Pengertian Pasar Modal
Situsekonomi.com - Selama ini, banyak orang membayangkan pasar modal adalah suatu aktivitas yang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang mengerti ekonomi atau minimal pernah belajar ekonomi atau manajemen keuangan. Pasar modal itu susah dimengerti dan ruwet. Banyak istilah di pasar modal yang membingungkan. Pokoknya, pasar modal itu bukan untuk orang awam yang belum pernah belajar ekonomi atau manajemen keuangan. Pasar modal itu hanya untuk orang yang berpendidikan tinggi saja. Pasar modal itu hanya untuk orang yang tinggal di kota bukan untuk orang desa. Nah, itu semua adalah pemahaman yang salah kaprah karena memahami pasar modal itu gampang, tidak susah seperti yang dibayangkan banyak orang (Abdalloh, 2019: 2).
Pada praktiknya, banyak pihak yang terlibat di pasar modal, baik sebagai pelaku, pengelola maupun investor, tidak mempunyai latar belakang ilmu ekonomi atau manajemen keuangan. Loh, kok bisa? Pasti bisa karena pasar modal itu mudah untuk dipahami oleh semua orang. Pasar modal itu sama dengan pasar tradisional, pembedanya hanyalah istilah yang digunakan.
Pasar modal adalah sebuah pasar yang objek transaksinya modal. Sama seperti pasar buah-buahan dengan buah-buahan sebagai objek transaksinya atau pasar beras, pasar burung, dan jenis pasar lain. Pertanyaan selanjutnya adalah apa sih pasar? Pasar adalah mekanisme transaksi jual beli suatu barang/jasa antara pembeli dan penjual.
Lokasi pasar bisa di mana saja, baik di suatu tempat yang permanen, tempat yang berpindah-pindah atau di media internet. Pasar dan lokasi pasar adalah dua hal yang berbeda meskipun kita kadang-kadang menyebutnya sama. Pasar (market) adalah aktivitas atau mekanisme transaksi sedangkan lokasi pasar (market place) adalah tempat terjadinya transaksi.
Agar kegiatan transaksi jual beli di pasar berjalan teratur, maka di setiap pasar pasti ada lembaga yang mengelolanya, misalnya PD Pasar Jaya. Pengelolaan pasar mempunyai wewenang untuk mengatur lokasi tempat berjualan, menjaga keamanan pasar, menentukan jadwal buka dan tutup pasar dan termasuk mengatur pembagian area berjualan, misalnya pedagang ikan akan dipisahkan dengan pedagang pakaian. Oleh sebab itu, pengelola pasar berhak untuk menerima uang jasa, misalnya jasa sewa, atau menarik iuran kepada para pedagang, misalnya iuran keamanan atau iuran kebersihan.
Nah, dengan demikian, yang dimaksud dengan pasar modal adalah suatu mekanisme transaksi jual beli barang modal antara pembeli dan penjual yang dilakukan di Bursa Efek atau di luar Bursa Efek. Istilah yang sering digunakan untuk menyebutkan barang modal adalah Efek atau sekuritas.
Sebagai informasi, dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, barang modal masih disebut sebagai surat berharga. Istilah tersebut sekarang sudah jarang dipergunakan karena barang modal sudah tidak berbentuk lembaran surat lagi (scriptless). Jadi, surat berharga adalah barang modal dan sama dengan efek atau sekuritas.
Baca Juga: Penjelasan Tentang Surat-surat Berharga
Ada pendekatan lain yang digunakan dalam mendefinisikan pasar modal, yaitu sebagai mekanisme bertemunya pihak yang kelebihan dana (supply side) dan kekurangan dana (demand side). Pihak yang kelebihan dana disebut investor, sedangkan pihak yang kekurangan dana disebut emiten atau perusahaan terbuka.
Undang-undang tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Meskipun terdapat beberapa versi definisi pasar modal tetapi yang jelas aktivitas di pasar modal adalah jual beli Efek atau sekuritas di Bursa Efek atau di luar Bursa Efek yang melibatkan banyak pihak.