Perjanjian Jual-beli dalam E-commerce
Dalam aktivitasnya, selain melibatkan pelaku usaha (business entity) dan konsumen (consumers), kegiatan e-commerce juga sering melibatkan manufaktur (manufactures) dan pedagang perantara (intermediaries), bahkan pemerintah (government). Fasilitas elektronik yang paling banyak digunakan dalam e-commerce adalah jaringan komputer berbasis internet.
Sebagai bentuk perubahan paradigma perdagangan konvensional menjadi perdagangan elektronik, e-commerce belakangan cukup banyak diminati oleh pelaku usaha karena mampu mengefisiensikan kegiatan bisnisnya. Dalam kegiatan marketing, penjual cukup meletakkan katalog dagangannya di website dan calon pembeli akan mencari sendiri informasi produk tersebut melalui search engine atau melalui program periklanan seperti banner ads dan google adwords.
Dengan hanya sekali klik tombol click wrap agreement, penjual dan pembeli akan terikat pada perjanjian jual-beli barang yang eksekusinya tidak lebih dari sepuluh menit. Meski barang dikirim melalui kurir layaknya perdagangan konvensional, pembeli tidak perlu meninggalkan gelas kopinya di samping laptop dengan mengunjungi gudang penjual. Semua informasi produk telah tersedia di brosur online shop dan pembeli hanya tinggal memainkan jari telunjuknya melalui website di dalam laptop, bahkan hanya dalam genggaman smartphone.
Kegiatan e-commerce mampu menciptakan sistem perdagangan yang tanpa batas, baik lokasi maupun waktu. Dengan sarana e-commerce, seorang pelaku usaha dapat melakukan kegiatan perdagangannya dengan menembus pasar dunia dalam waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu yang bahkan dapat dilakukan di sebuah ruangan sempit di dalam rumah tinggalnya.
Efisiensi tersebut telah mengubah pola marketing dan memangkas banyak sekali biaya operasional. Para pelaku usaha dapat menyebarkan informasi produk mereka dalam waktu yang bahkan sangat singkat hanya dengan satu jari telunjuk di atas touch screen.
Berbagai produk yang dapat ditransaksikan melalui e-commerce hampir sama dengan perdagangan konvensional. Selain barang dan jasa, e-commerce juga dapat memperdagangkan informasi. Barang kebutuhan sehari-hari seperti produk fashion, alat rumah tangga, mainan anak-anak, bahkan makanan, saat ini cukup mudah diperoleh melalui e-commerce.
Kegiatan e-commerce mampu menciptakan sistem perdagangan yang tanpa batas, baik lokasi maupun waktu. Dengan sarana e-commerce, seorang pelaku usaha dapat melakukan kegiatan perdagangannya dengan menembus pasar dunia dalam waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu yang bahkan dapat dilakukan di sebuah ruangan sempit di dalam rumah tinggalnya.
Efisiensi tersebut telah mengubah pola marketing dan memangkas banyak sekali biaya operasional. Para pelaku usaha dapat menyebarkan informasi produk mereka dalam waktu yang bahkan sangat singkat hanya dengan satu jari telunjuk di atas touch screen.
Berbagai produk yang dapat ditransaksikan melalui e-commerce hampir sama dengan perdagangan konvensional. Selain barang dan jasa, e-commerce juga dapat memperdagangkan informasi. Barang kebutuhan sehari-hari seperti produk fashion, alat rumah tangga, mainan anak-anak, bahkan makanan, saat ini cukup mudah diperoleh melalui e-commerce.
Bahkan untuk membuat sebuah kontrak atau perjanjian, Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor pengacara karena fasilitas e-commerce juga telah menyediakan jasa semacam ini. Untuk membeli software perangkat laptop Anda misalnya, Anda tidak perlu menunggu berhari-hari menantikan kedatangan CD (compact disk) software Anda dari luar negeri karena Anda dapat men-download-nya secara instan dan membayarnya dengan kartu kredit. Dengan e-commerce, konsumen hanya perlu memainkan jari-jemarinya untuk memenuhi hampir semua kebutuhan.
Selain melibatkan transaksi individu perorangan, kegiatan e-commerce juga dapat melibatkan perusahaan swasta sebagai penjual maupun pembeli. Kegiatan itu bisa meliputi antara pelaku usaha dengan pelaku usaha (business to business atau B2B), antara pelaku usaha dengan konsumen (business to consumers atau B2C), dan antara para konsumen itu sendiri (consumers to consumers atau C2C).
Selain sektor swasta, e-commerce juga dapat melibatkan transaksi dengan pemerintah (government). Oleh karena sedemikian luasnya praktik e-commerce, dalam bagian ini kita akan membatasi pembahasan e-commerce hanya di sektor swasta, seperti B2B, B2C dan C2C sebab ini merupakan praktik e-commerce yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku usaha dan konsumen.
Selain melibatkan transaksi individu perorangan, kegiatan e-commerce juga dapat melibatkan perusahaan swasta sebagai penjual maupun pembeli. Kegiatan itu bisa meliputi antara pelaku usaha dengan pelaku usaha (business to business atau B2B), antara pelaku usaha dengan konsumen (business to consumers atau B2C), dan antara para konsumen itu sendiri (consumers to consumers atau C2C).
