Definisi Akad dalam Sebuah Transaksi
Akad dalam transaksi adalah kesepakatan/kontrak/perjanjian yang mengikat para pihak tentang transaksi yang akan dilakukan, baik tentang objek maupun metode transaksinya. Tanpa adanya akad, maka transaksi dianggap tidak sah dan para pihak yang terlibat transaksi tidak mempunyai kewajiban untuk merealisasikan transaksinya.
Dalam transaksi muamalah, setiap hubungan antara para pihak harus ada akad yang mendasarinya. Jenis dan cakupan akad transaksi di pasar modal Islam sangat luas dan beragam. Secara garis besar terdapat dua area utama penggunaan akad di pasar modal Islam, pada saat proses penerbitan Efek dan pada saat proses transaksi jual beli Efek.
Dalam suatu proses transaksi bisa terdapat lebih dari satu akad. Misalnya, investasi saham syariah yang sesuai prinsip Islam di pasar modal mempunyai banyak akad yang terlibat. Akad antara investor dengan perusahaan Efek pada saat buka rekening, akad antara perusahaan Efek dengan bank tempat investor membuka rekening dana nasabah, sampai pada saat investor melakukan transaksi jual beli saham di bursa efek.
Akad pada transaksi komersial atau bisnis berbeda perlakuannya dengan akad pada transaksi sosial. Suatu akad bisa jadi boleh dilakukan di transaksi sosial, tetapi menjadi haram di transaksi bisnis. Akad yang dibahas dalam artikel ini adalah akad dalam transaksi bisnis di pasar modal Islam.
Jenis akad yang digunakan di pasar modal Islam Indonesia dapat merujuk kepada regulasi pemerintah dan fatwa DSN-MUI. Akad yang tertuang di UU No. 19 tahun 2008 tentang SBSN hanya berlaku atau menjadi dasar penerbitan sukuk negara oleh pemerintah.
Penggunaan akad dalam penerbitan Efek syariah oleh korporasi merujuk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh OJK, yaitu peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang digunakan dalam penerbitan Efek syariah di pasar modal. Akad yang tertuang dalam fatwa DSN-MUI terdiri atas akad dasar yang bersifat umum dan akad yang spesifik disesuaikan dengan penerapannya di industri keuangan syariah.
Akad Dasar di Pasar Modal Syariah Indonesia
No | UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN | Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 | Fatwa DSN-MUI |
---|---|---|---|
1 | Ijarah | Ijarah | Ijarah |
2 | Mudharabah | Mudharabah | Mudharabah |
3 | Musharakah | Musharakah | Musharakah (Syirkah) |
4 | Istisna | Istisna | Istisna |
5 | Kafalah | Kafalah | |
6 | Wakalah | Wakalah | |
7 | Hawalah | ||
8 | Rahn | ||
9 | Jualah | ||
10 | Murabahah | ||
11 | Salam | ||
12 | Qardh | ||
13 | Bai |
Baca Juga: Pengertian Pasar Modal
Tabel di atas adalah perbandingan akad dasar yang bersifat umum yang tertuang dalam regulasi dan fatwa DSN-MUI, tidak termasuk akad spesifik per produk keuangan syariah. Akad yang tertuang dalam regulasi adalah konversi dari fatwa DSN-MUI dengan tambahan ketentuan legal lainnya. Dengan demikian, definisi akad dalam peraturan OJK maupun UU akan merujuk kepada definisi akad di fatwa DSN-MUI.
Sebuah transaksi dinyatakan sah dan mengikat apabila terpenuhinya rukun akad. Oleh sebab itu, apabila ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka suatu akad dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi prinsip syariah. Adapun rukun akad yang disepakati mayoritas ulama terdiri atas:
- Para pihak yang melakukan akad ('aqidain)
- Objek akad (ma'qud alaih)
- Kesepakatan para pihak (shighat al 'aqad)
Yang dimaksud para pihak dalam rukun akad tersebut, pada awalnya hanya terdiri atas penjual dan pembeli saja, tetapi dengan semakin berkembangnya mekanisme transaksi maka para pihak mencakup juga broker atau perantara perdagangan. Termasuk dalam kategori para pihak adalah individu dan lembaga atau perusahaan.