Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Risiko Transaksi Saham Syariah

Risiko Transaksi Saham Syariah

Situsekonomi.com - Risiko transaksi terjadi apabila dalam proses transaksi saham syariah terjadi gangguan order transaksi atau ada pihak yang tidak bisa memenuhi kewajiban transaksinya. Gangguan order transaksi bisa terjadi karena gangguan jaringan telekomunikasi, sistem transaksi di perusahaan Efek atau gangguan di sistem perdagangan BEI (Abdalloh, 2019: 161).

Baca Juga: Definisi Akad dalam Sebuah Transaksi

Risiko terburuk dari gangguan order transaksi adalah terjadi kegagalan transaksi atau investor tidak dapat melakukan order transaksi. Penyebabnya bisa jadi karena operasional perusahaan Efek diberhentikan, baik sementara atau permanen, sehingga investor tidak bisa melakukan transaksi saham syariah.


Risiko karena gangguan jaringan telekomunikasi dapat diminimalisasi dengan memilih provider telekomunikasi yang koneksinya paling stabil. Untuk mengurangi risiko transaksi saham sebagai akibat dari gangguan order transaksi, investor sangat disarankan untuk memilih perusahaan Efek yang mempunyai sistem transaksi online yang efisien dan cepat.

Efisien berarti proses transaksi saham syariah tidak memerlukan banyak tahapan yang harus dilakukan atau simpel. Cepat berarti proses koneksi antara order transaksi di sistem perusahaan Efek dengan JATS tidak membutuhkan waktu yang lama atau lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan Efek lainnya.


Risiko terburuk apabila ada pihak atau investor yang tidak bisa memenuhi kewajibannya adalah gagal bayar atau gagal setor (serah). Pada saat proses penyelesaian transaksi, setiap investor yang melakukan transaksi jual beli saham syariah akan menerima hak atau harus menunaikan kewajibannya.

Investor jual berhak menerima uang hasil penjualan dan wajib menyerahkan saham syariahnya. Investor beli berhak menerima saham syariah yang dibeli dan wajib menyetor uang pembeliannya. Apabila investor jual tidak dapat menyerahkan saham syariah yang ditransaksikan disebut gagal setor. Sebaliknya, apabila investor beli tidak dapat menyetorkan uang pembelian saham syariah disebut gagal bayar.

Risiko gagal bayar muncul karena dalam transaksi saham non-syariah diperbolehkan adanya margin trading atau pembelian saham dengan pinjaman. Alhasil, investor dapat melakukan pembelian saham melebihi dana tunai yang dimiliki di RDN. Meskipun dalam transaksi non-syariah nilai portofolio saham akan dianggap sama dengan dana tunai, tetapi potensi risiko gagal bayar tetap ada.

Risiko gagal serah muncul karena short selling atau penjualan saham tanpa perlu memiliki sahamnya, diperbolehkan dalam transaksi saham non-syariah. Investor dapat menjual saham yang belum dimilikinya sehingga pada saat penyelesaian transaksi muncul risiko tidak dapat menyerahkan saham yang dijual sangat besar.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.