Selain sektor swasta, e-commerce juga dapat melibatkan transaksi dengan pemerintah (government). Oleh karena sedemikian luasnya praktik e-commerce, dalam bagian ini kita akan membatasi pembahasan e-commerce hanya di sektor swasta, seperti B2B, B2C dan C2C sebab ini merupakan praktik e-commerce yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku usaha dan konsumen.
Business to Business (B2B)
E-commerce B2B adalah e-commerce yang dilakukan di antara pelaku usaha dengan pelaku usaha, seperti produsen dengan mitranya, produsen dengan grosir, atau grosir dengan pengecer. E-commerce B2B dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha mitranya.
E-commerce B2B adalah e-commerce yang dilakukan di antara pelaku usaha dengan pelaku usaha, seperti produsen dengan mitranya, produsen dengan grosir, atau grosir dengan pengecer. E-commerce B2B dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha mitranya.
Biasanya, telah terjalin relasi bisnis yang cukup lama di antara para pelaku usaha tersebut. Dalam B2B, objek yang ditransaksikan dapat berupa produk barang, jasa, atau informasi. Contoh e-commerce B2B adalah Krakatausteel.com yang mana perusahaan tersebut merupakan produsen baja lembaran panas (HRC) dan baja lembaran dingin (CRC) terbesar serta produsen batang kawat baja (WR) terbesar ke dua di Indonesia.
Business to Consumers (B2C)
B2C adalah e-commerce yang melakukan penjualan produk secara langsung dari pelaku usaha ke konsumen akhir. Umumnya, e-commerce B2C dilakukan dengan memajang katalog produk penjual di website dan konsumen melakukan transaksi setelah mempelajari informasi produk tersebut. Contoh e-commerce B2C adalah Bhinneka.com yang menyediakan produk IT, MRO, business solution, dan professional services untuk segmen UMKM, korporasi, dan institusi pemerintahan.
Business to Consumers (B2C)
B2C adalah e-commerce yang melakukan penjualan produk secara langsung dari pelaku usaha ke konsumen akhir. Umumnya, e-commerce B2C dilakukan dengan memajang katalog produk penjual di website dan konsumen melakukan transaksi setelah mempelajari informasi produk tersebut. Contoh e-commerce B2C adalah Bhinneka.com yang menyediakan produk IT, MRO, business solution, dan professional services untuk segmen UMKM, korporasi, dan institusi pemerintahan.
Consumers to Consumers (C2C)
C2C adalah e-commerce yang melakukan penjualan produk dari konsumen ke konsumen. Untuk mempertemukan penjual dan pembeli, e-commerce C2C memerlukan pihak ketiga (marketplace) yang memfasilitasi transaksi mereka.
Fasilitator ini tidak hanya mempertemukan, tetapi juga mengurusi transaksi para pihak mulai dari promosi barang, pemesanan barang (order), dan pembayaran. Sementara itu, pengiriman barang menjadi tanggung jawab dari penjual sendiri. Contoh e-commerce C2C adalah Tokopedia.com yang merupakan website e-commerce yang mempertemukan antara penjual dengan pembeli untuk transaksi barang-barang seperti fashion, buku, alat elektronik, dan sebagainya.
Pada umumnya, proses transaksi e-commerce diawali dengan pemilihan produk oleh pembeli melalui website penjual atau marketplace. Informasi produk itu ditampilkan dalam katalog website yang juga dilengkapi dengan beberapa gambar (foto) produk. Dalam meneliti produk yang akan ditransaksikannya, pembeli dapat menanyakan ketersediaan dan spesifikasi produk lebih jauh kepada penjual melalui fitur online chat atau email.
Jika pembeli tertarik pada produk yang telah dipelajarinya, ia dapat memasukkannya ke dalam shopping cart (kereta belanja online) sambil menelusuri lagi produk lainnya. Sebelum menutup transaksinya dengan melakukan order final, pembeli terlebih dahulu mengisi form pemesanan.
Form ini biasanya berisi informasi mengenai jenis dan jumlah barang, cara pembayaran, dan alamat pengiriman. Dengan mengisi form pemesanan, pembeli dianggap telah menyetujui segala ketentuan jual beli, termasuk jenis barang, harganya, cara pembayaran, dan alamat pengiriman.
Order final yang telah ditutupi pembeli atau pengguna jasa, kemudian melahirkan kewajiban untuk melakukan pembayaran. Penjual tidak akan melakukan pengiriman barang sebelum pembeli melunasi surat tagihan (invoice) yang biasanya dikirim melalui email, akun pembeli di website penjual, atau di akun marketplace.
Model pembayaran ini pada setiap e-commerce cukup bervariasi, bisa dengan pembayaran langsung saat pengiriman barang (cash on delivery atau COD), menggunakan kartu kredit, internet banking, ATM, kartu debit online, e-cash, atau top up credit pada sebuah virtual account. Setelah pembayaran dilakukan, selanjutnya pembeli melakukan konfirmasi pembayaran kepada penjual bahwa pembeli telah melunasi tagihannya.
Sejak terkonfirmasinya pembayaran, lahirlah kewajiban penjual untuk mengirimkan barang kepada pembeli atau melaksanakan pekerjaan jasa. Pengiriman barang dapat dilakukan melalui berbagai alternatif, bisa dilakukan pengiriman sendiri ataupun menggunakan pihak ketiga sebagai kurir. Jika produk yang dijual bentuknya informasi digital, misalnya software, pembeli bisa memperoleh barang tersebut langsung pada saat itu juga dengan cara download atau melalui email.