Jenis Sukuk Berdasarkan Akad
Akad yang banyak digunakan dalam penerbitan sukuk adalah akad ijarah (sewa), akad mudharabah (kerja sama), dan akad wakalah (perwakilan). Pada praktiknya, akad sukuk lebih banyak menggunakan turunan/variasi/pencampuran (hybrid) antara beberapa akad.
Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah adalah sukuk yang menggunakan akad sewa sebagai dasar penerbitannya. Karena akadnya merupakan akad sewa, maka keuntungan yang akan diterima oleh investor nilainya tetap dalam ukuran persentase tertentu.
Sumber pendapatan (income stream) sukuk ijarah yang akan dikonversi menjadi keuntungan yang dibagikan kepada investor berasal dari ujroh penyewaan underlying asset. Ada dua struktur akad atau mekanisme penerbitan sukuk ijarah yang paling sering digunakan:
1. Ijarah Asset to be Leased
Ciri utama dari struktur ini adalah penggabungan antara akad ijarah bil ujroh dan wakalah. Investor melalui wakilnya (wali amanat) melakukan akad ijarah dengan emiten terhadap aset yang dimiliki emiten.
Investor adalah pihak penyewa (musta'jir) sedangkan emiten adalah pihak pemberi sewa (mu'jir) dan sekaligus pemilik aset. Pembayaran uang sewa, yang berasal dari penerbitan sukuk, dilakukan secara sekaligus sebesar nilai sukuk yang diterbitkan. Uang sewa yang terkumpul berasal dari penyertaan pembiayaan investor melalui wakilnya.
Setelah itu, investor dengan emiten melakukan akad wakalah, di mana investor sebagai muwakkil dan emiten sebagai wakil dalam mengelola aset yang disewa tersebut. Biasanya, ada akad kafalah sebagai tambahan untuk meyakinkan investor bahwa modal investasi dan keuntungannya akan dikembalikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Emiten sebagai pihak pemberi jaminan (kafiil) dan investor sebagai pihak yang dijamin. Jadi, pemilik aset, pemberi jaminan dan wakil investor untuk mengelola aset adalah perusahaan atau emiten yang sama, yaitu penerbit sukuk.
Baca Juga: 5 Tips Manajemen Keuangan Bisnis
Ingat yah, dalam investasi sukuk, uang atau dana investor harus dikembalikan. Pengembalian modal investor dan keuntungan yang berasal dari hasil pengelolaan aset dilakukan secara rutin dan bertahap sampai jatuh tempo sukuk. Dalam struktur ini, biasanya tidak terjadi akad jual beli aset antara investor dan emiten.
2. Ijarah Sale and Lease Back
Struktur ini menggabungkan akad ijarah dengan jual beli (ba'i). Pertama, investor (pembeli) melalui wakilnya dan emiten (pemilik, penjual aset dan penerbit sukuk) melakukan akad jual beli aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk.
Kedua, emiten berjanji kepada investor bahwa pada akhir periode sukuk, aset akan dibeli kembali oleh emiten. Uang investor untuk pembelian aset berasal dari penerbitan sukuk. Dengan demikian, selama periode penerbitan (umur) sukuk kepemilikan aset berpindah tangan dari emiten kepada investor.
Setelah itu, investor dan emiten melakukan akad ijarah bil ujrah atas aset tersebut. Investor sebagai pemilik aset yang sekaligus pemberi sewa (mu'jir) dan emiten sebagai pihak penyewa (musta'jir). Investor akan menerima ujrah dari emiten sebagai pembayaran jasa sewa aset. Ujroh yang dibayar emiten akan dikonversi menjadi keuntungan investor.
Ijarah Asset to be Leased vs Ijarah Sale and Lease Back
Ijarah Asset to be Leased | Ijarah Sale and Lease Back | |
---|---|---|
Akad utama | Ijarah, Wakalah dan Kafalah | Ijarah dan Ba'i |
Pemilik aset (mu'jir) |
Emiten (penerbit sukuk) |
- Sebelum sukuk terbit: emiten - Setelah sukuk terbit: Investor - Setelah jatuh tempo: emiten |
Penyewa aset (musta'jir) | Investor | Emiten |
Pengelola aset | Emiten | Emiten |
Jadi, perbedaan paling signifikan antara ijarah asset to be leased dengan ijarah sale and lease back adalah terletak pada status kepemilikan aset selama periode umur sukuk. Dalam akad ijarah asset to be leased, emiten atau penerbit sukuk sebagai pemilik aset sehingga investor adalah pihak penyewa, sedangkan dalam ijarah sale and lease back investor adalah pemilik aset dan emiten sebagai penyewa.
