Hubungan Check and Balances dalam Suatu Perseroan
Situsekonomi.com - Fungsi dewan komisaris yang disebutkan dalam UUPT hanya dikatakan dengan cukup singkat, yaitu mengawasi direksi dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan nasihat. Fungsi pengawasan dewan komisaris terhadap kinerja direksi ini menimbulkan hubungan check and balances di dalam suatu perseroan (Kuswiratmo, 79: 2016).
Dalam anggaran dasar perseroan biasanya juga menyebutkan tugas dewan komisaris seperti yang disebutkan dalam undang-undang tanpa ada rincian. Bagaimana cara melaksanakan pengawasan tersebut tidak dijelaskan dalam undang-undang.
Pada umumnya, anggaran dasar perseroan juga tidak menyebutkan fungsi pengaturan (governance). Pada sebagian besar anggaran dasar perusahaan disebutkan bagaimana tugas pengawasan dilakukan, yang umumnya dapat dibagi dalam tiga cara, yaitu:
- Melakukan pengamatan secara fisik dengan mengunjungi atau melihat yang sebenarnya terjadi, seperti di kantor, pabrik, mesin, kas, dan gudang;
- Mengajukan pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada direksi mengenai hal yang berhubungan dengan tugas direksi, dan
- Meminta tenaga ahli yang relevan untuk membantu dewan komisaris dalam melakukan pengawasannya.
Karena dewan komisaris biasanya bukan orang yang spesialis, tugas seperti disebutkan pada poin (1) tidak perlu dilakukan sendiri. Kecuali hal-hal yang bersifat umum, misalnya terjadi kebakaran dan pemogokan, anggota dewan komisaris dapat menyaksikan sendiri kejadian di tempat.
Poin (2) adalah tugas yang paling banyak dikerjakan. Cara yang dilakukan adalah dengan membuat laporan rutin berkala maupun insidentil, misalnya mengenai investasi yang termasuk rencana anggaran keuangan serta kebijakan-kebijakan yang diambil oleh direksi.
Meminta bantuan ahli yang disebutkan pada poin (3), yaitu terutama akuntan publik mengenai akuntansi dan konsultan khusus di bidang-bidang tertentu seperti teknik, hukum, dan pertanian. Untuk setiap masalah ketika dewan komisaris tidak mampu menilai pekerjaan direksi, dapat meminta bantuan pihak ketiga yang mengetahuinya, khususnya konsultan.
Pengawasan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan dewan komisaris untuk melakukan dewan penilaian terhadap hasil pekerjaan direksi, apakah telah sesuai dengan pedoman atau kebijaksanaan yang ditetapkan sebelumnya. Jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, perlu dilakukan tindakan untuk memperbaikinya.
Penilaian terhadap direksi hanya dapat dilakukan jika tersedia informasi yang diperlukan. Sumber informasi yang paling sering digunakan oleh dewan komisaris adalah berbagai jenis laporan berkala atau insidentil yang diterima dari direksi.
Laporan mengenai kegiatan perseroan secara umum yang sederhana dan mudah dipahami adalah laporan yang memperlihatkan jumlah penjualan yang sebenarnya terjadi dalam satu periode, dibandingkan dengan rencana penjualan. Untuk perusahaan industri, selain penjualan juga diperlihatkan jumlah produksi yang dihasilkan.
Misalnya, laporan direksi menyebutkan bahwa jumlah produksi yang sebenarnya hanya 90 persen dari rencana, dengan penjelasan bahwa penurunan tersebut adalah sebagai akibat dari kerusakan pada mesin. Dari laporan tersebut, dewan komisaris dapat memberikan tanggapan dengan memberikan saran, misalnya agar melakukan investasi untuk pembelian mesin yang baru menggantikan mesin yang lama, melakukan pemeliharaan mesin yang teratur, atau dengan membeli cadangan mesin.
Pengawasan atau pemberian nasihat yang seperti ini tidak memerlukan pengetahuan teknis yang mendalam. Dewan komisaris hanya menerima laporan dan kemudian memberikan komentar terhadap laporan tersebut. Dalam hal ini, fungsi dewan komisaris adalah mengawasi dan juga memberikan nasihat agar perseroan tidak dirugikan sebagai akibat kerusakan mesin tersebut.
Tidak semua orang mampu melakukan pengawasan yang baik dan efektif. Sebagai suatu dewan, tidak setiap anggota dewan komisaris bekerja sendiri.
Hasil pekerjaan dewan komisaris adalah suatu kesatuan sebagai keputusan dewan komisaris. Jika terjadi kerugian akibat kelalaian dewan komisaris, yang bertanggung jawab adalah dewan komisaris sebagai kesatuan dan setiap anggota tidak dapat mengelak dari tanggung jawab.
Pada perseroan yang besar akan lebih baik jika komposisi keanggotaan dewan komisaris terdiri atas berbagai bidang kemampuan, misalnya bidang keuangan, produksi, dan perburuhan. Karena fungsinya adalah pengawasan yang bersifat umum, persyaratan teknis tidak diperlukan bagi dewan komisaris, tetapi pengalamanlah yang relevan lebih menguntungkan.
Pengawasan secara umum dan menyeluruh yang dilakukan oleh dewan komisaris lazimnya bertitik tolak dari anggaran keuangan atau budget. Anggaran keuangan yang disusun dengan baik merupakan perangkat yang efektif untuk melakukan pengawasan.
Semua penyimpangan yang dilaporkan dapat dianalisis dan tindakan perbaikan dapat segera dilakukan, sehingga dapat mengurangi atau mencegah timbulnya kerugian. Pengawasan melalui anggaran sangat sederhana dan dapat dipahami oleh orang awam dalam masalah pengawasan.
BACA JUGA:
BACA JUGA:
Jika perseroan tidak memiliki anggaran keuangan, hilanglah sebagian besar fungsi pengawasan yang dilakukan dewan komisaris. Teknis pelaksanaannya yaitu membandingkan realisasi atau hasil yang sebenarnya dengan rencana atau yang dianggarkan. Untuk dapat memahami pengawasan seperti ini tidak memerlukan keahlian khusus. Namun, jika pengawasan lebih rinci, diperlukan pengetahuan khusus.