Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Hukum Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham dengan RUPS

Hubungan Hukum Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham dengan RUPS

Pemegang saham memiliki peranan penting dalam PT karena modal dasar PT terdiri atas saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Pemegang saham pada PT bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya sebagai konsekuensi kewajibannya melakukan penyetoran sejumlah uang ke dalam PT.

Pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemegangnya (Kuswiratmo, 2016).

Pemegang saham sebagai subjek hukum dapat menggunakan hak tersebut untuk mempertahankannya terhadap semua orang dan menuntut pelaksanaan haknya. UUPT mengatur hak dasar seorang pemegang saham, yaitu:
  • hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  • memperoleh dividen atas saham yang dimilikinya: dan
  • hak-hak lainnya sesuai dengan UUPT.

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT. RUPS berfungsi untuk mengontrol secara menyeluruh setiap pemenuhan kewajiban direksi dan dewan komisaris PT atas aturan main yang telah ditetapkan.


RUPS adalah wadah bagi para pemegang saham yang berwenang untuk menjalankan hak-haknya. Di dalam UUPT tidak terdapat ketentuan yang tegas mengenai ruang lingkup kewenangan yang dapat dilakukan RUPS sehingga tidak bisa dikatakan sewenang-wenang, tetapi dapat ditarik pedoman yakni:
  1. RUPS tidak dapat mengambil keputsan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  2. RUPS tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan dalam anggaran dasarnya.
  3. RUPS tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan kepentingan yang dilindungi oleh hukum dari stakeholder, yaitu pemegang saham minoritas, karyawan, kreditur, maupun masyarakat sekitar.
  4. RUPS tidak boleh mengambil keputusan yang merupakan kewenangan dari direksi dan dewan komisaris selama tidak menyalahgunakan kewenangannya. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip kewenangan residual dari RUPS.

Inti dari wewenang RUPS yaitu keputusan-keputusan yang menyangkut struktur organisasi PT serta hak dan kewajiban para pemegang saham. Sementara itu, wewenang direksi dan komisaris ialah apa saja yang tercakup dalam organisasi usaha PT yang dibuat untuk mencapai maksud dan tujuan PT.

Pemegang saham bukanlah organ PT, tetapi yang merupakan organ PT adalah RUPS. RUPS merupakan organ PT yang memberikan wadah bagi para pemegang saham yang berwenang untuk menjalankan dan mewujudkan hak-haknya.

RUPS yaitu media bagi para pemegang saham untuk mengetahui perkembangan PT sehingga wajar jika pemegang saham diberi hak untuk meminta penyelenggaraan RUPS. Sebagai wadah perwujudan kerja sama para pemegang saham, RUPS tentu saja mewakili kepentingan para pemilik modal.


Ini sudah sewajarnya jika keputusan-keputusan menyangkut struktur organisasi perseroan dan kepentingan para pemegang saham adalah wewenang RUPS. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi dan dewan komisaris.

Demikianlah pembahasan tentang hubungan hukum direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dengan RUPS. Sebagai organ PT, salah satu wewenang RUPS yaitu mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.