Sukuk Mudharabah
Sukuk mudharabah adalah sukuk yang menggunakan skema akad mudharabah sebagai dasar penerbitannya. Investor sebagai pemilik modal (shahibul al-mal) dan penerbit sukuk (emiten) sebagai pengelola aset (mudharib).
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan mudharib adalah pengelola usahanya yaitu manajemen perusahaan, sedangkan perusahaan adalah bentuk kerja samanya. Investor melalui wakilnya melakukan akad kerja sama pembiayaan berbasis mudharabah dengan emiten untuk mengelola suatu aset selama periode tertentu. Dana yang digunakan untuk pembiayaan berasal dari investor, sedangkan keuntungan investasi yang diterima investor berasal dari hasil usaha pengelolaan aset oleh emiten.
Karena menggunakan akad kerja sama, maka keuntungan yang akan diterima investor dalam bentuk angka nisbah yang tetap. Artinya, nilai keuntungan yang diterima investor relatif tidak tetap karena bergantung pada kinerja emiten dalam menghasilkan keuntungan usahanya. Bahkan, sesuai dengan karakteristik akad mudharabah di mana para pihak menanggung keuntungan dan kerugian secara bersama (profit and loss sharing), maka investor ikut menanggung rugi sebesar nisbah yang disepakati apabila usaha yang dilakukan emiten mengalami kerugian.
Meskipun struktur penerbitannya relatif sederhana, tetapi pada praktiknya akad mudharabah jarang digunakan oleh emiten dalam penerbitan sukuk karena dengan adanya profit and loss sharing, produk ini kurang diminati investor. Keuntungan investasi yang akan diterima investor dari sukuk mudharabah menjadi tidak tetap bahkan bisa negatif apabila emiten mengalami kerugian usaha.
Ada juga bentuk lain dari sukuk mudharabah yang berkembang di pasar modal syariah global saat ini, yaitu sukuk mudharabah dengan persentase nilai keuntungan investasi yang tetap bukan nisbahnya yang tetap. Sebenarnya, secara teknik pengelolaan keuangan (financial engineering) kondisi tersebut sangat dimungkinkan terjadi tetapi dalam hal ini yang menjadi isu adalah dari sisi kesesuaian dengan prinsip syariah. Banyak yang berpendapat bahwa akad mudharabah tidak boleh memberikan kepastian persentase nilai keuntungannya karena termasuk gharar.
Sukuk Wakalah
Sukuk wakalah adalah sukuk yang menggunakan skema akad wakalah sebagai dasar penerbitannya. Investor sebagai pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan emiten atau penerbit sukuk sebagai penerima kuasa (wakil).
Keuntungan investasi berasal dari hasil pengelolaan portofolio aset oleh emiten. Karena menggunakan akad wakalah, maka nilai keuntungan yang akan diterima investor adalah tetap yang dituangkan dalam angka persentase.
Sebagai wakil, emiten harus mengelola dana sesuai dengan jenis portofolio aset yang disepakati dan disampaikan kepada investor. Portofolio aset bisa fleksibel berdasarkan komposisi yang disetujui investor. Bahkan, asetnya bisa diubah atau diganti sebelum jatuh tempo sepanjang tidak mengubah struktur akad wakalah secara keseluruhan.
Saat ini, sukuk wakalah menjadi produk yang cukup banyak diminati karena struktur penerbitannya relatif simpel, mirip dengan skema reksa dana syariah. Investor menyertakan dana investasi melalui penyertaan unit sukuk wakalah dan emiten harus mengelolanya sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan bersama.
Di akhir periode akad, dana awal investasi akan dikembalikan kepada investor. Sepanjang disepakati para pihak, emiten sebagai wakil boleh mendapatkan ujroh dari pengelolaan aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk.
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat tentang jenis sukuk berdasarkan akad. Berdasarkan ulasan di atas, sekarang kita telah mengetahui bahwa akad yang paling banyak digunakan dalam penerbitan sukuk adalah akad ijarah, akad mudharabah, dan akad wakalah. Namun, untuk saat ini sukuk wakalah menjadi produk yang cukup banyak diminati karena struktur penerbitannya relatif simpel sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.