Politik Pajak di Negara Belum Maju dalam Mencapai Kesejahteraan Ekonomi
Pajak merupakan metode penarikan dana dari konsumsi yang dijadikan sebagai investasi produktif. Nantinya, dana yang berasal dari pajak dipinjam oleh pemerintah untuk diserahkan kepada perusahaan swasta sebagai bentuk investasi seperti halnya di Jepang (Irawan, 2002).
Politik pajak di negara yang belum maju sebaiknya jangan meniru negara maju karena ada perbedaan besar dalam tujuan yang akan dicapai. Di negara maju, kebijakan fiskal diterapkan untuk menstabilisasikan perekonomian dengan mengurangi gelombang konjungtur (cyclical fluctuation).
Selain itu, kebijakan fiskal juga digunakan untuk redistribusi pendapatan agar perbedaan pendapatan di kalangan masyarakat semakin menipis, seperti halnya di Inggris dan Amerika Serikat. Kedua tujuan ini diprediksikan tidak akan berhasil bila diterapkan di negara yang belum maju (Suparmoko, 2002).
Sebab, gelombang konjungtur di negara yang belum maju tidak hanya terjadi di dalam negri saja, tetapi juga di luar negri seperti fluktuasi permintaan barang ekspor oleh negara industri. Selain itu, di negara belum maju juga terdapat perbedaan yang menyolok antara kelas atas dan kelas bawah.
Secara keseluruhan, pendapatan di negara belum maju masih rendah dengan kesenjangan yang lebar. Oleh karena itu, politik fiskal di negara belum maju mempunyai tujuan yang berbeda dengan politik fiskal di negara maju.
Jadi, tujuan politik fiskal di negara yang belum maju adalah membantu investasi swasta guna mencapai tingkat perkembangan yang dikehendaki. Caranya yaitu dengan memberikan insentif agar pihak swasta bisa maksimal dalam menaikkan jumlah produksi.
Contohnya adalah pembebasan pajak (tax holiday) bagi usaha-usaha baru supaya mereka tidak terbebankan oleh pajak. Dengan begitu, pajak akan menjadi instrumen politik yang menentukan dalam membangun perekonomian dan menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan.