Akuntansi Koperasi Sektor Riil
Akuntansi koperasi sektor riil adalah sistem pencatatan sistematis yang mencerminkan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai, norma, dan prinsip koperasi. Koperasi sektor riil mempunyai kegiatan usaha di bidang jasa, perdagangan, dan produksi.
Koperasi sektor riil harus menyajikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sekurang-kurangnya diterbitkan satu bulan sebelum kegiatan rapat anggota tahunan (RAT) diselenggarakan. Adapun laporan keuangan tersebut yaitu berupa:
1. Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang memuat informasi rinci mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pemilik suatu perusahaan. Dari laporan ini, Anda dapat mengetahui kondisi aset, kewajiban, dan modal pada bisnis ke depannya.
2. Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha adalah laporan yang menggambarkan hasil usaha koperasi dalam satu periode akuntansi. Penyajian akhir dari perhitungan hasil usaha disebut SHU (sisa hasil usaha). Komponen perhitungan hasil usaha terdiri dari:
- Pendapatan dari pelayanan anggota.
- Pendapatan dari bisnis dengan nonanggota.
- Sisa hasil usaha kotor.
- Beban operasional.
- Pendapatan dan/atau beban lainnya.
- Beban pajak badan.
- Sisa hasil usaha setelah pajak.
3. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan perubahan ekuitas bertujuan untuk menyajikan laba/rugi koperasi dalam suatu periode serta pos pendapatan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas untuk periode tersebut. Informasi yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas meliputi:
- Sisa hasil usaha untuk periode.
- Pendapatan dan beban yang diakui langsung dalam ekuitas pengaruh perubahan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui sesuai kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan untuk setiap komponen ekuitas.
- Rekonsiliasi antara jumlah yang tercatat pada awal dan akhir periode untuk setiap komponen ekuitas yang menunjukkan perubahan secara terpisah dari sisa hasil usaha, pendapatan dan beban yang diakui langsung dalam ekuitas, dan sejumlah SHU yang dibagikan dan distribusi lain untuk anggota yang menunjukkan secara terpisah komponen simpanan anggota.
4. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas adalah suatu ikhtisar penerimaan kas dan pembayaran kas selama periode waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun. Komponen arus kas terdiri atas beberapa aktivitas, yakni sebagai berikut:
a. Aktivitas Operasi
Aktivitas operasi adalah arus kas yang berasal dari aktivitas utama koperasi. Arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa serta kondisi lain yang mempengaruhi besaran SHU, di antaranya:
- Penerimaan kas dari penjualan barang atau jasa.
- Penerimaan kas dari royalti, fee, komisi, dan pendapatan lain.
- Pembayaran kas kepada pemasok barang atau jasa.
- Pembayaran kas kepada dan atas nama karyawan.
- Pembayaran kas atau restitusi pajak penghasilan, kecuali jika dapat diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari aktivitas pendanaan dan investasi.
- Penerimaan dan pembayaran kas dari investasi, pinjaman dan kontrak lainnya yang dimiliki untuk tujuan perdagangan yang sejenis dengan persediaan yang dimaksudkan untuk dijual kembali.
b. Aktivitas Investasi
Aktivitas investasi adalah arus kas penerimaan dan pengeluaran sehubungan dari sumber daya yang digunakan untuk tujuan menghasilkan pendapatan di masa depan. Aktivitas investasi di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Penjualan surat berharga.
- Penjualan investasi jangka panjang.
- Penjualan properti investasi.
- Penjualan aset tetap.
- Perolehan surat berharga.
- Perolehan investasi jangka panjang.
- Perolehan properti investasi.
- Perolehan aset tetap.
c. Aktivitas Pendanaan
Aktivitas pendanaan adalah arus kas penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan sumber pendanaan untuk tujuan menghasilkan pendapatan di masa depan. Aktivitas pendanaan di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Penerimaan kas dari simpanan pokok.
- Penerimaan kas dari simpanan wajib.
- Penerimaan kas dari hibah/modal sumbangan.
- Penerimaan kas dari surat utang.
- Penerimaan kas dari obligasi.
- Penerimaan kas dari modal penyertaan.
- Penerimaan kas dari pinjaman bank/lembaga keuangan lain.
- Pengeluaran kas untuk pengembalian simpanan pokok.
- Pengeluaran kas untuk pengembalian simpanan wajib.
- Pengeluaran kas untuk pembayaran surat utang.
- Pengeluaran kas dari obligasi.
- Pengeluaran kas dari modal penyertaan.
- Pengeluaran kas untuk pengembalian pinjaman bank/lembaga keuangan lain.
5. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan harus memuat pengungkapan kebijakan koperasi yang mengakibatkan perubahan perlakuan akuntansi dan pengungkapan informasi lainnya. Perlakuan akuntansi yang harus diungkapkan atau diinformasikan antara lain adalah sebagai berikut:
- Gambaran umum koperasi, meliputi sejarah berdirinya koperasi, badan hukum, alamat domisili, susunan pengurus, susunan pengawas, kegiatan usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), izin-izin usaha, serta jumlah anggota dan karyawan koperasi.
- Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan.
- Kebijakan akuntansi tentang pengakuan, pengukuran, dan perlakuan.
Demikianlah pembahasan tentang akuntansi koperasi sektor riil. Koperasi sektor riil harus menyajikan laporan keuangan secara lengkap dan disertai dengan lembar pernyataan tanggung jawab pengurus yang ditandatangani di atas materai cukup oleh pengurus.