Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Efek Beragun Aset Syariah Beserta Jenisnya

Pengertian Efek Beragun Aset Syariah Beserta Jenisnya

Efek beragun aset syariah adalah jenis efek syariah pendapatan tetap berbentuk sekuritasi aset yang portofolio asetnya merupakan sekuritasi dari aset keuangan yang memenuhi prinsip Islam. Semua karakteristik efek syariah pendapatan tetap menempel pada EBA (efek beragun aset) syariah.

Akad yang digunakan antara investor dan penerbit EBA syariah adalah wakalah bil ujroh, di mana investor merupakan muwakkil dan penerbit EBA syariah berperan sebagai wakil. Akad yang digunakan dalam skema penerbitan EBA syariah disesuaikan dengan jenis aset (Abdalloh, 2019).

Dalam pasar modal Islam, EBA syariah dibagi menjadi dua jenis yaitu EBA syariah yang berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK-EBAS) dan EBA syariah yang berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP). Berikut ini adalah informasi selengkapnya:


EBA Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-EBAS)

KIK-EBAS adalah EBA syariah yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian. Aset yang menjadi dasar (underlying assets) penerbitan EBAS ialah aset keuangan berbentuk piutang, pembiayaan, atau aset keuangan lainnya yang memenuhi prinsip Islam.

Apabila dalam pengelolaan portofolio asetnya terdapat aset keuangan non-syariah, maka manajer investasi harus segera melakukan pembersihan kekayaan EBAS dengan menjual aset tersebut. Namun, keuntungannya tidak dapat diakui sebagai bagian dari EBAS, tetapi dicatat sebagai dana sosial.

EBA Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP)

EBAS-SP adalah EBA syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan dengan aset yang mendasari penerbitannya yaitu kumpulan piutang atau pembiayaan sekunder perumahan. Perbedaan utama antara EBAS-SP dan KIK-EBAS terletak pada pihak penerbit dan aset yang menjadi dasar penerbitan efek.


EBAS-SP hanya dapat diterbitkan dengan menggunakan portofolio aset keuangan yang berbentuk kumpulan piutang atau pembiayaan sekunder perumahan. Tidak semua jenis pembiayaan syariah perumahan dapat digunakan sebagai dasar penerbitan EBAS-SP.

Akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah perumahan sangat mempengaruhi boleh atau tidaknya dijadikan sebagai underlying asset. Misalnya, pembiayaan syariah perumahan yang menggunakan akad murabahah tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan EBAS-SP.

Demikianlah pembahasan tentang pengertian efek beragun aset syariah beserta jenisnya. Dasar hukum efek beragun aset adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta aturan-aturan pelaksanaannya yang lain.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.