Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet

Sebagai warga Indonesia, tentunya Anda sudah sangat akrab dengan BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial). BPJS merupakan salah satu program pemerintah yang bertugas menjamin kesehatan nasional bagi seluruh warga Indonesia.

Namun, bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah? Para pekerja kini berbondong-bondong mendaftarkan diri ke dalam program pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah tersebut.

Program pelayanan kesehatan pemerintah yang satu ini sudah berdiri sejak tahun 1968. Program tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan agar para peserta BPJS dapat memperoleh manfaat guna memenuhi kebutuhan kesehatannya.

Adapun BPJS sendiri berlaku bagi para pekerja formal maupun informal, seperti driver ojek online, freelancer, wirausaha, dan pekerja informal lainnya. Sebenarnya, persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS cukup mudah.

Bagi pekerja informal, Anda hanya perlu menyediakan nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk (KTP), dan email yang aktif. Sebagai peserta BPJS, Anda akan mendapatkan beberapa jaminan, di antaranya jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pensiun.

Nah, Anda tidak perlu khawatir jika hanya seorang pekerja informal karena tetap bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Anda harus simak terus ulasan ini sampai tuntas agar tahu bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, ya!

4 Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Anda dapat melakukan pendaftaran melalui kantor cabang, agen penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai), website, dan service point office (SPO). Berikut ini merupakan langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan masing-masing cara pendaftaran:

1. Layanan Kantor Cabang:
  • Melakukan pengisian formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
  • Mengambil nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Menunggu dipanggil oleh petugas.
  • Menerima informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan beserta nominal iuran yang harus dibayarkan.
  • Menerima dokumen tanda terima pendaftaran dan kode bayar iuran.
  • Membayarkan iuran.
  • Mendapatkan kartu peserta paling lambat diterima tujuh hari setelah pendaftaran.

2. Service Point Office (SPO):
  • Mendatangi bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kemudian mengisi formulir yang Anda dapat dari petugas secara lengkap.
  • Mengambil nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Setelah itu menunggu pemanggilan berdasarkan nomor antrian.
  • Mendapatkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dan nominal iuran rutin yang perlu dibayarkan.
  • Melakukan pembayaran iuran melalui channel pembayaran yang berlaku.
  • Menerima kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pendaftaran.

3. Pendaftaran Melalui Website:
  • Membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi awal.
  • Kemudian klik "Pendaftaran Peserta" dan pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)".
  • Masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha, kemudian klik "Daftar".
  • Lakukan aktivasi pendaftaran dengan mengecek email yang masuk.
  • Setelah itu isi data individu yang sesuai (Pekerja BPU).
  • Kode pembayaran iuran akan dikirimkan melalui email, kemudian lakukan pembayaran.
  • Kartu peserta akan Anda terima maksimal tujuh hari setelah pendaftaran.

4. Pendaftaran Melalui Agen:
  • Siapkan dokumen yang diperlukan.
  • Datang ke agen BPJS terdekat.
  • Berikan dokumen kepada agen dan agen akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta melakukan administrasi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kemudian lakukan pembayaran iuran melalui agen Perisai.
  • Agen akan memberikan kartu peserta kepada Anda setelah pelunasan iuran.

Cara Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya pembayaran iuran BPJS kerap kali menimbulkan pertanyaan pada sebagian masyarakat, mengapa harus membayar iuran? Perlu Anda ketahui bahwa BPJS sebenarnya menganut prinsip asuransi sosial.

Prinsip tersebut meliputi gotong royong, kepesertaan yag bersifat aktif, iuran yang menyesuaikan pendapatan, dan bersifat nirlaba. Dengan kata lain, iuran tersebut juga akan kembali kepada diri Anda sendiri jika terjadi peristiwa yang tidak terduga seperti kecelakaan, sakit, dan rawat inap.

Tidak hanya itu, dengan membayar iuran rutin BPJS berarti Anda juga sudah membantu sesama. Dengan begitu, tidak ada ruginya apabila Anda membayar iuran BPJS rutin setiap bulannya. Berikut ini merupakan beberapa alasan perlunya membayar BPJS dengan rutin:

1. Kesehatan dan Keselamatan Bersifat Tidak Pasti

Kesehatan dan keselamatan tiap individu adalah hal yang bersifat tidak pasti. Tidak ada jaminan bahwa setiap orang akan selalu sehat sehingga perlunya membayar iuran BPJS untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi pada diri Anda sendiri.

2. Sistem Pembiayaan The Bismarck Model

Indonesia menganut suatu sistem kesehatan yang bernama The Bismarck Model. Cara kerjanya yaitu dengan menggunakan sistem asuransi sosial yang dikelola langsung oleh pemerintah, seperti BPJS. Asuransi ini wajib melindungi warga negara dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan.

3. Program BPJS Menjamin Keadilan

Program pemerintah satu ini merupakan program yang menjamin keeadilan karena iuran rutin disesuaikan dengan pendapatan masing-masing peserta. Dengan begitu, para peserta BPJS tidak merasa terbebani dengan iuran wajib perbulannya.

Demikianlah pembahasan tentang cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet. Apabila Anda enggan mengurus BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang terdekat, maka bisa mendaftarkannya secara online melalui website.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.