membeli piutang itu tidak memiliki pengetahuan sebaik kreditor pertama mengenai sifat dan kualitas debitur itu.

Penjualan Surat Utang. Menurut Nagaoka, penjualan surat utang berupa Collateralized Debt Obligation atau CDO dari subprime mortgage, misalnya, adalah merupakan risk scattering, bukan risk sharing. Namun, masalah information asymmetric tersebut dijembatani oleh rating yang dikeluarkan oleh para rating agencies.

Para investor atau para individu pembeli CDO, yang merupakan paket atau pool yang terdiri dari prime dan subprime mortgage, mengambil keputusan untuk membeli sekuritas itu semata-mata berdasarkan rating tersebut (Haddad, 2008). Ternyata, kemudian diketahui bahwa rating tersebut mengandung masalah karena adanya unsur rekayasa.

Gambar oleh: hestanto.web.id
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.