Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Wanprestasi Kontrak

Pengertian Wanprestasi Kontrak

Situsekonomi.com - Apa yang akan Anda lakukan jika Anda memesan secangkir Kopi Gayo tetapi yang mendarat di meja justru Teh Tarik? Tentu saja Anda akan komplain. Mungkin Anda tidak akan menuntut ganti rugi, apalagi sampai ke pengadilan.

Namun, meminta pelayan kafe itu kembali ke pantry-nya dan menyiapkan ulang pesanan Anda adalah tindakan yang wajar. Tindakan yang lebih buruk bisa saja terjadi jika pesanan Anda sudah sesuai tetapi Anda mendapati lalat hidup di gelas kopi, misalnya. Jika Anda mengalaminya dan komplain, mungkin manajer kafe itu yang akan datang langsung ke meja Anda untuk meminta maaf. Bahkan mungkin sebagai permohonan maafnya Anda akan dibebaskan dari tagihan.

Mendapatkan pelayanan kafe di luar harapan, tentu saja tidak diinginkan oleh pengunjung manapun. Saat mengunjungi suatu kafe, kita sebagai konsumen pastinya menginginkan prestasi yang sesuai dengan tagihan yang kita lunasi, yakni kenyamanan suasana, senyuman ramah pelayan, dan menikmati makanan sesuai menu pesanan.

Alasan kita berada di sana sebenarnya karena menginginkan prestasi terbaik dari mereka sesuai janji-janji di iklan. Namun, jika keadaannya malah merusak suasana, itu berarti wanprestasi berupa prestasi buruk yang tidak seimbang dengan tagihan yang harus Anda lunasi (Sukandar, 164: 2017).

Wanprestasi kontrak adalah kebalikan dari prestasi kontrak, yaitu tidak melaksanakan prestasi dan tidak terlaksananya prestasi itu disebabkan karena kesalahan debitur. Ketika membuat kontrak, pihak-pihak yang bertemu saling mengungkapkan janjinya masing-masing dan mereka sepakat untuk mengikatkan diri melaksanakan prestasi. Prestasi itu dapat berupa:

1. Penyerahan barang
Penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli dan pembeli membayar harga barangnya kepada penjual.

2. Berbuat sesuatu
Seorang konsultan hukum memberikan jasa konsultasi hukumnya dan pemberi kerja membayar biaya jasanya.

3. Tidak berbuat sesuatu
Seorang karyawan tidak boleh bekerja di tempat lain selain di perusahaan tempatnya sekarang bekerja.

Jika seorang debitur tidak melaksanakan prestasi-prestasi di atas yang merupakan kewajibannya, pelaksanaan kontrak itu bisa dikatakan cacat. Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi kontrak. Wanprestasi seorang debitur yang lalai pada janjinya dapat berupa:

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
Supplier tidak mengirimkan barang, padahal ia sudah janji akan mengirimkannya tiga hari setelah pembayaran dilaksanakan.

2. Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai atau tidak tepat
Membeli mobil automatic dengan merek dan tipe tertentu, tetapi yang datang adalah mobil manual dengan merek dan tipe yang sama.

3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
Kontraktor mengerjakan pembangunan ruko selama enam bulan, padahal janjinya selesai dalam empat bulan.

4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut kontrak tidak boleh dilakukan
Seorang bintang sinetron yang mengikat kontrak eksklusif dengan sebuah production house, bermain juga di sinetron produksi production house lain yang menjadi rivalnya.

Kapan tepatnya debitur melakukan wanprestasi? Menjawab pertanyaan ini gampang-gampang sulit. Gampang karena di dalam kontrak telah ditentukan waktu tertentu sebagai tanggal pelaksanaan hak dan kewajiban, yakni tanggal penyerahan barang dan tanggal pembayaran harga.

Dengan lewatnya waktu tersebut tetapi kewajiban-kewajiban itu belum dilaksanakan, sudah bisa disebut bahwa telah terjadi wanprestasi. Jika prestasi itu berupa "larangan berbuat sesuatu", untuk membuktikan wanprestasi ini mudah sekali, yaitu pada saat debitur melaksanakan perbuatan yang dilarang itu.

Waktu terjadi wanprestasi sulit ditentukan ketika sebuah kontrak tidak mengatur kapan hak dan kewajiban di antara para pihak harus sudah dilaksanakan. Dalam kontrak jual beli, kondisi wanprestasi sulit ditentukan jika para pihak tidak menentukan kapan barang harus diserahkan dan kapan harga barang harus dilunasi. Sementara dalam kontrak pekerjaan jasa, perlu diatur kapan pekerjaan harus dilaksanakan dan biaya jasanya bisa diterima.

Jika sebuah kontrak tidak menentukan kapan prestasi harus dilaksanakan, penentuan jangka waktu prestasi itu didasarkan pada surat peringatan dari kreditur kepada debitur sesuai hukum. Dalam peringatan itu, kreditur meminta kepada debitur agar melaksanakan kewajibannya pada suatu waktu tertentu yang telah ditentukan dalam surat peringatan tersebut.

BACA JUGA:

Dengan lewatnya jangka waktu seperti yang dimaksud dalam surat peringatan, sedangkan debitur tidak juga melaksanakan kewajibannya, pada saat itulah dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi. Namun, dalam menentukan jangka waktu pelaksanaan kewajiban ini, kreditur harus memberikan jangka waktu yang wajar kepada debitur.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.