Fraksi Harga dan Batasan Perubahan Harga Saham Syariah
Ada dua hal yang harus diketahui oleh investor saham syariah pada saat melakukan order transaksi, yaitu fraksi harga dan batasan transaksi saham syariah. Ketidakpahaman mengenai kedua hal tersebut akan berdampak pada order transaksi yang dimasukkan ke dalam SOTS (Abdalloh, 2019).
Fraksi Harga
Meskipun transaksi saham syariah menggunakan akad bai' al musawamah, tetapi besaran nilai penawaran harga saham syariah diatur oleh sistem berdasarkan regulasi BEI. Tidak seperti tawar-menawar di pasar tradisional, tawar-menawar harga saham memiliki aturan main khusus.
Besaran setiap perubahan nilai minimal harga saham syariah disebut dengan fraksi harga (tick price atau tick size), baik itu perubahan ke atas ataupun ke bawah. Fraksi harga diciptakan untuk menjaga agar fluktuasi perubahan harga saham syariah lebih terkendali.
Jadi, investor tidak bisa sembarang memasukkan order harga beli atau harga jual. Supaya ketentuan fraksi harga lebih efektif dan mencerminkan pergerakan harga pasar yang mendekati sebenarnya, saham syariah yang tercatat di BEI harus dibagi ke dalam beberapa kelompok.
Setiap kelompok harga saham syariah mempunyai fraksi harga yang berbeda. Pembagian kelompok fraksi harga tidak mensyaratkan apa pun selain harga saham. Sejauh ini, fraksi harga yang berlaku di BEI adalah sebagai berikut:
Fraksi Harga Saham di BEI
Harga Saham (P) | Fraksi Harga | Maksimal Perubahan |
---|---|---|
P < 200 | Rp1 | Rp10 |
200 ≤ P < 500 | Rp2 | Rp20 |
500 ≤ P < 2.000 | Rp5 | Rp50 |
2.000 ≤ P < 5.000 | Rp10 | Rp100 |
P ≥ 5.000 | Rp25 | Rp250 |
*berlaku per 2 Mei 2016
Tabel tersebut menunjukkan bahwa setiap kelompok harga mempunyai perbedaan fraksi harga maksimal perubahan. Misalnya harga saham ABCD adalah Rp1.000,00, ketika investor memasukkan order transaksi, kelipatan harga penawarannya menjadi Rp1.005,00, Rp1.010,00, hingga Rp1.050,00.
Jika saham syariah mengalami perubahan harga dan mengakibatkan kelompok harganya berubah, maka fraksi harganya menyesuaikan dengan kelompok harga terbaru dari saham tersebut. Apabila investor melakukan order transaksi tidak mengikuti aturan fraksi harga, maka SOTS otomatis akan menolaknya.
Batasan Perubahan Harga Saham
Hal lain yang harus diperhatikan oleh investor adalah batasan perubahan harga saham syariah pada satu hari perdagangan atau disebut dengan istilah auto rejection system. Tujuannya yaitu untuk menciptakan harga saham syariah yang lebih mencerminkan pergerakan harga pasar yang sebenarnya.
Meskipun mempunyai tujuan yang sama dengan fraksi harga, tetapi keduanya mempunyai fungsi yang berbeda. Pembatasan harga pada saat order transaksi dilakukan oleh fraksi harga, sedangkan pembatasan perubahan harga dalam satu hari perdagangan dilakukan oleh auto rejection system.
Fraksi harga berlaku saat memasukkan order transaksi di SOTS dan sistem auto rejection berlaku saat terjadi transaksi di JATS. Fraksi harga mengatur besaran perubahan harga penawaran saham syariah, sementara sistem auto rejection mengatur besaran harga saham syariah tertinggi atau terendah di pasar.
Pembatasan perubahan harga saham syariah mengikuti jadwal hari perdagangan BEI dengan menggunakan harga saham di hari sebelumnya sebagai dasar perhitungan. Pembatasan perubahan harga saham menggunakan indikator persentase.
Baca Juga: 14 Prinsip Dasar Perusahaan
Apabila harga saham syariah berubah, maka nilai pembatasannya pun akan mengalami perubahan sesuai dengan harga baru. Saat ini, pembatasan perubahan harga saham yang berlaku di BEI adalah sebagai berikut:
Pembatasan Perubahan Harga Saham di BEI
Harga Saham (P) | Batas Atas | Batas Bawah |
---|---|---|
50 ≤ P < 200 | 35% | 35% |
200 ≤ P ≤ 5.000 | 25% | 25% |
P > 5.000 | 20% | 20% |
*berlaku per 3 Januari 2017
Jika perubahan harga saham syariah dalam satu hari perdagangan menyentuh angka batas atas atau bawah, maka sistem perdagangan BEI akan otomatis menolak harga tersebut. Jadi, maksimal harga tertinggi sebesar nilai batas atasnya dan maksimal harga terendah sebesar nilai batas bawahnya.
Demikianlah pembahasan tentang fraksi harga dan batasan perubahan harga saham syariah. Nah, sejauh ini Anda telah mengetahui perbedaan antara keduanya. Adapun kesimpulan yang dapat dipetik dari uraian di atas adalah sebagai berikut:
Fraksi Harga vs Auto Rejection System
Fraksi Harga | Auto Rejection System | |
---|---|---|
Fungsi | Pembatasan harga saham pada saat order transaksi | Pembatasan harga pasar saham dalam satu hari perdagangan |
Berlaku pada saat | Memasukkan order transaksi atau sebelum waktu perdagangan | Transaksi di pasar reguler BEI atau pada waktu perdagangan |
Objek regulasi | Besaran perubahan harga | Besaran harga pasar |
Tempat kejadian | SOTS | JATS |