Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akad Sewa (Ijarah)

Akad Sewa (Ijarah)

Situsekonomi.com - Berbeda dengan transaksi jual beli di mana terjadi perpindahan kepemilikan objek transaksi, dalam transaksi sewa meskipun ada barang/jasa yang digunakan, tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan di antara para pihak. Objek transaksi yang sebenarnya adalah manfaat atau hak pakai dari barang/jasa yang disewa (Abdalloh, 2019: 63).

Baca Juga: Pelarangan Riba Sebagai Prinsip Islam di Pasar Modal

Oleh sebab itu, meskipun barang/jasanya pindah dari pemilik barang/jasa kepada pihak penyewa, tetapi kepemilikan barang/jasa tidak berpindah. Misalnya, mobil yang disewa tetap menjadi milik yang menyewakan mobil meskipun hak pakainya digunakan oleh pihak penyewa. Akad sewa harus menyatakan secara jelas jangka waktu atau umur akad dan nilai sewanya agar terhindar dari transaksi gharar.

Akad ijarah adalah perjanjian sewa menyewa barang/jasa antara pemilik barang/jasa dengan penyewa. Jadi, akad ijarah adalah akad sewa. Objek transaksi yang menjadi underlying adanya manfaat disebut mahal al-manfaa'ah, bisa berbentuk barang atau jasa.

Ijarah dengan objek transaksi barang disebut ijarah 'ala al-a'yan sedangkan ijarah dengan objek transaksi jasa disebut ijarah 'ala al-asykhash. Pihak yang menyewakan barang (pemilik barang) disebut mu'jir, pihak yang menyewa barang disebut musta'jir, sedangkan pihak yang menyewakan/memberikan jasa (pemilik jasa) disebut ajir. Meskipun sama-sama sebagai pihak pemberi sewa, ada perbedaan istilah untuk pemilik objek sewa barang dengan pemilik objek sewa jasa.


Keuntungan atau bayaran yang diperoleh dari akad ijarah disebut ijarah dan harus disepakati oleh para pihak di awal akad secara jelas, baik bentuk, nilai dan cara pembayarannya. Ujroh diberikan kepada mu'jir sebagai timbal balik dari digunakannya manfaat barang/jasa oleh musta'jir.

Oleh sebab itu, ada ulama yang mengatakan bahwa akad ijarah adalah akad pertukaran antara uang dan manfaat sehingga akad ijarah sama dengan akad jual beli manfaat. Karena itu, barang/jasa yang menjadi objek ijarah harus bersifat kekal atau tidak akan habis dalam periode tertentu dan bisa dimanfaatkan.

Apabila di akhir masa sewa akan terjadi perpindahan kepemilikan dari pemilik ke penyewa, maka akad yang digunakan adalah ijarah muntahiyyah bi al-tamlik (IMBT). Perpindahan kepemilikan atas barang terjadi apabila para pihak, pemilik dan penyewa barang, sepakat pada akhir periode sewa akan melakukan transaksi jual beli atau hibah barang yang disewakan. Kesepakatan para pihak adalah janji (wa'd) yang tertuang dalam akad dan disepakati di awal perjanjian.

Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.