Definisi Saham Syariah
Situsekonomi.com - Saham syariah adalah Efek berbasis ekuitas yang memenuhi prinsip Islam. Objek transaksi saham syariah adalah kepemilikan perusahaan. Oleh sebab itu, saham hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan/korporasi, sedangkan negara tidak dapat menerbitkan saham (Abdalloh, 2019: 81).
Hubungan antara investor dan perusahaan penerbit saham (emiten) adalah hubungan kepemilikan (ownership relation) sehingga investor adalah pemilik atau pemegang saham (shareholder) dari perusahaan tersebut. Penerbitan saham syariah akan memengaruhi sisi modal perusahaan sehingga berdampak terhadap komposisi pemegang saham perusahaan. Persentase kepemilikan perusahaan oleh investor ditunjukkan oleh jumlah saham yang dimilikinya.
Sebagai pemegang saham, investor berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menikmati keuntungan perusahaan dalam bentuk kenaikan harga saham dan juga bonus perusahaan (dividen). Di sisi lain, investor juga harus ikut menanggung kerugian perusahaan misalnya dalam bentuk harga saham turun, tidak menerima dividen atau modal tidak kembali apabila emitennya bangkrut. Hubungan perjanjian antarsesama pemegang saham perusahaan menggunakan akad syirkah al-musahamah atau akad kerja sama yang tidak mengenal batas waktu.
Apabila investor melakukan transaksi jual saham syariah artinya investor tersebut menjual kepemilikan perusahaan kepada pihak lain atau investor lain. Sebaliknya, apabila investor melakukan pembelian saham syariah maka investor membeli kepemilikan perusahaan dari pihak lain atau investor lain.
Baca Juga: Definisi Akad dalam Sebuah Transaksi
Akad yang digunakan ketika melakukan transaksi jual beli saham di pasar reguler BEI adalah akad bai' al-musawamah atau akad jual beli secara berkelanjutan. Harga pasar yang terjadi adalah harga terbaik berdasarkan harga kesepakatan, bisa lebih murah atau lebih mahal dari harga awal.
Banyak faktor yang memengaruhi harga saham syariah, seperti kondisi ekonomi, kinerja industri, aksi korporasi, kondisi politik bahkan isu atau gosip juga dapat memengaruhi harga saham syariah. Meskipun demikian, faktor terpenting yang memengaruhi harga saham syariah adalah kinerja perusahaan. Secara teori, harga saham syariah adalah representasi dari kinerja perusahaan. Oleh sebab itu, preferensi utama investor dalam memilih saham adalah berdasarkan kinerja perusahaan.
Keuntungan Investasi Saham Syariah
Keuntungan yang diperoleh dari investasi saham syariah berasal dari selisih harga jual dengan harga beli dan dividen. Investor disebut memperoleh capital gain atau keuntungan investasi apabila selisih harga jual terhadap harga beli adalah positif. Artinya, harga jual saham syariah lebih tinggi dari harga beli.
Sebaliknya, apabila selisih harga jual terhadap harga beli adalah negatif atau herga jual lebih murah dari harga beli maka investor memperoleh kerugian investasi atau capital loss. Jadi, kuncinya adalah jual di harga lebih mahal dari harga beli apabila ingin mendapatkan keuntungan dari investasi saham syariah.
Keuntungan dividen diperoleh investor apabila perusahaan menyisihkan bagian dari keuntungan perusahaan untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen dibagikan secara periodik atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dilaporkan kepada pihak regulator.
Pembagian dividen tidak diwajibkan oleh regulator, tetapi perusahaan yang rutin membagikan dividen biasanya menjadi salah satu preferensi investor dalam membeli saham. Biasanya dividen dibagikan dalam bentuk tunai (meskipun kadang ada dividen dalam bentuk nontunai) dan disesuaikan dengan rasio jumlah kepemilikan saham. Hanya investor yang memenuhi persyaratan perusahaan atau aturan regulator yang berhak mendapatkan dividen.
Apabila keuntungan investasi saham syariah diperhitungkan dengan nilai inflasi, maka keuntungannya disebut sebagai keuntungan riil (real return). Investor dikatakan mendapatkan keuntungan riil apabila persentase nilai keuntungan investasi sahamnya lebih besar dari angka inflasi. Investor dikatakan mendapatkan kerugian riil apabila persentase keuntungan investasi sahamnya lebih kecil dari angka inflasi.
Baca Juga: Etika Perilaku Investor dan Pemegang Saham
Perlu diingat bahwa keuntungan investasi saham syariah yang berbentuk capital gain hanya dapat diperoleh apabila investor menjual saham yang dimilikinya. Perbedaan harga saham di pasar (harga pasar) yang lebih besar dari harga beli masih dikatakan sebagai potensi keuntungan (potential return) apabila investor belum menjual saham syariahnya. Demikian juga apabila harga saham di pasar ternyata lebih kecil dari harga beli maka masih disebut sebagai potensi kerugian (potential loss) apabila investor belum melakukan transaksi jual saham.
Jadi, potensi untung atau potensi rugi tidak sama dengan (realisasi) keuntungan investasi atau (realisasi) kerugian investasi saham syariah. Potensi artinya belum terjadi transaksi sedangkan realisasi artinya sudah terjadi transaksi. Potensi akan berubah menjadi realisasi apabila investor melakukan transaksi jual atau beli saham syariah.
Ukuran atau satuan jual beli saham syariah disebut lot, di mana saat ini 1 lot sama dengan 100 saham syariah. Ingat yah, bukan lembar karena saham syariah sudah tidak terbentuk lagi lembaran atau surat (scriptless). Jumlah minimal transaksi saham syariah, baik jual maupun beli, oleh investor adalah 1 lot.
Potensi Vs Realisasi
Potensi | Realisasi | |
---|---|---|
Keuntungan | Harga Pasar > Harga Beli | Harga Jual > Harga Beli |
Kerugian | Harga Pasar < Harga Beli | Harga Jual < Harga Beli |